Minggu, 01 April 2012

SUBYEK DAN OBYEK HUKUM

Subyek Hukum

Subyek hukum adalah pemegang hak dan kewajiban menurut hukum. Dalam kehidupan sehari-hari, yang menjadi subyek hukum dalam sistem hukum Indoneisa adalah Individu (orang) dan badan hukum (perusahaan, organisasi, institusi).

1.      Manusia
Ø  Menurut hukum, tiap-tiap seorang manusia sudah menjadi subyek hukum secara kodrati atau secara alami. Anak-anak serta balita pun sudah dianggap sebagai subyek hukum. Manusia dianggap sebagai hak mulai ia dilahirkan sampai dengan meninggal dunia. Bahkan bayi yang masih dalam kandungan pun bisa dianggap sebagai subyek hukum bila terdapat urusan atau kepentingan yang menghendakinya.

2.      Badan Hukum
Ø  Badan hukum adalah suatu badan yang terdiri dari kumpulan orang yang diberi status "persoon" oleh hukum sehingga mempunyai hak dan kewajiban. Badan hukum dapat menjalankan perbuatan hukum sebagai pembawa hak manusia.

Obyek Hukum

Obyek hukum menurut pasal 499 KUHP, yakni benda. Benda ialah segala sesuatu yang berguna bagi subyek hukum atau segala sesuatu yang menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi para subyek hukum atau segala sesuatu yang dapat menjadi obyek dari hak milik. Kemudian, berdsarkan pasal 503-504 KUHP disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi 2, yaitu:
1.      Benda yang berdifat kebendaan, adalah benda yang dapat dilihat, diraba dan dirasakan dengan panca indra.
2.      Benda yang bersifat tidak kebendaan adalah suatu benda yang hanya dirasakan oleh panca indra saja (tidak dapat dilihat) dan kemudian dapat direalisasikan menjadi suatu kenyataan, contoh merek perusahaan, hak paten, ciptaan musik.

Hak Kebendaan yang Bersifat sebagai Pelunasan Utang (Hak Jaminan)

Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan utang adalah hak jaminan yang melekat pada kreditur yan memberikan kewenangan kepadanya untuk melakukan eksekusi kepada benda yang dijadikan jaminan, jika debitur melakukan wansprestasi terhadap suatu prestasi (perjanjian). Macam-macam Pelunasan Utang:

a.       Pelunasan utang dengan jaminan umum didasarkan pada pasal 1131-1132 KUHP yaitu segala kebendaan atau harta kekayaan debitur menjadi jaminan secara bersama-sama bagi semua kreditur yang memberikan utang kepadanya.
b.      Pelunasan utang dengan jaminan khusus merupakan hak khusus bagi jaminan tertentu bagi pemegang gadai, hipotik, hak tanggungan dan fidusia.
§  Hipotik
Hipotik adalah suatu hak kebendaan atas benda tidak bergerak untuk mengambil penggantian dari padanya bagi pelunasan suatu perutangan. Sifat-sifat hipotik:
                                                                                      i.      Bersifat accesior
                                                                                    ii.      Hak hipotik senantiasa mengikuti bendanya dalam tagihan tangan siapa pun benda tersebut berada.
                                                                                  iii.      lebih didahulukan pemenuhannya dari piutang yang lain.
                                                                                  iv.      objeknya benda-benda tetap.

§  Hak Tanggungan
Hak tanggungan merupakan hak jaminan atas tanah yang dibebankan berikut benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu untuk pelunasan utang dan memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditur tertentu terhadap kreditur-kreditur lain. Objek hak tanggungan yaitu, Hak Milik (HM), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), rumah susun berikut tanah bersama serta hak milik atas satuan rumah susun (HMSRS), dan hak pakai atas tanah negara.

§  Fidusia
Fidusia merupakan suatu perjanjian accesior antara debitur dan kreditur yang isinya penyerahan hak milik secara kepercayaan atas benda bergerak milik debitur kepada kreditur. Dengan demikian, hubungan hukum antara pemberi fidusia (debitur) dengan penerima fidusia (kreditur) merupakan hubungan hukum yang berdasarkan kepercayaan.

§  Jaminan Perseorangan
Jaminan perseorangan adalah sifat perorangan. Jadi, jaminan yang lahir dari perjanjian prinsipnya hanya dapat dipertahankan terhadap orang-orang yang terikat dalam perjanjian, misal perjanjian penanggungan. Penanggungan merupakan hak perorangan, jadi suatu hak yang hanya dapat dipertahankan terhadap orang yang terikat dalam suatu perjanjian.

§  Gadai
Gadai adalah hak yang diperoleh kreditur atas suatu barang bergerak yang diberikan kepadanya oleh debitur atau orang lain atas namanya untuk menjamin suatu utang. Selain itu, memberikan kewenangan kepada kreditur untuk mendapatkan pelunasan dari barang tersebut lebih dahulu dari kreditur lain terkecuali biaya-biaya untuk melelang barang dan biaya yang telah dikeluarkan untuk memelihara benda itu dan biaya itu harus didahulukan. Sifat-sifat gadai yaitu sebagai berikut:
i.          Gadai adalah untuk benda bergerak.
ii.        Gadai bersifat accesoir, artinya merupakan tambahan dari perjanjian pokok, yang dimaksud untuk menjaga jangan sampai debitur itu lalai membayar utangnya.
iii.      Adanya sifat kebendaan.
iv.      Benda gadai harus keluar dari kekuasaan pemberi gadai, atau benda gadai diserahkan dari pemberian gadai kepada pemegang gadai.
v.        Hak untuk menjual atas kekuasaan sendiri.
vi.      Hak preferensi.
vii.    Hak gadai tidak dapat dibagi-bagi. artinya sebagian hak gadai tidak akan menjadi hapus dengan dibayarnya sebagian dari utang.

Sumber:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar