Kamis, 13 Oktober 2011

PENGERTIAN DAN PRINSIP KOPERASI




  1. PENGERTIAN

            Koperasi di Indonesia bisa dikatakan sudah tidak asing ataupun bukan sesuatu hal yang baru. Bentuk usaha ini sudah lama terbentuk di dalam masyarakat Indonesia dan juga sudah sesuai dengan apa yang tercantum dalam penjabaran dari UUD 1945 pasal 33 ayat (1). Dengan adanya penjelasan UUD 1945 Pasal 33 ayat (1) “koperasi berkedudukan sebagai soko guru perekonomian nasional dan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam sistem perekonomian nasional”.
            Koperasi mengandung makna “kerja sama”, ada juga mengartikan ‘menolong satu sama lain’. Namun, dari arti kerja sama bisa berbeda – beda tergantung dari cabang ilmunya. Adapun beberapa definisi tentang koperasi:

·      ILO (International Labour Organization)
“….. Cooperation is an association of person, usually of limited means, who have voluntaily joined together to achieve a common economic and through the formation of a democratically controlled businnes organization, making equitable contribution of the capital required and eccepting a fair share of the risk and benefits of the undertaking”.

Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen yang dikandung dalam koperasi, yaitu :
1.      Koperasi adalah perkumpulan orang-orang.
2.      Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan.
3.      Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai.
4.      Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis.
5.      Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan.
6.      Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang.

·    UU no. 25 Tahun 1992
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiataannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan.
·      Arifinal Chaniago (1984)
Koperasi sebagai suatu perkumpulan  yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
·      Munkner
Koperasi sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan ‘urus-niaga’ secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam ‘urus-niaga’ semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong royong.
·      Margaret Digby
Menulis tentang “The World Cooperative Movement“ mengatakan bahwa koperasi adalah :
-         Kerjasama dan siap untuk menolong.
-         Adalah suatu usaha swasta tetapi ada perbedaan dengan badan usaha swasta lain dalam hal cara untuk mencapai tujuannya dan penggunaan alatnya.


·      Dr. G. Mladenata
Dalam bukunya “Histoire des Doctrines Cooperative“ mengemukakan bahwa koperasi terdiri atas produsen produsen kecil yang tergabung secara sukarela untuk mencapai tujuan bersama, dengan saling bertukar jasa secara kolektif dan menanggung resiko bersama dengan mengerjakan sumber sumber yang disumbangkan oleh anggota.

·      Dr. Muhammad Hatta
Dalam bukunya “The Movement in Indonesia” beliau mengemukakan bahwa koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarka tolong menolong. Mereka didorong oleh keinginan memberi jasa pada kawan “ seorang buat semua dan semua buat seorang” inilah yang dinamakan Auto Aktivitas Golongan, terdiri dari :
o       Solidaritas
o       Individualitas
o       Menolong diri sendiri
o       Jujur

  1. PRINSIP – PRINSIP KOPERASI

1.                  PRINSIP-PRINSIP MUNKNER

·      Keanggotaan bersifat sukarela
·      Keanggotaan terbuka
·      Pengembangan anggota
·      Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
·      Manajemen dan pengawasan dilaksanakan secara demokratis
·      Koperasi sbg kumpulan orang-orang
·      Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagikan
·      Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
·      Perkumpulan dengan sukarela
·      Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
·      Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
·      Pendidikan anggota

2.                  PRINSIP RAIFFESIEN

·      Swadaya SHU untuk cadangan.
·      Daerah kerja terbatas.
·      Tanggung jawab anggota tidak terbatas.
·      Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan.
·      Usaha hanya kepada anggota.
·      Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang.

3.                  PRINSIP ROCHDALE
·      Pengawasan secara demokratis.
·      Keanggotaan yang terbuka.
·      Bunga atas modal dibatasi.
·      Penjualan sepenuhnya dengan tunai.
·      Netral terhadap politik dan agama.

4.                  PRINSIP HERMAN SCHUZLE
·      Swadaya.
·      Daerah kerja tak terbatas.
·      SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota.
·      Tanggung jawab anggota terbatas.
·      Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan.
·      Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota.

5.                  PRINSIP ICA
·      SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing.
·      Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus.
·      Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat, baik ditingkat regional, nasional maupun internasional.

6.                  PRINSIP KOPERASI UU NO.25 TAHUN 1992
·      Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
·      Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
·      Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal Kemandirian
·      Pendidikan perkoperasian
·      Kerjasama antar koperasi

Sumber:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar