Kamis, 27 Oktober 2011

SISA HASIL USAHA



PENGERTIAN SHU

                        Pengertian Sisa Hasil Usaha menurut pasal 45 ayat 1 pada UU no. 25/1992, menjelaskan bahwa Sisa Hasil Usaha (SHU) Koperasi adalah pendapatan suatu koperasi yang diperoleh selama satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban – kewajiban lainnya termasuk pajak dalam periode tahun buku yang bersangkutan.

SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota. Besarnya pemupukan dana modal cadangan ditetapkan dalam rapat anggota.

Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi. Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi. Semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.


RUMUS PEMBAGIAN SHU
           
            Menurut UU no. 25/1992, pasal 5 ayat 1 menjelaskan bahwa pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak berdasarkan dengan modal yang dimiliki oleh seseorang ataupun kelompok dalam koperasi tersebut, melainkan berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota tersebut terhadap koperasi nya. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan.
Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%. Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota. Berikut adalah cara menghitung SHU per anggota:

SHUA = JUA + JMA

Keterangan:
SHUA              = Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA                = Jasa Usaha Anggota
JMA               = Jasa Modal Anggota
Sedangkan, cara menghitung SHU per anggota dengan model matematika:

SHU Pa =   V  x JUA +     S a  x  JMA
      -----                -----
     VUK              TMS

Keterangan:
SHU Pa                : Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA                : Jasa Usaha Anggota
JMA               : Jasa Modal Anggota
VA                  : Volume usaha Anggota (total transaksi anggota)
UK                  : Volume usaha total koperasi (total transaksi Koperasi)
Sa                    : Jumlah simpanan anggota
TMS               : Modal sendiri total (simpanan anggota total)


PRINSIP PEMBAGIAN SHU

Ø    SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota. 
Ø    SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
Ø    Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
Ø    SHU anggota dibayar secara tunai


SUMBER:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar