Sabtu, 28 April 2012

PENGALAMAN BEKERJA DI PRUDENTIAL

            Pengalaman bekerja di Prudential dari tahun 2009 hingga saat ini membuat saya merasakan pengalaman kerja yang bisa menjadi bekal di waktu yang akan datang. Setelah lulus SMA, Orang tua saya bergabung di Prudential dan kemudian Beliau mengajak kami, para anggota keluarga lainnya untuk ikut serta bergabung di Prudential. Awalnya saya tidak mengetahui terhadap bidang asuransi ini, namun pengalaman yang diraih oleh orang tua saya membuat saya tertarik untuk bergabung di Prudential.
               Awalnya saya pun mengikuti pendidikan dan pelatihan yang diselenggarakan oleh Prudential di Jakarta. Kemudian, setelah mengikuti pendidikan dan pelatihan saya masih harus menghadapi ujian tertulis untuk mendapatkan sertifikasi keagenan asuransi yang diselenggarakan oleh Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) dimana wajib dilakukan oleh seluruh tenaga pemasaran asuransi di Indonesia. Perasaan canggung pun selalu menyelimuti benak saya ketika pertama kali datang ke kantor agensi. Hal itu disebabkan karena saya belum pernah bekerja sama sekali.
                Namun dukungan orang tua dan rekan – rekan kerja Prudential membuat saya nyaman dan bertahan bekerja di Prudential hingga saat ini. Saat ini saya menjalani bisnis ini sambil melaksanakan kuliah.

Sabtu, 07 April 2012

HUKUM PERJANJIAN

Macam-macam Perjanjian

1.      Perjanjian dengan Cuma-cuma dan Perjanjian dengan Beban
Perjanjian dengan cuma-cuma ialah suatu perjanjian dimana pihak yang satu memberikan suatu keuntungan kepada pihak lain tanpa menerima suatu manfaat bagi dirinya sendiri (pasal 1314 ayat 2 KUHP). Perjanjian dengan beban ialah suatu perjanjian dimana salah satu pihak memberikan suatu keuntugan kepada pihak lain dengan menerima suatu manfaat bagi dirinya sendiri.

2.      Perjanjian sepihak dan perjanjian timbal balik
Perjanjian sepihak adalah suatu perjanjian dimana hanya terdapat kewajiban pada salah satu pihak saja. Perjanjian timbal balik adalah suatu perjanjian yang memberikan kewajiban dan hak kepada kedua belah pihak

3.      Perjanjian konsensuil, formal dan riil
Perjanjian konsensuil ialah perjanjian dianggap sah apabila ada kata sepakat antara kedua belah pihak yang mengadakan perjanjian tersebut. Perjanjian formal ialah perjanjian yang harus dilakukan dengan suatu bentuk tertentu yaitu dengan cara tertulis. Perjanjian riil ialah perjanjian dimana selain diperlukan adanya kata sepakat, harus diserahkan

4.      Perjanjian bernama, tidak bernama dan campuran
Perjanjian bernama adalah suatu perjanjian dimana undang undang telah mengatakan dengan ketentuan-ketentuan khusus yaitu dalan Bab V sampai dengan bab XIII KUH Perdata ditambah titel VIIA. Perjanjian tidak bernama adalah perjanjian yang tidak diatur secara khusus. Perjanjian campuran ialah perjanjian yang mengandung berbagai perjanjian yang sulit dikualifikasikan

Syarat-syarat Sahnya Perjanjian
Menurut pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat, yakni:
-          Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya
-          Kecakapan untuk membuat suatu perjanjian
-          Suatu hal tertentu
-          Suatu sebab yang halal

Dua syarat yang pertama dinamakan syarat-syarat subyektif, karena mengenai orang-orangnya atau subyeknya yang mengadakan perjanjian, sedangkan dua syarat lainnya dinamakan syarat obyektif karena mengenai perjajiannya sendiri atau obyeknya dari perbuatan hukum yang dilakukan itu

Saat dan Lahirnya Perjanjian
Menurut azas konsensualitas, suatu perjanjian dilahirkan pada detik terciptanya sepakat atau persetujuan antara kedua belah pihak mengenai hal-hal yang pokok dari apa yang menjadi objek perjanjian. Sepakat adalah suatu persesuaian paham dan kehendak antara dua pihak tersebut. Apa yang dikehendaki oleh pihak yang satu adalah juga yang dikehendaki oleh pihak lainnya, meskipun tidak sejurusan tetapi secara bertimbal balik. Kedua kehendak itu bertemu satu sama lain. Dengan demikian maka untuk mengetahui apakah telah dilahirkan suatu perjanjian dan bilamana perjanjian itu dilahirkan, harus dipastikan apakah telah tercapai sepakat tersebut dan bilamana tercapainya sepakat itu.

Pelaksanaan Perjanjian
Yang dimaksud dengan pelaksanaan disini adalah  realisasi atau pemenuhan hak dan kewajiban yang telah diperjanjikan oleh pihak pihak supaya perjanjian itu mencapai tujuannya. Pelaksanaan perjanjian pada dasarnya menyangkut soal pembayaran dan penyerahan barang yang menjadi objek utama perjanjian. Pembayaran dan penyerahan barang dapat terjadi secara serentak. Mungkin pembayaran lebih dahulu disusul dengan penyerahan barang atau sebaliknya.

Pembatalan Perjanjian
Pembatalan mengandung dua macam kemungkinan alasan, yaitu pembatalan karena tidak memenuhi syarat subyektif, dan pembatalan karena adanya wanprestasi dari debitur. Pembatalan dapat dilakukan dengan tiga syarat yakni:
a.               Perjanjian harus bersifat timbal balik (Bilateral)
b.              Harus ada wanprestasi (Breach Of Contract)
c.               Harus dengan putusan hakim (Verdict)



Sumber:

HUKUM PERIKATAN

Hukum Perikatan adalah suatu hubungan hukum mengenai kekayaan harta benda atara dua orang, yang memberi hak pada yang satu untuk menuntut barang sesuatu dari lainnya, sedangkan orang yang lainnya ini diwajibkan memenuhi tuntutan itu. Pihak yang berhak menuntut dinamakan pihak berpiutang atau "kreditur", sedangkan pihak yang wajib memenuhi tuntutan dinamakan pihak berhutang atau 'debitur". Adapun barang sesuatu yang dapat dituntut dinamakan "prestasi", yang menuntut undang-undang dapat berupa:
1.      Menyerahkan suatu barang
2.      Melakukan suatu perbuatan
3.      Tidak melakukan duatu perbuatan

Dasar Hukum Perikatan
Berdasarkan KUH Perdata, dasar hukum perikatan terbagi menjadi tiga sumber yaitu:
a.       perikatan yang timbil dari persetujuan (perjanjian)
b.      perikatan yang timbul dari undang-undang
c.       perikatan terjadi bukan perjanjian, tetapi karena perbuatan melanggar hukum (Onrechtmatige) dan perwakilan sukarela (Zaalwaarneming)

Asas asas dalam Hukum Perikatan

Dalam buku III KUH Perdata, Asas hukum perikatan di atur yakni, menganut asas kebebasan berkontrak dan asas konsensualisme:

1.      Asas Kebebasan Kontak
Asas kebebasan kontrak ialah segala sesuatu perjanjian yang dibuat adalah sah bagi pihak yang membuatnya dan berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Dengan demikian cara ini dikatakan sistem terbuka, artinya bahwa dalam membuat perjanjian ini para pihak diperkenankan untuk menentukan isi dari perjanjiannya dan sebagai undang-unang bagi mereka sendiri, dengan pembatasan perjanjian yang dibuat tidak boleh bertentangan dengan ketentuan undang-undang, ketertiban umum, dan norma kesusilaan.

2.      Asas Konsensualisme
Asas konsensualisme artinya adalah bahwa perjanjian itu lahir pada saat tercapainya kata sepakat  antara para pihak mengenai hal-hal yang pokok dan tidak memerlukan sesuatu formalitas. Dengan demikian, asas konsesualisme lazim disimpulkan dalam pasal 1320 KUH Perdata, untuk sahnya suatu perjaian diperlukan empat syarat yakni kata sepakat antara para pihak yang mengikatkan diri, cakap untuk membuat suatu perjanjian, mengenai suatu hal tertentu, dan suatu sebab yang halal.

Wanprestasi dan Akibat-akibatnya
Wanprestasi adalah prestasi yang tidak terpenuhi. Apabila terhutang (debitur) tidak melakukan apa yang dijanjikan akan dilakukannya, maka di katakan bahwa ia melakukan "wanprestasi". Kata "wanprestasi" berasal dari bahasa belanda yang berarti prestasi buruk. Akibat-akibat Wanprestasi adalah berupa hukuman atau akibat-akibat bagi debitur yang melakukan wanprestasi, dapat digolongkan menjadi tiga kategori yakni membayar kerugian yang diderita oleh kreditur (ganti rugi), pembatalan perjanjian atau pemecahan perjanjian, dan peralihan resiko.

Hapusnya Perikatan:
Perikatan bisa hapus jika memenuhi kriteria-kriteria sesuai dengan Pasal 1381 KUH Perdata. Berikut 10 cara penghapusan suatu perikatan:
a.       Pembayaran merupakan setiap pemenuhan perjanjian secara sukarela
b.      Penawaran pembayaran tunai diikuti dengan penyimpanan atau penitipan
c.       Pembaharuan hutang
d.      Perjumpaan hutang atau kompensasi
e.       Percampuran hutang
f.       Pembebasan hutang
g.      Musnahnya barang yang terhutang
h.      Batal atau pembatalan
i.        Berlakunya suatu syarat batal
j.        Lewat waktu

Sumber:


KARAKTERISTIK AKUNTANSI MANAJEMEN

            Akuntansi adalah suatu kegiatan jasa yang menyajikan informasi, terutama yang bersifat keuangan, mengenai sesuatu kesatuan ekonomi yang digunakan untuk pengambilan keputusan ekonomi. Dalam akuntansi, terdapat dua tipe, yaitu:

-       Akuntansi Keuangan adalah suatu cabang dari akuntansi dimana informasi keuangan pada suatu bisnis dicatat, diklasifikasi, diringkas, diinterpretasikan, dan dikomunikasikan. Auditing, satu disiplin ilmu yang terkait tapi tetap terpisah dari akuntansi, adalah suatu proses dimana pemeriksa independen memeriksa laporan keuangan suatu organisasi untuk memberikan suatu pendapat atau opini yang masuk akal tapi tak dijamin sepenuhnya mengenai kewajaran dan kesesuaiannya dengan prinsip akuntansi yang berterima umum.

-      Akuntansi Manajemen adalah bagian dari pengertian akuntansi yang bertujuan membantu manajer untuk menjalankan tiga fungsi pokoknya, yaitu perencanaan, pengendalian, dan pengambilan keputusan. Kehadiran akuntansi manajemen atau sistem informasi manajemen dalam perusahaan merupakan suatu sistem yang akan memberikan informasi kepada manajemen untuk membantu pihak-pihak internal untuk mencapai tujuan organisasinya.

Menurut artinya, akuntansi manajemen dibagi menjadi 2:
ü  Tipe Akuntansi
Ø  Merupakan suatu sistem pengolah informasi keuangan yang digunakan untuk menghasilkan informasi keuangan bagi kepentingan pemakai intern organisasi.
ü  Tipe informasi
Ø  Merupakan tipe informasi kuantitatif yang menggunakan uang sebagai satuan ukuran, yang digunakan untuk membantu manajemen dalam pelaksanaan pengelolaan perusahaan.

     Persamaan Akuntansi Keuangan dan Akuntansi Manajemen
1.      Menggunakan sistem informasi operasi yang sama sebagai bahan baku untuk menghasilkan informasi yang disajikan kepada pemakainya.
2.      Prinsip akuntansi yang lazim diterima baik dalam akuntansi keuangan kemungkinan besar juga merupakan prinsip pengukuran yang relevan dalam akuntansi manajemen.

     Perbedaan Akuntansi Keuangan dan Akuntansi Manajemen
1.      Akuntansi Keuangan
-          Dasar pencatatannya menggunakan prinsip akuntansi yang lazim
-          Fokus informasi, akuntansi keuangan menggunakan informasi masa lalu.
-          Lingkup informasi, akuntansi keuangan secara keseluruhan
-          Sifat laporan yang dihasilkan berupa ringkasan.
-      Keterlibatan dalam perilaku manusia, akuntansi keuangan lebih mementingkan pengukuran kejadian ekonomi.
-          Disiplin sumber, berlandaskan pada ilmu ekonomi.
-          Pemakai informasi, umumnya digunakan oleh pihak eksternal.

2.      Akuntansi Manajemen
-          Dasar pencatatannya menggunakan prinsip akuntansi yang tidak lazim
-          Fokus informasi, menggunakan informasi masa yang akan datang.
-          Lingkup informasi hanya pada bagian – bagian perusahaan saja.
-          Sifat laporan yang dihasilkan lebih rinci dan unsur taksiran dominan.
-  Keterlibatan dalam perilaku manusia, akuntansi manajemen lebih mementingkan pengukuran kinerja manajemen.
-          Disiplin sumber, berlandakan pada ilmu ekonomi dan ilmu psikologi sosial.
-          Pemakai informasi umumnya digunakan oleh pihak internal perusahaan.



HUKUM PERDATA

Hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat. Dalam tradisi hukum di daratan Eropa (civil law) dikenal pembagian hukum menjadi dua yakni hukum publik dan hukum privat atau hukum perdata. Dalam sistem Anglo Sakson (common law) tidak dikenal pembagian semacam ini.

Sejarah Hukum Perdata
Sejarah membuktikan bahwa hukum perdata yang saat ini berlaku di Indonesia tidak lepas dari sejarah hukum perdata Eropa. Di Eropa continental berlaku hukum perdata romawi, disamping adanya hukum tertulis dan hukum kebiasaan tertentu. Pada tahun 1804 atas prakarsa Napoleon terhimpinlah hukum perdata dalam satu kumpulan peraturan dalam satu kumpulan peraturan yang bernama "code civil de Francis" yang juga dapat disebut "cod Napoleon."
Sebagai petunjuk penyusunan code civil ini digunakan karangan dari beberapa ahli hukum antara lain Dumoulin, Domat dan Pothis. Disamping itu juga dipergunakan hukum bumi putera lama, hukum jernoia dan hukum Cononiek. Code Napoleon ditetapkan sebagai sumber hukum di Belanda setelah bebas dari penjajahan Prancis. Setelah beberapa tahun kemerdekaan, bangsa memikirkan dan mengerjakan kodifikasi dari hukum perdata. Dan tepatnya 5 Juli 1830 kodivikasi ini selesai dengan terbentuknya BW (Burgerlijk Wetboel) dan WVK (weboek Van Koopandle) ini adalah produk nasional-nederland yang isinya berasal dari Code Civil des Prancis dari Code de Commerce.

Pengertian & Keadaan Hukum di Indonesia
Yang dimaksud dengan hukum perdata ialah hukum yang mengatur hubungan antara perorangan di dalam masyarakat. Perkataan hukum perdata dalam arti luas yang meliputi semua hukum privat materiil dan dapat juga dikatakan sebagai lawan dari hukum pidana. Keadaan hukum perdata dewasa ini di Indonesia dapat kita katakan masih bersifat manjemuk yaitu masih beraneka warna. Penyebab dari keanekaragaman ini ada 2 faktor yaitu: 
  1. Faktor Etnis yang disebabkan oleh keanekaragaman hukum adat bangsa Indonesia karena negara kita terdiri dari beberapa suku bangsa. 
  2. Faktor Hosria Yuridis yang dapat kita lihat pada pasal 163.I.S. yang membagi penduduk Indonesia dalam tiga golongan, yaitu:
a.       Golongan Eropa dan yang dipersamakan,
b.      Golongan Bumi putera (Pribumi/Orang Indonesia Asli) dan yang dipersamakan,
c.       Golongan Timur Asing (bangsa Cina, India, Arab).
SISTEMATIKA HUKUM PERDATA DI INDONESIA
Ada beberapa sistem hukum yang berlaku di dunia dan perbedaan sistem hukum tersebut juga mempengaruhi bidang hukum perdata, antara lain:
1.                  Sistem hukum Anglo-Saxon (Common Law) yaitu sistem hukum yang berlaku di Kerajaan Inggris Raya termasuk negara persemakmuran atau negara-negara yang terpengaruh oleh Inggris, misalnya Amerika Serikat.
2.                  Sistem Hukum Eropa Continental, sistem hukum yang diterapkan di daratan Eropa.
Hukum perdata di Indonesia didasarkan pada hukum perdata di Belanda, khususnya hukum perdata Belanda pada masa penjajahan. Kitab Undang-undang Hukum Perdata (dikenal KUHPer.) yang berlaku di Indonesia tidak lain adalah terjemahan dari ''Burgerlijk Wetboek'' (atau dikenal dengan BW) yang berlaku di kerajaan Belanda dan diberlakukan di Indonesia berdasarkan azas konkordansi (azas persamaan hukum). Untuk Indonesia yang saat itu masih bernama Hindia Belanda, BW diberlakukan mulai 1859.  Hukum perdata Belanda sendiri disadur dari hukum perdata yang berlaku di Perancis dengan beberapa penyesuaian. KUHPerdata terdiri dari 4 bagian yaitu :
a.      Buku 1 tentang Orang / Van Personnenrecht
Ø Mengatur tentang hukum perseorangan dan hukum keluarga, yaitu hukum yang mengatur status serta hak dan kewajiban yang dimiliki oleh subyek hukum. Antara lain ketentuan mengenai timbulnya hak keperdataan seseorang, kelahiran, kedewasaan, perkawinan, keluarga, perceraian dan hilangnya hak keperdataan. Khusus untuk bagian perkawinan, sebagian ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan.

b.      Buku 2 tentang Benda / Zaakenrecht
Ø Mengatur tentang hukum benda, yaitu hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki subyek hukum yang berkaitan dengan benda, antara lain hak-hak kebendaan, waris dan penjaminan. Yang dimaksud dengan benda meliputi : 
1.     benda berwujud (tangible assets)
-          Bergerak, misalnya kendaraan bermotor, perhiasan.
-          Tidak bergerak misalnya tanah, bangunan dan kapal dengan berat tertentu.
2.     benda tidak berwujud (intangible assets), misalnya hak tagih atau piutang, termasuk Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI). Khusus untuk bagian tanah, sebagian ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU nomor 5 tahun 1960 tentang agraria. Begitu pula bagian mengenai penjaminan dengan hipotik, telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU tentang hak tanggungan.

c.       Buku 3 tentang Perikatan / Verbintenessenrecht
Ø Mengatur tentang hukum perikatan (perjanjian), yaitu hukum yang mengatur tentang hak dan kewajiban antara subyek hukum di bidang perikatan, antara lain tentang jenis-jenis perikatan (yang terdiri dari perikatan yang timbul dari (ditetapkan) undang-undang dan perikatan yang timbul dari adanya perjanjian), syarat-syarat dan tata cara pembuatan suatu perjanjian. Khusus untuk bidang perdagangan, Kitab undang-undang hukum dagang (KUHD) juga dipakai sebagai acuan. Isi KUHD berkaitan erat dengan KUHPer, khususnya Buku III. Bisa dikatakan KUHD adalah bagian khusus dari KUHPer.

d.      Buku 4 tentang Daluwarsa dan Pembuktian / Verjaring en Bewijs
Ø Mengatur hak dan kewajiban subyek hukum (khususnya batas atau tenggat waktu) dalam mempergunakan hak-haknya dalam hukum perdata dan hal-hal yang berkaitan dengan pembuktian.
Sumber:


Minggu, 01 April 2012

SUBYEK DAN OBYEK HUKUM

Subyek Hukum

Subyek hukum adalah pemegang hak dan kewajiban menurut hukum. Dalam kehidupan sehari-hari, yang menjadi subyek hukum dalam sistem hukum Indoneisa adalah Individu (orang) dan badan hukum (perusahaan, organisasi, institusi).

1.      Manusia
Ø  Menurut hukum, tiap-tiap seorang manusia sudah menjadi subyek hukum secara kodrati atau secara alami. Anak-anak serta balita pun sudah dianggap sebagai subyek hukum. Manusia dianggap sebagai hak mulai ia dilahirkan sampai dengan meninggal dunia. Bahkan bayi yang masih dalam kandungan pun bisa dianggap sebagai subyek hukum bila terdapat urusan atau kepentingan yang menghendakinya.

2.      Badan Hukum
Ø  Badan hukum adalah suatu badan yang terdiri dari kumpulan orang yang diberi status "persoon" oleh hukum sehingga mempunyai hak dan kewajiban. Badan hukum dapat menjalankan perbuatan hukum sebagai pembawa hak manusia.

Obyek Hukum

Obyek hukum menurut pasal 499 KUHP, yakni benda. Benda ialah segala sesuatu yang berguna bagi subyek hukum atau segala sesuatu yang menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi para subyek hukum atau segala sesuatu yang dapat menjadi obyek dari hak milik. Kemudian, berdsarkan pasal 503-504 KUHP disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi 2, yaitu:
1.      Benda yang berdifat kebendaan, adalah benda yang dapat dilihat, diraba dan dirasakan dengan panca indra.
2.      Benda yang bersifat tidak kebendaan adalah suatu benda yang hanya dirasakan oleh panca indra saja (tidak dapat dilihat) dan kemudian dapat direalisasikan menjadi suatu kenyataan, contoh merek perusahaan, hak paten, ciptaan musik.

Hak Kebendaan yang Bersifat sebagai Pelunasan Utang (Hak Jaminan)

Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan utang adalah hak jaminan yang melekat pada kreditur yan memberikan kewenangan kepadanya untuk melakukan eksekusi kepada benda yang dijadikan jaminan, jika debitur melakukan wansprestasi terhadap suatu prestasi (perjanjian). Macam-macam Pelunasan Utang:

a.       Pelunasan utang dengan jaminan umum didasarkan pada pasal 1131-1132 KUHP yaitu segala kebendaan atau harta kekayaan debitur menjadi jaminan secara bersama-sama bagi semua kreditur yang memberikan utang kepadanya.
b.      Pelunasan utang dengan jaminan khusus merupakan hak khusus bagi jaminan tertentu bagi pemegang gadai, hipotik, hak tanggungan dan fidusia.
§  Hipotik
Hipotik adalah suatu hak kebendaan atas benda tidak bergerak untuk mengambil penggantian dari padanya bagi pelunasan suatu perutangan. Sifat-sifat hipotik:
                                                                                      i.      Bersifat accesior
                                                                                    ii.      Hak hipotik senantiasa mengikuti bendanya dalam tagihan tangan siapa pun benda tersebut berada.
                                                                                  iii.      lebih didahulukan pemenuhannya dari piutang yang lain.
                                                                                  iv.      objeknya benda-benda tetap.

§  Hak Tanggungan
Hak tanggungan merupakan hak jaminan atas tanah yang dibebankan berikut benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu untuk pelunasan utang dan memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditur tertentu terhadap kreditur-kreditur lain. Objek hak tanggungan yaitu, Hak Milik (HM), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), rumah susun berikut tanah bersama serta hak milik atas satuan rumah susun (HMSRS), dan hak pakai atas tanah negara.

§  Fidusia
Fidusia merupakan suatu perjanjian accesior antara debitur dan kreditur yang isinya penyerahan hak milik secara kepercayaan atas benda bergerak milik debitur kepada kreditur. Dengan demikian, hubungan hukum antara pemberi fidusia (debitur) dengan penerima fidusia (kreditur) merupakan hubungan hukum yang berdasarkan kepercayaan.

§  Jaminan Perseorangan
Jaminan perseorangan adalah sifat perorangan. Jadi, jaminan yang lahir dari perjanjian prinsipnya hanya dapat dipertahankan terhadap orang-orang yang terikat dalam perjanjian, misal perjanjian penanggungan. Penanggungan merupakan hak perorangan, jadi suatu hak yang hanya dapat dipertahankan terhadap orang yang terikat dalam suatu perjanjian.

§  Gadai
Gadai adalah hak yang diperoleh kreditur atas suatu barang bergerak yang diberikan kepadanya oleh debitur atau orang lain atas namanya untuk menjamin suatu utang. Selain itu, memberikan kewenangan kepada kreditur untuk mendapatkan pelunasan dari barang tersebut lebih dahulu dari kreditur lain terkecuali biaya-biaya untuk melelang barang dan biaya yang telah dikeluarkan untuk memelihara benda itu dan biaya itu harus didahulukan. Sifat-sifat gadai yaitu sebagai berikut:
i.          Gadai adalah untuk benda bergerak.
ii.        Gadai bersifat accesoir, artinya merupakan tambahan dari perjanjian pokok, yang dimaksud untuk menjaga jangan sampai debitur itu lalai membayar utangnya.
iii.      Adanya sifat kebendaan.
iv.      Benda gadai harus keluar dari kekuasaan pemberi gadai, atau benda gadai diserahkan dari pemberian gadai kepada pemegang gadai.
v.        Hak untuk menjual atas kekuasaan sendiri.
vi.      Hak preferensi.
vii.    Hak gadai tidak dapat dibagi-bagi. artinya sebagian hak gadai tidak akan menjadi hapus dengan dibayarnya sebagian dari utang.

Sumber:

PENGERTIAN HUKUM DAN HUKUM EKONOMI

a.      Pengertian Hukum
Ø  Hukum adalah suatu sistem aturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat dan dikukuhkan oleh penguasa, pemerintah atau otoritas melalui lembaga atau institusi hukum.

Berikut ini terdapat beberapa definisi hukum menurut para Ahli:

1.      Thomas Hobbes dalam “ Leviathan”, 1651
Hukum adalah perintah-perintah dari orang yang memiliki kekuasaan untuk memerintah dan memaksakan perintahnya kepada orang lain.
2.      Hugo Grotius (Hugo de Grot) dalam “ De Jure Belli Pacis” (Hukum Perang dan Damai), 1625
Hukum adalah aturan tentang tindakan moral yang mewajibkan apa yang benar.
3.      J.C.T. Simorangkir, SH dan Woerjono Sastropranoto, SH
Hukum adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib.
4.      Plato
Hukum merupakan peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik yang mengikat masyarakat.
5.      Aristoteles
Hukum hanya sebagai kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat masyarakat tetapi juga hakim.

b.      Tujuan Hukum dan Sumber Hukum
Tujuan Hukum adalah menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakatdan hukum itu harus pula bersendikan pada keadilan, yaitu asas-asas keadilan dari masyarakat itu. Berikut adalah tujuan hukum menurut para ahli:
-          Aristoteles dalam bukunya Rhetorica
v  Tujuan hukum menghendaki semata-mata dan isi dari pada hukum ditentukan oleh kesadaran etis mengenai apa yang dikatakan adil dan apa yang tidak adil”.

-          Apeldoorn dalam bukunya Inleiden tot de studie van het Nederlandse recht
v  “Tujuan hukum adalah mengatur tata tertib dalam masyarakat secara damai dan adil”.

-          Van Kan 
v  Hukum bertujuan menjaga kepentingan tiap-tiap manusia supaya kepentingan-kepentingan itu tidak dapat diganggu”.

-          Jeremy Bentham, dalam bukunya Introduction to the morals and legislation
v  “Hukum bertujuan semata-mata apa yang berfaedah bagi orang”.

-          Wirjono Prodjodikoro dalam bukunya Perbuatan Melanggar Hukum
v  “Tujuan hukum adalah mengadakan keselamatan, kebahagiaan dan tata tertib dalam masyarakat”.

Sumber-sumber hukum adalah segala sesuatu yang dapat menimbulkan terbentuknya peraturan-peraturan. Peraturan tersebut biasanya bersifat memaksa. Sumber-sumber Hukum ada 2 jenis yaitu:
-          Sumber-sumber hukum materiil, yakni sumber-sumber hukum yang ditinjau dari berbagai perspektif.
-          Sumber-sumber hukum formiil, yakni UU, kebiasaan, jurisprudentie, traktat dan doktrin.
Undang-Undang adalah suatu peraturan yang mempunyai kekuatan hukum mengikat yang dipelihara oleh penguasa negara. Contohnya UU, PP, Perpu dan sebagainya.
Kebiasaan adalah perbuatan yang sama yang dilakukan terus-menerus sehingga menjadi hal yang yang selayaknya dilakukan. Contohnya adat-adat di daerah yang dilakukan turun temurun telah menjadi hukum di daerah tersebut.
Keputusan Hakim (jurisprudensi) adalah keputusan hakim pada masa lampau pada suatu perkara yang sama sehingga dijadikan keputusan para hakim pada masa-masa selanjutnya. Hakim sendiri dapat membuat keputusan sendiri, bila perkara itu tidak diatur sama sekali di dalam UU.
Traktat adalah perjanjian yang dilakukan oleh dua negara ataupun lebih. Perjanjian ini mengikat antara negara yang terlibat dalam traktat ini. Otomatis traktat ini juga mengikat warganegara-warganegara dari negara yang bersangkutan.
Doktrin adalah Pendapat atau pandangan para ahli hukum yang mempunyai pengaruh juga dapat menimbulkan hukum. Dalam jurisprudensi, sering hakim menyebut pendapat para sarjana hukum. Pada hubungan internasional, pendapat para sarjana hukum sangatlah penting.

c.       Kodifikasi Hukum
Adalah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap. Ditinjau dari segi bentuknya, hukum dapat dibedakan atas:
§  Hukum Tertulis (statute law, written law), yaitu hukum yang dicantumkan dalam pelbagai peraturan-peraturan.
§  Hukum Tak Tertulis (unstatutery law, unwritten law), yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundangan (hukum kebiasaan).
Unsur-unsur dari suatu kodifikasi:
ü  Jenis-jenis hukum tertentu
ü  Sistematik
ü  Lengkap
Tujuan kodifikasi hukum tertulis untuk memperoleh:
ü  Kepastian hukum
ü  Penyederhanaan hukum
ü  Kesatuan hukum

d.      Kaidah / Norma
Menurut sifatnya kaidah hukum terbagi 2, yaitu :
a.       Hukum yang imperatif, yaitu kaidah hukum itu bersifat a priori harus ditaati, bersifat mengikat dan memaksa.
b.      Hukum yang fakultatif, yaitu hukum itu tidak secara a priori mengikat. Kaidah fakultatif bersifat sebagai pelengkap.
Norma bertujuan untuk menciptakan kehidupan yang lebih baik, aman dan tertib. Contohnya norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan dan norma hukum. Kaidah Hukum bertujuan untuk mencapat kedamaian dan pergaulan hidup antar manusia. Merupakan peraturan-peraturan yang timbul dari norma hukum, dibuat oleh penguasa negara. isinya mengikat setiap orang dan pelaksanaannya dapet dipertahankan dengan segala paksaan oelh alat-alat negara.

e.       Pengertian Ekonomi dan Hukum Ekonomi

Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilik dan menciptakan kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas. Ilmu ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilik dan menciptakan kemakmuran.

Pengertian Hukum Ekonomi

Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat  atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat. Hukum ekonomi dibedakan menjadi dua yaitu:
1.      Hukum ekonomi pembangunan, adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi indonesia secara Nasional.
2.      Hukum ekonomi sosial, adalah yang menyangkut peraturan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan martabat kemanusiaan (HAM) manusia Indonesia


Sumber: