Selasa, 29 Maret 2011

Pro Kontra Redenominasi di Indonesia


            Pemotongan nilai mata uang Rupiah atau sanering yang pernah dilakukan di zaman kemerdekaan dulu rupanya sangat membekas di sebagian kalangan generasi terdahulu. Trauma ini muncul tatkala gagasan redenominasi oleh sebagian kalangan disejajarkan dengan sanering pada kala itu. Redenominasi adalah penyederhanaan nilai mata uang menjadi lebih kecil tanpa mengubah nilai tukarnya.
            Menurut Gubernur Bank Indonesia Darmin Nasution, pecahan uang dengan angka nol yang banyak seperti sekarang dianggap tak efisien dan menimbulkan kesulitan dalam proses hitung – hitungan dan akuntansi. Bukan saja bagi manusia tapi juga dalam perhitungan dengan menggunakan mesin hitung dan komputer. Tak heran kini umumnya penghitungan dilakukan dengan cara menghilangkan sejumlah nol di belakang angka agar lebih mudah. Apalagi nilai transaksi kini kian besar bila dilakukan secara tunai.
            Bila redenominasi disetujui oleh Pemerintah dan DPR, BI selaku otoritas lembaga keuangan akan menerbikan uang baru dengan angka nol tak sebanyak angka nol pada mata uang yang berlaku sekarang. Misalnya Rp 1.000 uang lama bisa dijadikan Rp 1 uang baru. Tahun 2011 – 2012 pun dijadikan sebagai masa sosialisasi, akuntansi, pencatatan, sistem informasi, dan sebagainya. Setelah itu periode tahun 2013 – 2015 adalah masa transisi, dimana pada masa ini pembuatan aturan menyangkut teknis dari masing – masing instansi yang berwenang. Berikutnya adalah masa penarikan uang lama pada periode tahun 2016 – 2018, dimana uang lama akan ditarik dari pasaran. Diharapkan pada tahun 2019 – 2020/2021 pemberlakuan uang baru akan dilaksanakan.
            Selain Indonesia, tinggal dua negara lagi yang mempunyai banyak angka nol dalam mata uang nya, yaitu Vietnam dan Zimbabwe. Negara yang disebutkan terakhir ini pernah mencoba menerapkan redenominasi tetapi program tersebut tidak bertahan lama karena disebabkan dengan tingkat inflasi yang tinggi di negara tersebut.
            Situasi perekonomian nasional yang stabil seperti saat ini merupakan saat yang tepat mensosialisasikan redenominasi. Selain efisiensi, redenominasi diperlukan terkait dengan pembangunan infrastruktur sistem pembayaran.

Sumber: Majalah Investor, September 2010

Tidak ada komentar:

Posting Komentar