Kamis, 24 November 2011

Change In Supply


Mengapa kurva penawaran baju bisa bergeser ke kanan dan juga bisa bergeser ke kiri?
Ada beberapa faktor yang menyebabkan kurva bisa bergeser baik ke kiri maupun ke kanan, yaitu :

Ø      Harga barang baku
Ø      Teknologi
Ø      Jumlah pembeli
Ø      Perkiraan harga di masa yang akan datang
Ø      Pajak dan subsidi
Ø      Peraturan pemerintah

Dalam kasus penawaran kaos ini, salah satu hal yang menyebabkan kurva bergeser ke kanan adalah faktor teknologi. Teknologi yang lebih maju, misalnya yang tadinya menggunakan mesin jahit peninggalan jaman belanda sekarang menggunakan mesin jahit listrik. Dengan menggunakan mesin jahit listrik, kerja produsen kaos akan lebih efisien sehingga produk yang dihasilkan akan lebih banyak dalam waktu yang sama. Ini menyebabkan kaos yang dijual atau ditawarkan oleh produsen meningkat dan tidak mengalami kenaikan harga, yang membuat kurva akan bergeser ke kanan. 

Sedangkan ketika kurva penawaran kaos bergeser ke kiri terjadi ketika harga bahan baku dari kaos, misalnya katun meningkat. Ini membuat produsen kaos hanya bisa memproduksi barang lebih sedikit daripada biasanya agar tidak mengalami kerugian. Kuantitas produksi kaos akan menurun dan harga tidak berubah, maka kurva akan bergeser ke kiri.

Sumber:


EVALUASI KEBERHASILAN KOPERASI DILIHAT DARI SISI ANGGOTA


  1. Efek-efek Ekonomis Koperasi

Salah satu hubungan penting yang harus dilakukan koperasi adalah dengan para anggotanya, yang kedudukannya sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi. Motivasi ekonomi anggota sebagai pemilik akan mempersoalkan dana (simpanan-simpanan) yang telah diserahkannya, apakah menguntungkan atau tidak. Sedangkan anggota sebagai pengguna akan mempersoalan kontinuitas pengadaan kebutuhan barang dan jasa, menguntungkan atau tidaknya pelayanan koperasi dibandingkan penjual atau pembeli di luar koperasi. Pada dasarnya anggota akan berpartisipasi dalam kegiatan pelayanan perusahaan koperasi:
  • Jika kegiatan tersebut sesuai dengan kebutuhan
  • Jika pelayanan tersebut ditawarkan dengan harga, mutu atau syarat-syarat yang lebih menguntungkan dibanding yang diperolehnya dari pihak-pihak lain di luar koperasi

  1. Efek Harga dan Efek Biaya

Partisipasi anggota menentukan keberhasilan koperasi. Sedangkan tingkat partisipasi anggota dipengaruhi oleh beberapa faktor yaitu besarnya nilai manfaat peayanan koperasi secara utilitarian maupun normatif. Motivasi utilitaria sejalan dengan kemanfaatan ekonomis. Kemanfaatan ekonomis yang dimaksud adalah insentif berupa pelayanan barang-jasa oleh perusahaan koperasi yang efisien, atau adanya pengurangan biaya dan atau diperolehnya harga yang menguntungkan serta penerimaan bagian dari keuntungan (SHU) baik secara tunai maupun dalam bentuk barang.

Bila dilihat dari peranan anggota dalam koperasi yang begitu dominan, maka setiap harga yang ditetapkan koperasi harus dibedakan antara harga untuk anggota dengan harga untuk non anggota. Perbedaan ini mengharuskan daya analisis yang lebih tajam dalam melihat peranan koperasi dalam pasar yang bersaing.

  1. Analisis Hubungan Efek Ekonomis dan Keberhasilan Koperasi

Dalam badan usaha koperasi, laba bukanlah satu-satunya yang dikejar oleh manajemen, melainkan aspek pelayanan (benefit oriented). Di tinjau dari konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan kopersinya. Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang diterima oleh anggota. Keberhasilan koperasi ditentukan oleh salah satu faktornya adalah partisipasi anggota dan partisipasi anggota sangat berhubungan erat dengan efek ekonomis koperasi yaitu manfaat yang didapat oleh anggota tersebut.

  1. Penyajian dan Analisis Neraca Pelayanan

Disebabkan oleh perubahan kebutuhan dari para anggota dan perubahan lingkungan koperasi, terutama tantangan-tantangan kompetitif, pelayanan koperasi terhadap anggota harus secara kontinyu di sesuaikan
Ada dua faktor utama yang mengharuskan koperasi meningkatkan pelayanan kepada anggotanya, yaitu:
  • Adanya tekanan persaingan dari anggota lain (terutama organisasi non koperasi)
  • Perubahan kebutuhan manusia sebagai akibat perubahan waktu dan peradaban. Perubahan kebutuhan ini akan menentukan kebutuhan pola kebutuhan anggota dalam mengkonsumsi produk-produk yang ditawarkan koperasi
Bila koperasi mampu memberikan pelayanan yang sesuai dengan kebutuhan anggota yang lebih besar dari pada pesaingnya, maka tingkat partisipasi anggota terhadap koperasinya akan meningkat. Untuk meningkatkan peayanan, koperasi membutuhkan informasi-informasi yang datang terutama dari anggota koperasi.

Sumber terkait:




Kamis, 17 November 2011

PEMODALAN KOPERASI

KONSEP MODAL

Modal  merupakan sejumlah dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha – usaha Koperasi. Berdasarkan waktunya, modal dibagi menjadi:
v     Modal jangka panjang.
v     Modal jangka pendek.
Koperasi harus mempunyai rencana pembelanjaan yang konsisten.

SUMBER – SUMBER MODAL KOPERASI
  1. Sumber – sumber Modal Koperasi (UU NO.12/1967)
v     Simpanan Pokok
v     Simpanan Wajib
v     Simpanan Sukarela
v     Modal Sendiri

  1. Sumber – Sumber Modal Koperasi (UU NO.25/1992)
§         Modal Sendiri (equity capital)
§         Modal Pinjaman (dept capital)

Seperti halnya bentuk badan usaha yang lain, untuk menjalankan kegiatan usahanya koperasi memerlukan modal. Adapun modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman.
Modal sendiri meliputi sumber modal sebagai berikut:
1.         Simpanan Pokok
Ø      Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi. Simpanan pokok jumlahnya sama untuk setiap anggota.

2.                  Simpanan Wajib
Ø      Simpanan wajib adalah jumlah simpanan tertentu yang harus dibayarkan oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu, misalnya tiap bulan dengan jumlah simpanan yang sama untuk setiap bulannya. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi.

3.          Simpanan khusus/lain-lain misalnya:Simpanan sukarela (simpanan yang dapat diambil kapan saja), Simpanan Qurba, dan Deposito Berjangka.

4.         Dana Cadangan
Ø      Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil usaha, yang dimaksudkan untuk pemupukan modal sendiri, pembagian kepada anggota yang keluar dari keanggotaan koperasi, dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.

5.         Hibah
Ø      Hibah adalah sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain yang bersifat hibah/pemberian dan tidak mengikat.

Adapun Modal Pinjaman koperasi berasal dari pihak-pihak sebagai berikut:

1.         Anggota dan calon anggota
Koperasi lainnya dan/atau anggotanya yang didasari dengan perjanjian kerjasama antar koperasi.

2.      Bank dan Lembaga keuangan / bukan bank lembaga keuangan lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perudang-undangan yang berlaku.

3.            Penerbitan obligasi dan surat utang lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

DISTRIBUSI CADANGAN KOPERASI

Pengertian dana cadangan menurut UU No. 25/1992, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan. Sesuai Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa 25 % dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk Cadangan , sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60 % disisihkan untuk Cadangan. Menurut UU No. 25/1992, SHU yang diusahakan oleh anggota dan yang diusahakan oleh bukan anggota, ditentukan 30 % dari SHU tersebut disisihkan untuk Cadangan. Distribusi CADANGAN Koperasi antara lain dipergunakan untuk:

Ø      Memenuhi kewajiban tertentu.
Ø      Meningkatkan jumlah operating capital koperasi.
Ø      Sebagai jaminan untuk kemungkinan – kemungkinan rugi di kemudian hari.
Ø      Perluasan usaha.



Sumber:



Rabu, 09 November 2011

JENIS DAN BENTUK KOPERASI


JENIS KOPERASI   

Jenis Koperasi berdasarkan PP 60 tahun 1959, terdiri dari:
·      Koperasi Desa
·      Koperasi Pertanian
·      Koperasi Peternakan
·      Koperasi Perikanan
·      Koperasi Kerajinan / Industri
·      Koperasi Simpan Pinjam
·      Koperasi Konsumsi

Sedangkan, menurut Teori Klasik koperasi dibagi menjadi:
·      Koperasi Pemakaian
·      Koperasi Penghasil atau Koperasi Produksi
·      Koperasi Simpan Pinjam

Ketentuan Penjenisan Koperasi Sesuai Undang-Undang No. 12/67 tentang Pokok-pokok Perkoperasian (Pasal 17) menjelaskan bahwa Penjenisan Koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas / kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya. Penjenisan koperasi juga dimaksudkan untuk efisiensi dan ketertiban, guna kepentingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.

BENTUK KOPERASI

            Berdasarkan PP no. 60/1959, terdapat 4 bentuk koperasi antara lain:
1.  Koperasi Primer, adalah koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.
2.      Koperasi Pusat, adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
3.      Koperasi Gabungan, adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat.
4.   Koperasi Induk, merupakan koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi.

Bentuk koperasi yang disesuaikan dengan wilayah administrasi pemerintahan. (Sesuai PP 60 Tahun 1959):
·      Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
·      Di tiap daerah tingkat II ditumbuhkan pusat koperasi
·      Di tiap daerah tingkat I ditumbuhkan gabungan koperasi
·      Di ibu kota ditumbuhkan induk koperasi


Sumber: