Sabtu, 07 April 2012

HUKUM PERDATA

Hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat. Dalam tradisi hukum di daratan Eropa (civil law) dikenal pembagian hukum menjadi dua yakni hukum publik dan hukum privat atau hukum perdata. Dalam sistem Anglo Sakson (common law) tidak dikenal pembagian semacam ini.

Sejarah Hukum Perdata
Sejarah membuktikan bahwa hukum perdata yang saat ini berlaku di Indonesia tidak lepas dari sejarah hukum perdata Eropa. Di Eropa continental berlaku hukum perdata romawi, disamping adanya hukum tertulis dan hukum kebiasaan tertentu. Pada tahun 1804 atas prakarsa Napoleon terhimpinlah hukum perdata dalam satu kumpulan peraturan dalam satu kumpulan peraturan yang bernama "code civil de Francis" yang juga dapat disebut "cod Napoleon."
Sebagai petunjuk penyusunan code civil ini digunakan karangan dari beberapa ahli hukum antara lain Dumoulin, Domat dan Pothis. Disamping itu juga dipergunakan hukum bumi putera lama, hukum jernoia dan hukum Cononiek. Code Napoleon ditetapkan sebagai sumber hukum di Belanda setelah bebas dari penjajahan Prancis. Setelah beberapa tahun kemerdekaan, bangsa memikirkan dan mengerjakan kodifikasi dari hukum perdata. Dan tepatnya 5 Juli 1830 kodivikasi ini selesai dengan terbentuknya BW (Burgerlijk Wetboel) dan WVK (weboek Van Koopandle) ini adalah produk nasional-nederland yang isinya berasal dari Code Civil des Prancis dari Code de Commerce.

Pengertian & Keadaan Hukum di Indonesia
Yang dimaksud dengan hukum perdata ialah hukum yang mengatur hubungan antara perorangan di dalam masyarakat. Perkataan hukum perdata dalam arti luas yang meliputi semua hukum privat materiil dan dapat juga dikatakan sebagai lawan dari hukum pidana. Keadaan hukum perdata dewasa ini di Indonesia dapat kita katakan masih bersifat manjemuk yaitu masih beraneka warna. Penyebab dari keanekaragaman ini ada 2 faktor yaitu: 
  1. Faktor Etnis yang disebabkan oleh keanekaragaman hukum adat bangsa Indonesia karena negara kita terdiri dari beberapa suku bangsa. 
  2. Faktor Hosria Yuridis yang dapat kita lihat pada pasal 163.I.S. yang membagi penduduk Indonesia dalam tiga golongan, yaitu:
a.       Golongan Eropa dan yang dipersamakan,
b.      Golongan Bumi putera (Pribumi/Orang Indonesia Asli) dan yang dipersamakan,
c.       Golongan Timur Asing (bangsa Cina, India, Arab).
SISTEMATIKA HUKUM PERDATA DI INDONESIA
Ada beberapa sistem hukum yang berlaku di dunia dan perbedaan sistem hukum tersebut juga mempengaruhi bidang hukum perdata, antara lain:
1.                  Sistem hukum Anglo-Saxon (Common Law) yaitu sistem hukum yang berlaku di Kerajaan Inggris Raya termasuk negara persemakmuran atau negara-negara yang terpengaruh oleh Inggris, misalnya Amerika Serikat.
2.                  Sistem Hukum Eropa Continental, sistem hukum yang diterapkan di daratan Eropa.
Hukum perdata di Indonesia didasarkan pada hukum perdata di Belanda, khususnya hukum perdata Belanda pada masa penjajahan. Kitab Undang-undang Hukum Perdata (dikenal KUHPer.) yang berlaku di Indonesia tidak lain adalah terjemahan dari ''Burgerlijk Wetboek'' (atau dikenal dengan BW) yang berlaku di kerajaan Belanda dan diberlakukan di Indonesia berdasarkan azas konkordansi (azas persamaan hukum). Untuk Indonesia yang saat itu masih bernama Hindia Belanda, BW diberlakukan mulai 1859.  Hukum perdata Belanda sendiri disadur dari hukum perdata yang berlaku di Perancis dengan beberapa penyesuaian. KUHPerdata terdiri dari 4 bagian yaitu :
a.      Buku 1 tentang Orang / Van Personnenrecht
Ø Mengatur tentang hukum perseorangan dan hukum keluarga, yaitu hukum yang mengatur status serta hak dan kewajiban yang dimiliki oleh subyek hukum. Antara lain ketentuan mengenai timbulnya hak keperdataan seseorang, kelahiran, kedewasaan, perkawinan, keluarga, perceraian dan hilangnya hak keperdataan. Khusus untuk bagian perkawinan, sebagian ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan.

b.      Buku 2 tentang Benda / Zaakenrecht
Ø Mengatur tentang hukum benda, yaitu hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki subyek hukum yang berkaitan dengan benda, antara lain hak-hak kebendaan, waris dan penjaminan. Yang dimaksud dengan benda meliputi : 
1.     benda berwujud (tangible assets)
-          Bergerak, misalnya kendaraan bermotor, perhiasan.
-          Tidak bergerak misalnya tanah, bangunan dan kapal dengan berat tertentu.
2.     benda tidak berwujud (intangible assets), misalnya hak tagih atau piutang, termasuk Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI). Khusus untuk bagian tanah, sebagian ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU nomor 5 tahun 1960 tentang agraria. Begitu pula bagian mengenai penjaminan dengan hipotik, telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU tentang hak tanggungan.

c.       Buku 3 tentang Perikatan / Verbintenessenrecht
Ø Mengatur tentang hukum perikatan (perjanjian), yaitu hukum yang mengatur tentang hak dan kewajiban antara subyek hukum di bidang perikatan, antara lain tentang jenis-jenis perikatan (yang terdiri dari perikatan yang timbul dari (ditetapkan) undang-undang dan perikatan yang timbul dari adanya perjanjian), syarat-syarat dan tata cara pembuatan suatu perjanjian. Khusus untuk bidang perdagangan, Kitab undang-undang hukum dagang (KUHD) juga dipakai sebagai acuan. Isi KUHD berkaitan erat dengan KUHPer, khususnya Buku III. Bisa dikatakan KUHD adalah bagian khusus dari KUHPer.

d.      Buku 4 tentang Daluwarsa dan Pembuktian / Verjaring en Bewijs
Ø Mengatur hak dan kewajiban subyek hukum (khususnya batas atau tenggat waktu) dalam mempergunakan hak-haknya dalam hukum perdata dan hal-hal yang berkaitan dengan pembuktian.
Sumber:


Tidak ada komentar:

Posting Komentar