Kamis, 20 Oktober 2011

TUJUAN DAN FUNGSI KOPERASI



Koperasi adalah badan usaha atau perusahaan yang tetap tunduk pada kaidah & aturan prinsip ekonomi yang berlaku, yaitu UU no. 25 tahun 1992. Koperasi juga mampu untuk menghasilkan keuntungan dan mengembangkan organisasi & usahanya. Ciri utama Koperasi adalah pada sifat keanggotaan; sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa pengelolaan koperasi sebagai badan usaha dan unit ekonomi rakyat memerlukan sistem manajemen usaha (keuangan, tehnik, organisasi & informasi) dan sistem keanggotaan (membership system).

Tujuan Koperasi

Dalam UU No.25/1992 pasal 3 tentang Perkoperasian disebutkan bahwa, koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggotanya pada khususnya dan pada masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional, dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Koperasi Indonesia adalah perkumpulan orang – orang, bukan kumpulan modal sehingga kesukesan dalam meraih laba bukan merupakan ukuran / patokan utama dari kesejahteraan anggota, melainkan manfaat yang diterima oleh anggota koperasi itu sendiri. Tujuan tersebut dapat dicapai apabila kegiatan koperasi tersebut di dukung dengan karya dan jasa dari anggota koperasi itu sendiri.

Fungsi Koperasi

Sesuai dengan undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 dijelaskan bahwa koperasi memiliki empat fungsi, yaitu:
    1. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
    2. Mendukung secara aktif untuk mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
    3. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya.
    4. Mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

Sumber:


Tidak ada komentar:

Posting Komentar