Kamis, 20 Oktober 2011

TUJUAN DAN FUNGSI KOPERASI



Koperasi adalah badan usaha atau perusahaan yang tetap tunduk pada kaidah & aturan prinsip ekonomi yang berlaku, yaitu UU no. 25 tahun 1992. Koperasi juga mampu untuk menghasilkan keuntungan dan mengembangkan organisasi & usahanya. Ciri utama Koperasi adalah pada sifat keanggotaan; sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa pengelolaan koperasi sebagai badan usaha dan unit ekonomi rakyat memerlukan sistem manajemen usaha (keuangan, tehnik, organisasi & informasi) dan sistem keanggotaan (membership system).

Tujuan Koperasi

Dalam UU No.25/1992 pasal 3 tentang Perkoperasian disebutkan bahwa, koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggotanya pada khususnya dan pada masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional, dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Koperasi Indonesia adalah perkumpulan orang – orang, bukan kumpulan modal sehingga kesukesan dalam meraih laba bukan merupakan ukuran / patokan utama dari kesejahteraan anggota, melainkan manfaat yang diterima oleh anggota koperasi itu sendiri. Tujuan tersebut dapat dicapai apabila kegiatan koperasi tersebut di dukung dengan karya dan jasa dari anggota koperasi itu sendiri.

Fungsi Koperasi

Sesuai dengan undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 dijelaskan bahwa koperasi memiliki empat fungsi, yaitu:
    1. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
    2. Mendukung secara aktif untuk mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
    3. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya.
    4. Mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

Sumber:


Kamis, 13 Oktober 2011

PENGERTIAN DAN PRINSIP KOPERASI




  1. PENGERTIAN

            Koperasi di Indonesia bisa dikatakan sudah tidak asing ataupun bukan sesuatu hal yang baru. Bentuk usaha ini sudah lama terbentuk di dalam masyarakat Indonesia dan juga sudah sesuai dengan apa yang tercantum dalam penjabaran dari UUD 1945 pasal 33 ayat (1). Dengan adanya penjelasan UUD 1945 Pasal 33 ayat (1) “koperasi berkedudukan sebagai soko guru perekonomian nasional dan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam sistem perekonomian nasional”.
            Koperasi mengandung makna “kerja sama”, ada juga mengartikan ‘menolong satu sama lain’. Namun, dari arti kerja sama bisa berbeda – beda tergantung dari cabang ilmunya. Adapun beberapa definisi tentang koperasi:

·      ILO (International Labour Organization)
“….. Cooperation is an association of person, usually of limited means, who have voluntaily joined together to achieve a common economic and through the formation of a democratically controlled businnes organization, making equitable contribution of the capital required and eccepting a fair share of the risk and benefits of the undertaking”.

Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen yang dikandung dalam koperasi, yaitu :
1.      Koperasi adalah perkumpulan orang-orang.
2.      Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan.
3.      Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai.
4.      Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis.
5.      Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan.
6.      Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang.

·    UU no. 25 Tahun 1992
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiataannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan.
·      Arifinal Chaniago (1984)
Koperasi sebagai suatu perkumpulan  yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
·      Munkner
Koperasi sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan ‘urus-niaga’ secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam ‘urus-niaga’ semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong royong.
·      Margaret Digby
Menulis tentang “The World Cooperative Movement“ mengatakan bahwa koperasi adalah :
-         Kerjasama dan siap untuk menolong.
-         Adalah suatu usaha swasta tetapi ada perbedaan dengan badan usaha swasta lain dalam hal cara untuk mencapai tujuannya dan penggunaan alatnya.


·      Dr. G. Mladenata
Dalam bukunya “Histoire des Doctrines Cooperative“ mengemukakan bahwa koperasi terdiri atas produsen produsen kecil yang tergabung secara sukarela untuk mencapai tujuan bersama, dengan saling bertukar jasa secara kolektif dan menanggung resiko bersama dengan mengerjakan sumber sumber yang disumbangkan oleh anggota.

·      Dr. Muhammad Hatta
Dalam bukunya “The Movement in Indonesia” beliau mengemukakan bahwa koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarka tolong menolong. Mereka didorong oleh keinginan memberi jasa pada kawan “ seorang buat semua dan semua buat seorang” inilah yang dinamakan Auto Aktivitas Golongan, terdiri dari :
o       Solidaritas
o       Individualitas
o       Menolong diri sendiri
o       Jujur

  1. PRINSIP – PRINSIP KOPERASI

1.                  PRINSIP-PRINSIP MUNKNER

·      Keanggotaan bersifat sukarela
·      Keanggotaan terbuka
·      Pengembangan anggota
·      Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
·      Manajemen dan pengawasan dilaksanakan secara demokratis
·      Koperasi sbg kumpulan orang-orang
·      Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagikan
·      Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
·      Perkumpulan dengan sukarela
·      Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
·      Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
·      Pendidikan anggota

2.                  PRINSIP RAIFFESIEN

·      Swadaya SHU untuk cadangan.
·      Daerah kerja terbatas.
·      Tanggung jawab anggota tidak terbatas.
·      Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan.
·      Usaha hanya kepada anggota.
·      Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang.

3.                  PRINSIP ROCHDALE
·      Pengawasan secara demokratis.
·      Keanggotaan yang terbuka.
·      Bunga atas modal dibatasi.
·      Penjualan sepenuhnya dengan tunai.
·      Netral terhadap politik dan agama.

4.                  PRINSIP HERMAN SCHUZLE
·      Swadaya.
·      Daerah kerja tak terbatas.
·      SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota.
·      Tanggung jawab anggota terbatas.
·      Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan.
·      Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota.

5.                  PRINSIP ICA
·      SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing.
·      Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus.
·      Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat, baik ditingkat regional, nasional maupun internasional.

6.                  PRINSIP KOPERASI UU NO.25 TAHUN 1992
·      Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
·      Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
·      Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal Kemandirian
·      Pendidikan perkoperasian
·      Kerjasama antar koperasi

Sumber:

ORGANISASI DAN MANAJEMEN KOPERASI




Koperasi merupakan lembaga yang harus dikelola sebagaimana layaknya lembaga bisnis. Di dalam sebuah lembaga bisnis diperlukan sebuah pengelolaan yang efektif dan efisien yang dikenal dengan manajemen. Demikian juga dalam badan usaha koperasi, manajemen merupakan satu hak yang harus ada demi terwujudnya tujuan yang diharapkan.
Prof. Ewell Paul Roy mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 (empat) unsur yaitu: anggota, pengurus, manajer, dan karyawan. Seorang manajer harus bisa menciptakan kondisi yang mendorong para karyawan agar mempertahankan produktivitas yang tinggi. Karyawan merupakan penghubung antara manajemen dan anggota pelanggan (Hendrojogi, 1997).
Menurut Suharsono Sagir, sistem manajemen di lembaga koperasi harus mengarah kepada manajemen partisipatif yang di dalamnya terdapat kebersamaan, keterbukaan, sehingga setiap anggota koperasi baik yang turut dalam pengelolaan (kepengurusan usaha) ataupun yang di luar kepengurusan (angota biasa), memiliki rasa tanggung jawab bersama dalam organisasi koperasi (Anoraga dan Widiyanti, 1992).
A.H. Gophar mengatakan bahwa manajemen koperasi pada dasarnya dapat ditelaah dan tiga sudut pandang, yaitu organisasi, proses, dan gaya (Hendar dan Kusnadi, 1999).
Jika dilihat dari sudut pandang organisasi, Manajemen koperasi pada prinsipnya terbentuk dan tiga unsur: anggota, pengurus, dan karyawan. Dapat dibedakan struktur atau alat perlengkapan onganisasi yang sepintas adalah sama yaitu: Rapat Anggota, Pengurus, dan Pengawas. Untuk itu, hendaknya dibedakan antara fungsi organisasi dengan fungsi manajemen. Unsur Pengawas seperti yang terdapat pada alat perlengkapan organisasi koperasi, pada hakekatnya adalah merupakan perpanjangan tangan dan anggota, untuk mendampingi Pengurus dalam melakukan fungsi kontrol sehari-hari terhadap jalannya roda organisasi dan usaha koperasi. Keberhasilan koperasi tergantung pada kerjasama ketiga unsur organisasi tersebut dalam mengembangkan organisasi dan usaha koperasi, yang dapat memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada anggota.
Jika dilihat dari sudut pandang proses, Manajemen koperasi lebih mengutamakan demokrasi dalam pengambilan keputusan. Istilah satu orang satu suara (one man one vote) sudah mendarah daging dalam organisasi koperasi. Karena itu, manajemen koperasi ini sering dipandang kurang efisien, kurang efektif, dan sangat mahal. Terakhir, ditinjau dan sudut pandang gaya manajemen (management style), manajemen koperasi menganut gaya partisipatif (participation management), di mana posisi anggota ditempatkan sebagai subjek dan manajemen yang aktif dalam mengendalikan manajemen perusahaannya. Sitio dan Tamba (2001) menyatakan badan usaha koperasi di Indonesia memiliki manajemen koperasi yang dirunut berdasarkan perangkat organisasi koperasi, yaitu:
·         Rapat Anggota
Ø  Pemegang kuasa tertinggi dalam menetapkan kebijakan umum di bidang organisasi, manajemen, dan usaha koperasi. Kebijakan yang sifatnya sangat strategis dirumuskan dan ditetapkan pada forum Rapat Anggota. Umumnya, Rapat Anggota diselenggarakan sekali setahun.
·         Pengurus
Ø  Dipilih dan diberhentikan oleh rapat anggota. Dengan demikian, Pengurus dapat dikatakan sebagai pemegang kuasa Rapat Anggota dalam mengoperasionalkan kebijakan-kebijakan strategis yang ditetapkan Rapat Anggota. Penguruslah yang mewujudkan arah kebijakan strategis yang menyangkut organisasi maupun usaha.
·         Pengelola
Ø  Tim manajemen yang diangkat dan diberhentikan oleh Pengurus, untuk melaksanakan teknis operasional di bidang usaha. Hubungan Pengelola usaha (managing director) dengan pengurus koperasi adalah hubungan kerja atas dasar perikatan dalam bentuk perjanjian atau kontrak kerja.
·         Pengawas
Ø  mewakili anggota untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan yang dilaksanakan oleh Pengurus. Pengawas dipilih dan diberhentikan oleh Rapat Anggota. OIeh sebab itu, dalam struktur organisasi koperasi, posisi Pengawas dan Pengurus adalah sama.