Selasa, 03 Januari 2012

LEMBAGA KEUANGAN BANK

Pengertian Bank

Menurut undang-undang Negara Republik Indonesia No. 10 Tahun 1998 Tanggal 10 November 1998 tentang perbankan, yang dimaksud dengan bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.

Fungsi Bank

Fungsi utama bank adalah menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya kepada masyarakat untuk berbagai tujuan.

Jenis-jenis Bank

Jenis jenis bank yang ada di Indonesia adalah:

ü  Bank sentral (Bank Indonesia)

a.       Tugas Bank Indonesia
-          Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter.
-          Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran.
-          Mengatur dan mengawasi bank.

b.      Tujuan Bank Indonesia
-          Mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah.

ü  Bank Umum (contoh: Bank BNI, Mandiri, BRI, BCA)

a.       Kegiatan-kegiatan yang dapat dilakukan oleh Bank Umum:
1.      Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan dan atau bentuk lainnya yang dapat dipersamakan dengan itu
2.      Memberikan kredit
3.      Menerbitkan surat pengakuan hutang
4.      Transfer uang
5.      Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga (safe deposito box)
6.      dan lain lain
b.      Kegiatan-kegiatan yang tidak dapat dilakukan oleh Bank Umum:
1.      Melakukan penyertaan modal kecuali pada bank atau perusahaan lain di bidang keuangan serta kecuali penyertaan modal sementara untuk mengatasi akibat kegagalan kredit atau kegagalan pembiayaan berdasarkan prinsip syariah
2.      Melakukan usaha perasuransian
3.      Melakukan usaha lain di luar kegiatan usaha sebagaimana diuraikan diatas
ü  Bank Perkreditan Rakyat

a.    Kegiatan-kegiatan yang dapat dilakukan oleh Bank Perkreditan Rakyat
1.      Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu
2.      Memberikan kredit
3.      Menyediakan pembiayaan dan penempatan dana berdasarkan prinsip syariah sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia
4.      Menempatkan dananya dalam bentuk sertifikat Bank Indonesia, deposito berjangka, dan atau tabungan pada bank lain
b.    Kegiatan-kegiatan yang tidak dapat dilakukan oleh Bank Perkreditan Rakyat
1.      Menerima simpanan berupa giro dan ikut serta dalam lalu lintas pembayaran
2.      Melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing
3.      Melakukan usaha perasuransian
4.      Melakukan usaha lain diluar kegiatan usaha sebagaimana dimaksud diatas.


Jenis-jenis Jasa Perbankan

Ø  Giro adalah simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menerbitkan cek untuk penarikan tunai atau bilyet giro untuk pemindahbukuan, sedangkan cek atau bilyet giro ini oleh pemiliknya dapat digunakan sebagai alat pembayaran.
Ø  Deposito Berjangka adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu sesuai dengan tanggal yang diperjanjikan antara deposan dan bank.
Ø  Tabungan adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan dengan syarat tertentu yang disepakati dan tidak dengan cek atau bilyet giro atau alat lain yang dapat dipersamakan dengan itu.
Ø  Sertifikat Deposito adalah deposito berjangka yang bukti simpanannya dapat diperjualbelikan.
Ø  Deposito On Call adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan dengan pemberitahuan lebih dahulu dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan kesepakatan antara pihak bank dengan nasabah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar