Sabtu, 09 April 2011

EFEK SYARIAH BUTUH VARIASI


Indonesia sebagai negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia, selalu dianggap sebagai pangsa pasar yang memiliki potensi pasar bisnis syariah yang besar, tak terkecuali dalam industri pasar modal. Bagaimana tidak, seorang investor muslim sudah semestinya berinvestasi pada produk berbasis syariah, menggantikan produk konvensional. Namun, belum banyak investor muslim yang memahami keberadaan instrumen syariah yang ada di pasar modal.
            Berdasarkan hasil review pada 27 Mei 2010, Bapepam-LK dan DSN (Dewan Syariah Nasional) menetapkan sebanyak 203 saham yang termasuk kategori syariah dan tiga saham DES insidentil atau emiten baru dianggap sesuai prinsip syariah. Namun saat listing (IPO) regulator belum melaukakan review atas DES.
            Makin bertambahnya efek syariah tentu memperbanyak pilihan investasi syariah di pasar modal, apalagi saham – saham berkategori syariah terbukti mumpuni dalam mencetak return. Berdasarkan data hingga akhir Juli 2010 terhadap Juli 2009 return JII (Jakarta Islamic Indeks) mencapai 25,47%, sementara return IHSG sebesar 32,11%.
            Pesatnya kinerja pasar modal syariah tidak terlepas dari kinera makro ekonomi yang baik dalam beberapa tahun terakhir, sementara terus bertambahnya produk – produk syariah disebabkan karena masyarakat sudah mulai mengenal instrument syariah. Namun potensi pasar syariah yang besar tidak akan tergarap maksimal jika regulasi syariah tidak ditambah terutama terkait akadnya. Saat ini hanya dua akad yang bisa digunakan dalam instrument syariah di pasar modal Indonesia, yaitu akad ijarah dan mudharabah.
            Namun terlepas dari semua upaya pengembangan pasar modal syariah tersebut tentu tidak akan berarti tanpa dukungan edukasi dan sosialisasi pada pelaku pasar dan masyarakat luas, mengingat produk pasar modal terutama saham kerap diidentikkan dengan judi. Upaya edukasi dan sosialisasi paling utama dilakukan oleh BEI dengan memberikan symbol (S) terhadap saham syariah dan diharapkan banyak masyarakat mengetahui keberadaan instrumen syariah di pasar modal.

Sumber: Majalah Investor, 2010

Tidak ada komentar:

Posting Komentar