Kamis, 05 Januari 2012

ORGANISASI DAN PENGELOLAAN KOPERASI SEKOLAH


Pengertian Koperasi Sekolah 

Pada Pasal 33 Ayat (1) UUD 1945 tercantum dasar Demokrasi ekonomi yang menyatakan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Bangun perekenomian yang sesuai dengan itu adalah koperasi. Adapun tujuan pembinaan koperasi adalah menjadikan koperasi sebagai lembaga ekonomi yang kuat dan menjadi wadah utama pembinaan kemampuan usaha golongan ekonomi lemah.Tujuan pembinaan tersebut hanya bisa dicapai apabila minat berkoperasi tertanam dan berkembang di kalangan generasi muda. Untuk itu, pendidikan koperasi perlu diberikan kepada siswa sekolah dasar ,sekolah tinggi maupun perguruan tinggi.Untuk mendorong dan memajukan pendidikan koperasi di sekolah ,dikeluarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Tenaga Kerja , Transmigrasi dan koperasi No. 638/SKPTS/1974 yang dikuatkan dengan Surat Keputusan Bersama Menteri Koperasi , Menteri Pendidikan dan Kebudayaan mdan Menteri Dalam Negeri No.SKB 125/M/KP/ TS/X/1984, No, 0447a dan No.71 tahun 1984. Koperasi sekolah merupakan koperasi yang anggotanya siswa-siswa pendidikan dasar, pendidikan menengah dan sekolah-sekolah /pendidikan  yang setingkat dengan itu , baik negeri atau swasta.

Berdasarkan pengertian koperasi sekolah diatas,  maka koperasi sekolah harus memenuhi hal berikut.
1.                  Didirikan di sekolah atas para siswa di sekolah yang bersangkutan
2.                  Anggotanya terdiri atas para siswa di sekolah yang bersangkutan.
3.                  Merupakan tempat berlatih bagi para siswa untuk meningkatkan pengetahuan koperasi.
4.                  Mampu menciptakan tenaga yang terampil dalam mengelola koperasi sekolah.
5.                  Berada di lingkungan Departemen Pendidikan Nasioanal atau di bawah pengawasan

            Menteri Pendidikan Nasional dan Menteri Koperasi melalui kantor wilayahnya masing masing menegaskan bahwa Koperasi sekolah mempunyai fungsi ganda, yaitu disatu pihak sebagai lembaga ekonomi yang dapat meningkatkan kesejahteraan para siswa disekolah dan di lain pihak sebagai lembaga pendidikan dan latihan dasar perkoperasian bagi para siswa dalam rangka pembinaan kader-kader koperasi yang mampu dan tangguh dalam mengelola organisasi koperasi di masyarakat kelak. 

Landasan Koperasi Sekolah 

 Landasan Idiil 
Landasan Idiil Koperasi adalah Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia dan sekaligus sebagai jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia

Landasan Struktural 
Landasan struktural koperasi sekolah terdiri dari peraturan perundangan sebagai berikut.
Ø  Undang-undang Dasar 1945 Pasal 33 Ayat(1) ‘’Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan ‘’. Dalam penjelasan dijelaskan bahwa bangun ekonomi yang sesuai dengan ayat itu adalah koperasi. Landasan itu merupakan sumber kekuatan hukum yang paling utama.
Ø  Undang-Undang No.25 Tahun 1992 tentang perkoperasian
Ø  Surat Keputusan Tenaga Kerja ,Transmigrasi dan Koperasi No.638/SKPTS/MEN/1974 yang pada bagian keempat mencatumkan ‘’Menunjukk dan memberi kuasa Direktur Jenderal Koperasi Untuk memberikan pengakuan kepada koperasi sekolah-sekolah’’

Asas dan Tujuan Koperasi Sekolah

Koperasi sekolah memiliki asas kekeluargaan dan gotong royong. Koperasi sekolah dijalankan oleh para siswa yang menjadi anggota koperasi yang modalnya dikumpulkan dari para anggota sendiri. Kegiatan koperasi dijalankan oleh para siswa secara demokratis di bawah bimbingan guru Pembina koperasi

Ada beberapa tujuan koperasi sekolah , antara lain :
Ø  Melatih dan mengembangkan bakat serta pengetahuan berkoperasi dikalangan para siswa agar menjadi manusia tang bertanggung jawab.
Ø  Memupuk kesetiakawanan dalam berorganisasi  dan menanamkan kesadaran hidup bekerja sama dalam mengurus koperasi.
Ø  Memelihara hubungan baik dan kekeluargaan di kalangan para siswa.
Ø  Memupuk rasa cinta kepada sekolah
Ø  Menanamkan kedisiplinan dalam berorganisasi di kalangan para siswa
Ø  Memberikan kemudahan bagi para siswa dalam memenuhi kebutuhannya
Ø  Meningkatkan kesejahteraan ekonomi para siswa.

Koperasi sekolah dibentuk dengan persiapan matang sehingga di masa yang akan datang dapat berjalan dengan lancar dan berkelanjutan. Adapun langkah-langkah untuk mendirikan koperasi adalah sebagai berikut :
a.                               Guru Pembina koperasi sekolah memanggil beberapa siswa yang dianggap memenuhi syarat untuk diajak bicara tentang tata cara mendirikan koperasi sekolah
b.                              Setelah mereka sepakat untuk mendirikan koperasi sekolah, para siswa mempersiapkan perencanaan pembentukannya.
c.                               Para siswa menghadap ke kepala sekolah untuk meminta restu/izin serta pengarahan
d.                              Para siswa pemprakarsa membuat undangan kepada wakil-wakil kelas,yang terdiri dari minimal 5 orang , dan menentukan  tanggal pertemuan. Pertemuan pembentukan panitia pendirian koperasi sekolah dipimpin oleh guru Pembina koperasi sekolah.
e.                               Panitia menyiapkan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga sementara untuk dibahas dalam rapat pembentukan koperasi.
f.                               Panitia pembentukan koperasi menyiapkan undangan dan menyampaikan kepada kepala sekolah , pejabat koperasi setempat, camat setempat, Kakanwil Depdikbud, Komite Sekolah, serta calon anggota koperasi sekolah.
g.                              Setelah semua dipersiapkan, maka pada tanggal yang telah ditenyukan dilaksanakanlah rapat pembentukan koperasi sekolah.

Keanggotaan Koperasi Sekolah
Ada beberapa syarat keanggotaan koperasi sekolah, antara lain sebagai berikut.
a.       Anggota koperasi sekolah adalah siswa yang kreatif di sekolah tersebut.
b.      Setiap anggota mempunyai hak yang sama.
c.       Setiap anggota wajib menaati ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.
d.      Keanggotaan dapat berakhir apabila siswa mengalami hal-hal berikut:
1.      Meninggal dunia
2.      Menyelesaikan pendidikan di sekolah tersebut
3.      Pindah ke sekolah lain
4.      Melanggar ketentuan-ketentuan yang lebih ditetapkan dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga koperasi sekolah.

Kepengurusan Koperasi Sekolah
Menurut Undang-Undang No.25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, pengurus dipilih dari dan oleh anggota. Setiap anggota dapat dipilih sebagai pengurusan koperasi sekolah. Adapun syarat-syarat pengurus koperasi sekolah antara lain sebagai berikut.
1.      Mampu memimpin koperasi sekolah
2.      Bertanggung jawab terhadap setiap keputusan yang telah diambil dan ditetapkan.
3.      Jujur dalam melaksanakan tugas
4.      Mempunyai minat yang besar terhadap koperasi
5.      Memiliki sifat sosial dan rela berkorban
6.      Untuk badan pengawas koperasi sekolah ditambahkan dengan persyaratan
a.       Mengerti administrasi /akuntansi
b.      Mampu memegang rahasia terhadap pihak ketiga
c.       Mampu memberikan saran dan perbaikan terhadap kesalahan pengelolaan koperasi sekolah.

Apabila tidak ada siswa yang memenuhi persyaratan , badan pengawas dapat juga diangkat dari guru dengan persetujuan kepala sekolah.

Permodalan Koperasi Sekolah
Koperasi sekolah merupakan lembaga ekonomi maka koperasi tersebut memerlukan permodalan untuk membiayai kegiatan operasionalnya. Modal koperasi diperoleh dari sebagai berikut:
1.      Simpanan pokok yang pembayarannya dapat diangsur
2.      Simpanan wajib yang dipungut setiap bulan
3.      Simpanan sukarela yang sifatnya bebas dan tidak dibatasi jumlahnya
4.      Modal donasi yaitu modal yang diperolehdari pihak lain ,dermawan , atau pihak sekolah/orang tua murid sekolah yang bersangkutan.
5.      Modal tambahan yang berasal dari dana cadangan

Usaha Koperasi Sekolah
Koperasi sekolah berada dalam lingkungan sekolah yang usahanya meliputi sektor ekonomi yang dapat memenuhi kebutuhan para siswa sekolah yang bersangkutan
1.      Simpan pinjam
2.      Penjualan buku-buku pelajaran dan alat tulis
3.      Penjualan alat-alat praktik Laboratorium
4.      Penyelenggaraan kantin sekolah
5.      Penjualan barang atau jasa lain untuk memenuhi kebutuhan siswa.

Rapat Anggota Koperasi Sekolah
Rapat anggota merupakan badan tertinggi atau kekuasaan tertinggi dalam koperasi sekolah. Rapat anggota merupakan cerminan dari demokrasi dalam koperasi. Ketentuan-ketentuan mengenai rapat anggota yang berlaku pada koperasi pada umumnya berlaku juga bagi koperasi sekolah. Rapat anggota diselenggarakan minimal satu kali dalam setahun sebagai pertanggungjawaban pengurus kepada anggota


1 komentar:

  1. boleh tau isi surat ini
    dikeluarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Tenaga Kerja , Transmigrasi dan koperasi No. 638/SKPTS/1974 yang dikuatkan dengan Surat Keputusan Bersama Menteri Koperasi , Menteri Pendidikan dan Kebudayaan mdan Menteri Dalam Negeri No.SKB 125/M/KP/ TS/X/1984, No, 0447a dan No.71 tahun 1984.

    BalasHapus