Kamis, 29 Desember 2011

KOPERASI DAN UKM TIANG KUAT EKONOMI INDONESIA

Pemerintah optimistis, sektor koperasi serta usaha kecil dan menengah (UKM) akan menjadi tiang ekonomi rakyat paling kuat di Indonesia. Bahkan, pemerintah yakin pelaku UKM akan dapat mendongkrak pertumbuhan ekonomi, mengurangi angka pengangguran serta angka kemiskinan di Indonesia.

Hal tersebut ditegaskan Menteri Koperasi dan UKM, Syarief Hasan, pada peringatan Hari Koperasi Tingkat Jawa Barat Ke-63 di Subang. Pemerintah, tambah mentri, justru mengandalkan sektor koperasi dan UKM sebagai penentu tercapainya target pertumbuhan ekonomi sebesar 7,7 % pada akhir 2014. "Wirausahawan bisa menjadi penentu pencapaian target pertumbuhan ekonomi Indonesia. Target pertumbuhan sebesar 7,7%, harus dicapai dan yang bisa mewujudkannya adalah UMKM, ujar mentri seraya mengajak hadirin, menanamkan pada diri masing-masing, bahwa UKM akan menjadi salah satu tiang ekonomi rakyat yang paling kuat di Indonesia. Menteri Syarief bahkan menargetkan terjadinya penurunan kemiskinan pada 2014 akan dapat dicapai 8 % hingga 10 % dari saat ini yang mencapai 13,5 %. Ke-menterian Koperasi dan UKM serta para pelaku UKM akan mampu menyerap 5 % hingga 6 % angka pengangguran, yang kini mencapai 7,8 % dari jumlah penduduk Indonesia.

Peringatan Hari Koperasi Tingkat Jabar itu, selain menampilkan pameran hasil kerajinan dan usaha yang dilakukan koperasi dan UKM di Kab.Subang, juga peserta serta kabupaten/ kota di Jawa Barat. Adapun produk yang dipamerkan, berupa produk kerajinan, pakaian, aksesori, alas kala, piranti rumah tangga, furnitur, makanan dan minuman kemasan, serta produk kerajinan dan desain interior berbasis kayu, logam, kain, kulit,kaca, dan keramik. Menyinggung tentang perkembangan koperasi dan UKM di Indonesia, menurut Menteri Syarief, cukup menjanjikan. Oleh sebab itu, para pengusaha kecil dan menengah, harus mampu meningkatkan ketajaman visi bisnis mengingat persaingan bisnis global semakin ketat. Dalam kesempatan tersebut, Menteri KUKM Syarief Hasan, menetapkan Kab. Subang, sebagai Kabupaten Koperasi Wanita. Penetapan Kabupaten Subang sebagai Kabupaten Koperasi Wanita dilakukan, karena Kabupaten Subang dinilai telah berhasil menumbuhkan kembangkan ratusan koperasi wanita sebagai garda terdepan perekonomian di pedesaan.
Sedangkan Bupati Subang, Eep Hidayat dalam kesempatan itu mengatakan, saat ini di Subang sudah terbentuk sedikitnya 170 koperasi wanita yang sudah memiliki badan hukum dan unit-unit usahanya pun maju pesat. Dari 170 unit koperasi wanita yang ada, lanjut bupati, sudah memiliki modal Rp 5 miliar dengan modal bergulir hingga Rp 32 miliar. Sekarang, sedikitnya sudah ada 100 lagi koperasi wanita yang bakal segera berbadan hukum dan melakukan fungsi ekonominya dengan perkembangan yang sangat menggembirakan.




PEMBANGUNAN KOPERASI



Pembangunan koperasi dapat diartikan sebagai proses perubahan yang menyangkut kehidupan perkoperasian indonesia guna mencapai kesejahteraan anggotanya. Tujuan pembangunan koperasi di indonesia adalah menciptakan keadaan masyarakat khususnya anggota koperasi agar mampu mengurus dirinya sendiri (self help).

Pembangunan Koperasi di Negara Berkembang (di Indonesia )
Kendala yang dihadapi masyarakat :
1.      Perbedaan pendapat masayarakat mengenai Koperasi.
2.      Cara mengatasi perbedaan pendapat tersebut dengan menciptakan 3 kondisi yaitu :
·            Koqnisi
·            Apeksi
·            Psikomotor
3.      Masa Implementasi UU No.12 Tahun 1967

Tahapan membangun Koperasi :
v  Ofisialisasi
v  De-ofisialisasi
v  Otonomisasi

4.      Misi UU No.25 Tahun 1992
merupakan gerakan ekonomi rakyat dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil,   makmur berlandaskan Pancasila dan UUD1945.

Tahapan Pembangunan Koperasi di Negara Berkembang menurut A. Hanel, 1989
ü  Tahap I :  Pemerintah mendukung perintisan pembentukan organisasi koperasi.
ü  Tahap II :  Melepaskan ketergantungan kepada sponsor dan pengawasan teknis, manajemen dan keuangan secara langsung dari pemerintah dan atau organisasi yang  dikendalikan oleh pemerintah.
ü  Tahap III : Perkembangan koperasi sebagai organisasi koperasi yang mandiri


SUMBER:

Selasa, 20 Desember 2011

PERANAN KOPERASI


        Menurut UU no.25 tahun 1992 ialah badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatanya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asa kekeluargaan

Peranan koperasi dalam perekonomian Indonesia adalah :
1.    Alat pendemokrasi ekonomi
2.    Alat perjuangan ekonomi untuk mempertinggi kesejahteraan rakyat
3. Membantu pemerintah dalam mengelola cabang-cabang produksi yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak
4.    Sebagai soko guru perekonomian nasional Indonesia (tiang utama pembangunan ekonomi nasional)
5.  Membantu pemerintah dalam meletakkan fondasi perekonomian nasional yang kuat dengan menjalankan prinsip-prinsip koperasi Indonesia

Tujuan koperasi menurut UU RI No. 25 tahun 1992 pasal 3 :
·         Memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya.
·         Memajukan kesejahteraan masyarakat pada umumnya.
·  Ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.

Landasan koperasi ( pasal 2 UU No. 25 tahun 1992) :
1.    Landasan idiil, yaitu Pancasila.
2.    Landasan struktural, yaitu UUD 1945.
3.    Landasan operasional, yaitu UUD 1945 pasal 33 serta penjelasannya, ketetapan MPR No. 11/MPR/1993 tentang GBHN, UU No. 25 tahun 1992.
4.    Landasan mental, yaitu kesetiakawanan sosial, mandiri, dan kesadaran pribadi.

Asas Koperasi adalah kekeluargaan, Kebaikan koperasi adalah sebagai berikut :
1.    Dalam koperasi tidak ada majikan dan buruh yang memiliki kepentingan yang berlawanan
2.    Diantara anggota dan pengurus bekerja dan bertanggung jawab bersama-sama
3.    Kekuatannya mengakar dan menyebar sehingga dapat menjadi organisasi yang kuat
4.    . Mengutamakan pemenuhan keperluan hidup bersama disamping mencari keuntungan

Adapaun kelemahan koperasi, yaitu sebagai berikut :
1.    Bimbingan pemerintah membuat koperasi kehilangan jati diri
2.    Kualitas sumber daya manusia masih rendah
3.    Permodalan yang terbatas
4.    Kurang profesionalnya para pengurus koperasi
5.    Kurang kompaknya kerjasama antara pengurus, pengawas dan anggota koperasi
Fungsi Koperasi
1.  Membangun serta mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota maupun masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan mereka
2.    Ikut berperan secara aktif mempertinggi kualitas hidup anggota dan masyarakat
3. Berusaha mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
4.    Ikut serta memperkokoh perokonomian rakyat sebagai dasar kekuataan dan ketahanan perokonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya

Prinsip koperasi
1.    Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2.    Pengelolaan dilakukan secara demokratis
3.    Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
4.    Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
5.    Kemandirian

Bentuk koperasi
Dilihat dari keanggotaannya, koperasi di Indonesia dapat dibedakan menjadi berikut:
1. Koperasi Primer, yaitu koperasi anggotanya yang paling sedikit 20 orang, dan daerah kerjanya meliputi 1 kelurahan/desa.
2. Kopersai Sekunder, yaitu koperasi yang anggotannya paling sedikit 5 koperasi primer yang telah berbadan hukum


Jenis Koperasi di Indonesia
1. Koperasi Konsumsi adalah koperasi yang melakukan kegiatan usahanya menyediakan barang-barang kebutuhan hidup sehari-hari
2.    Koperasi Produksi adalah koperasi yang anggotanya terdiri atas para produsen barang-barang tertentu
3. Koperasi Distribusi adalah koperasi yang kegiatannya menyalurkan barang-barang hasil produksi dari konsumen kepada produsen
4.    Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang kegiatannya menyimpan dan meminjamkan uang kepada anggotanya
5.    Koperasi Serba Usaha adalah koperasi yang kegiatannya lebih dari satu bidang usaha, misalnya produksi konsumsi dan jasa dilakukan oleh koperasi itu secara bersamaan
6.    Koperasi Jasa adalah koperasi yang kegiatannya dalam bidang jasa atau memberikan pelayanan kepada masyarakat


Tingkatan Koperasi

Dilihat dari keanggotaan dan wilayah kerjanya koperasi dikelompokkan menjadi 4 tingkatan sebagai berikut
1.    Koperasi primer anggotanya paling sedikit 20 orang
2.    Koperasi pusat anggotanya 5 buah koperasi primer dan wilayah kerjanya 1 kota/ kabupaten
3.    Koperasi gabungan anggotanya paling sedikit 3 buah koperasi pusat dan wilayah kerjanya 1 provinsi
4.   Koperasi induk anggotannya paling sedikit 3 buah koperasi gabungan dan wilayah kerjanya seluruh Indonesia

Kamis, 15 Desember 2011

EVALUASI KEBERHASILAN KOPERASI DILIHAT DARI SISI PERUSAHAAN




I.              Efisiensi Perusahaan Koperasi

Tidak dapat di pungkiri bahwa koperasi adalah badan usaha yang kelahirannya di landasi oleh fikiran sebagai usaha kumpulan orang-orang bukan kumpulan modal. Oleh karena itu koperasi tidak boleh terlepas dari ukuran efisiensi bagi usahanya, meskipun tujuan utamanya melayani anggota.
Efisiensi adalah penghematan input yang diukur dengan cara membandingkan input anggaran atau seharusnya ( Ia ) dengan input realisasi atau sesungguhnya (Is), jika Is < Ia disebut efisien. Bila dihubungkan dengan waktu terjadinya transaksi atau diperolehnya manfaat ekonomi oleh anggota dapat dibagi menjadi dua jenis manfaat ekonomi yaitu :
·         Manfaat ekonomi langsung (MEL) adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota langsung, diperoleh pada saat terjadinya transaksi antara anggota dengan koperasinya.
·           Manfaat ekonomi tak langsung (METL) adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota bukan pada saat transaksi, tetapi diperoleh setelah berakhirnya suatu periode tertentu atau periode pelaporan keuangan/pertanggung jawaban pengurus dan pengawas, yakni penerimaan SHU anggota.>

II.                  Efektivitas Koperasi
Efektivitas adalah pencapaian target output yang di ukur dengan cara membandingkan output anggaran atau seharusnya (Oa), dengan output realisasi atau sungguhnya (Os), jika Os > Oa di sebut efektif.

Rumus perhitungan Efektivitas koperasi (EvK) :
EvK = Realisasi SHUk + Realisasi MEL
           
Anggaran SHUk + Anggaran MEL = Jika EvK >1, berarti efektif



c.         Produktifitas Koperasi
Produktifitas adalah pencapaian target output (O) atas input yang digunakan ( I ), jika (O > 1) disebut produktif.
Rumus perhitungan Produktivitas Perusahaan Koperasi
PPK = SHUk x 100 %
a.         Modal Koperasi
PPK = Laba bersih dari usaha dengan non anggota x 100 %
b.         Modal Koperasi
i.          Setiap Rp.1,00 Modal koperasi menghasilkan SHU sebesar Rp….
ii.         Setiap Rp.1,00 modal koperasi menghasilkan laba bersih dari usaha dengan non anggota sebesar Rp….

d.      Analisis Laporan Koperasi
Laporan keuangan koperasi selain merupakan bagian dari sistem pelaporan keuangan koperasi, juga merupakan bagian dari laporan pertanggungjawaban pengurus tentang tata kehidupan koperasi. Dilihat dari fungsi manajemen, laporan keuangan sekaligus dapat dijadikan sebagai salah satu alat evaluasi kemajuan koperasi. Laporan keuangan koperasi pada dasarnya tidak berbeda dengan laporan keuangan yang di buat oleh badan usaha lain. Secara umum laporan keuangan keuangan meliputi :
1.    Neraca,
2.    Perhitungan hasil usaha (Income Statetement),
3.    Laporan arus kas (Cash Flow),
4.    Catatan atas laporan keuangan
5.    Laporan perubahan kekayaan bersih sebagai laporan keuangan tambahan.

Adapun perbedaan yang pertama adalah bahwa perhitungan hasil usaha pada koperasi harus dapat menunjukkan usaha yang berasal dari anggota dan bukan anggota. Alokasi pendapatan dan beban kepada anggota dan bukan anggota pada perhitungan hasil usaha berdasarkan perbandingan manfaat yang di terima oleh anggota dan bukan anggota.
Perbedaan yang kedua ialah bahwa laporan koperasi bukan merupakan laporan keuangan konsolidasi dari koperasi-koperasi. Dalam hal terjadi penggabungan dua atau lebih koperasi menjadi satu badan hukum koperasi, maka dalam penggabungan tersebut perlu memperhatikan nilai aktiva bersih yang riil dan bilamana perlu melakukan penilaian kembali. Dalam hal operasi mempunyai perusahaan dan unit-unit usaha yang berada di bawah satu pengelolaan, maka di susun laporan keuangan konsolidasi atau laporan keuangan gabungan.

SUMBER:
http://wosnagendil.blogspot.com/2010/12/evaluasi-keberhasilan-koperasi-dilihat.html