Minggu, 03 Juni 2012

PERLINDUNGAN KONSUMEN

Pengertian
Perlindungan konsumen adalah upaya memberikan perlindungan kepada konsumen dengan menjamin adanya kepastian hukum. Pengertian konsumen adalah orang yang memakai barang dan jasa yang ada dalam masyarakat, baik untuk kepentingan sendiri, keluarga maupun untuk orang lain.

Sesuai dengan pasal 3 undang-undang Perlindungan Konsumen, tujuan perlindungan ini adalah :
1.      Meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri.
2.      Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkan dari ekses negatif pemakai barang atau jasa.
3.      Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen.
4.      Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi.
5.      Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan.
6.      Meningkatkan kualitas barang atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang atau jasa.

Azas Perlindungan konsumen
a.                   Azas manfaat
Ø  Mengamanatkan bahwa segala upaya dalam penyelenggaraan perlindungan ini harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan konsumen dan pelaku usaha secara keseluruhan.
b.                  Azas keadilan
Ø  Partisipasi rakyat dapat diwujudkan secara maksimal dan memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknya dan melaksanakan kewajibannya secara adil.
c.                   Azas keseimbangan
Ø  Memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku usaha dan pemerintah.
d.                  Azas keamanan dan keselamatan konsumen
Ø  Memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada konsumen dalam penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan jasa.
e.                   Azas kepastian hukum
Ø  Baik pelaku usaha maupun konsumen mentaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen, serta Negara menjamin kepastian hukum.

Ada dua jenis perlindungan yang diberikan kepada konsumen, yaitu:
a.       Perlindungan Priventif
Ø  Perlindungan yang diberikan kepada konsumen pada saat konsumen tersebut akan membeli atau menggunakan atau memanfaatkan suatu barang dan atau jasa tertentu, mulai melakukan proses pemilihan serangkaian atau sejumlah barang dan atau jasa tersebut dan selanjutnya memutuskan untuk membeli atau menggunakan atau memanfaatkan barang dan jasa dengan spesifikasi tertentu dan merek tertentu tersebut.
b.      Perlindungan Kuratif
Ø  Perlindungan yang diberikan kepada konsumen sebagai akibat dari penggunaan atau pemanfaatan barang atau jasa tertentu oleh konsumen. Dalam hal ini perlu diperhatikan bahwa konsumen belum tentu dan tidak perlu, serta tidak boleh dipersamakan dengan pembeli barang dan atau jasa, meskipun pada umumnya konsumen adalah mereka yang membeli suatu barang atau jasa. Dalam hal ini seseorang dikatakan konsumen, cukup jika orang tersebut adalah pengguna atau pemanfaat atau penikmat dari suatu barang atau jasa, tidak peduli ia mendapatkannya melalui pembelian atau pemberian.

Sumber:

Sabtu, 02 Juni 2012

HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HaKI)

PENGERTIAN HaKI
Kekayaan Intelektual atau Hak Kekayaan Intelektual (HKI) atau Hak Milik Intelektual adalah padanan kata yang biasa digunakan untuk Intellectual Property Rights (IPR) atau Geistiges Eigentum, dalam bahasa Jermannya. Istilah atau terminologi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) digunakan untuk pertama kalinya pada tahun 1790. Adalah Fichte yang pada tahun 1793 mengatakan tentang hak milik dari si pencipta ada pada bukunya. Yang dimaksud dengan hak milik disini buka sebagai benda, tetapi buku dalam pengertian isinya. Istilah HKI terdiri dari tiga kata kunci, yaitu Hak, Kekayaan, dan Intelektual. Kekayaan merupakan abstaksi yang dapat dimiliki, dialihkan, dibeli, maupun dijual.

PRINSIP – PRINSIP HaKI
1.      Prinsip Keadilan (The Principle of Natural Justice)
Berdasarkan prinsip ini, hukum memberika perlindungan kepada pencipta berupa suatu kekuasaan untuk bertindak dalam rangka kepentingan yang disebut hak. Pencipta yang menghasilkan suatu karya berdasarkan kemampuan intelektualnya wajar jika diakui hasil karyanya.
2.      Prisip Ekonomi (The Economic Argument)
Berdasarkan prinsip ini HAKI memiliki manfaat dan nilai ekonomi serta berguna bagi kehidupan manusia. Nilai ekonomi pada HAKI merupakan suatu bentuk kekayaan bagi pemiliknya, pencipta mendapat keuntungan dari kepemilikan terhdap karyaya seperti dalam bentuk pembayaran royalti terhadap pemutaran musik dan lagu hasil ciptaannya.
3.      Prinsip Kebudayaan (The Cultural Argument)
Berdasarkan prinsip ini, pengakua atas kreasi karya sastra dari hasil ciptaan manusia diharapkan mampu membangkitkan semangat dan minat untuk mendoronga melahirkan ciptaan baru. Hal ini disebabkan karena pertumbuhan dan perkembangan ilmu pengetahuan, seni dan sastra berguna bagi peningkatan taraf kehidupan, peradapan dan martabat manusia. Selain itu, HAKI juga akan  memberikan keuntungan bagi masyarakat, bangsa dan negara.
4.      Prinsip Sosial (The Social Argument)
Berdasarkan prinsip ini sistem HAKI memberikan perlindungan kepada pencipta tidak hanya untuk memenuhi kepentingan individu, persekutuan atau kesatuan itu saja melainkan berdasarkan keseimbangan individu dan masyarakat. Bentuk keseimbangan ini dapat dilihat pada ketentuan fungsi sosial dan lisensi wajib dalam undang - undang hak cipta Indonesia.

KLASIFIKASI HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

Berdasarkan WIPO, HAKI dibagi menjadi dua bagian , yaitu:
a.      Hak Cipta (Copyright)
Di Indonesia, masalah hak cipta diatur dalam Undang-undang Hak Cipta yaitu Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002. Dalam undang-undang tersebut dijelaskan bahwa hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

b.      Hak Kekayaan Industri (Industrial Property Right)
Adakah hak yang mengatur segala sesuatu tentang milik perindustrian, terutama yang mengatur perlindungan hukum. Hak kekayaan industri berdasarkan pasal 1 Konvensi Paris mengenai perlindungan hak kekayaan industri Tahun 1883 yang telah di amandemen pada tanggal 2 Oktober 1979, meliputi:
1.      Paten
Ø Hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada investor atas hasil investasinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri investasinya tersebut atau memeberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
2.      Merek
Ø Nama atau simbol yang diasosiasikan dengan produk atau jasa dan menimbuklan arti psikologis dan asosiasi 
3.      Varietas tanaman
Ø Hak kekayaan intelektual yang diberikan kepada pihak pemulia tanaman untuk memegang kendali secara eksklusif terhadap bahan perbanyakan dan material yang dipanen dari suatu varietas tanaman baru untuk digunakan dalam jangka waktu yang telah ditentukan.
4.      Rahasia dagang
Ø Informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan atau bisnis dimana mempunyai nilai ekonomis karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga tidak diketahui oleh pemilik rahasia dagang.

5.      Desain industri
Ø Seni terapan di mana estetika dan usability (kemudahan dalam menggunakan suatu barang) suatu barang disempurnakan.
6.      Desain tata letak sirkuit terpadu
Ø Hak eksklusif yang diberikan oleh Negara Republik Indonesia kepada pendesain atas hasil karyanya, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri, atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melakukannya.

DASAR HUKUM KEKAYAAN INTELEKTUAL

Pengaturan hukum terdapat hak kekayaan intelektual di Indonesia dapat ditemukan dalam:
-           UU Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta
-           UU Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Paten
-           UU Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek
-           UU Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang
-           UU Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri
-           UU Nomor 32 Tahun 2000 Tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
-           UU Nomor 29 Tahun 2000 Tentang Verietas Tanaman

SUMBER:

KREDIT PERBANKAN

Pengertian Kredit menurut UU no. 7 tahun 1992:
Ø  Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara suatu perusahaan dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu dengan jumlah uang imbalan atau pembagian hasil keuntungan.

Keberadaan kredit dapat diklasifikasikan menjadi beberapa macam:
1.      Menurut Jangka Waktunya
Menurut jangka waktunya, kredit dapat digolongkan ke dalam beberapa klasifikasi, antara lain:
a.       Kredit Jangka Pendek (Short – Term Loan)
Ø  Kredit yang jangka waktu pengembaliannya kurang dari 1 tahun.
b.      Kredit Jangka Menengah (Medium – Term Loan)
Ø  Kredit yang jangka waktu pengembalian 1 – 3 tahun.
c.       Kredit Jangka Panjang
Ø  Kredit yang jangka waktu pengembaliannya lebih dari 3 tahun.

2.      Menurut Jaminan
a.         Kredit dengan Jaminan (Secured Loan)
Ø  Kredit yang disertai dengan penyerahan barang jaminan oleh nasabah.
b.        Kredit Tanpa Jaminan (Non-Secured Loan)
Ø  Kredit yang tidak disertai dengan penyerahan barang jaminan oleh nasabah.

3.      Menurut Tujuannya
a.         Kredit Komersial (Commercial Loan)
Ø  Kredit yang diberikan untuk memperlancar kegiatan usaha nasabah di bidang perdagangan.
b.        Kredit Konsumtif (Consumer Loan)
Ø  Kredit yang diberikan oleh perusahaan untuk memenuhi kebutuhan debitur yang bersifat konsumtif.


c.         Kredit Produktif (Productive Loan)
Ø  Kredit yang diberikan oleh suatu perusahaan dalam rangka membiayai kebutuhan modal kerja debitur sehingga dapat memperlancar produksi.

4.      Menurut Penggunaannya
a.         Kredit Modal Kerja
Ø  Kredit yang diberikan perusahaan untuk menambah modal kerja debitur.
b.        Kredit Investasi
Ø  Kredit yang diberikan oleh perusahaan untuk digunakan dalam melakukan investasi melalui pembelian barang – barang modal.