Kamis, 27 Oktober 2011

POLA MANAJEMEN KOPERASI




Menurut definisi dari, Paul Hubert Casselman dalam bukunya berjudul The Cooperative Movement and some of its Problems” menjelaskan bahwa “Cooperation is an economic system with social content”. Dari definisi tersebut dapat diartikan bahwa Koperasi harus bekerja menurut prinsip-prinsip ekonomi dengan melandaskan pada azas-azas koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya. Unsur sosial yang terkandung dalam prinsip koperasi lebih menekankan kepada hubungan antar anggota, hubungan anggota dengan pengurus, tentang hak suara, cara pembagian dari sisa hasil usaha dan sebagainya seperti yang dapat kita lihat dalam:

Ø    Kesamaan derajat yang diwujudkan dalam “one man one vote” dan “no voting by proxy”.
Ø    Kesukarelaan dalam keanggotaan.
Ø    Menolong diri sendiri (self help).
Ø    Persaudaraan/kekeluargaan (fraternity and unity).
Ø    Demokrasi yang terlihat dan diwujudkan dalam cara pengelolaan dan pengawasan yang dilakukan oleh anggota.
Ø    Pembagian sisa hasil usaha proporsional dengan jasa-jasanya.

Menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 unsur (perangkat) yaitu:
·         Anggota
·         Pengurus
·         Manajer
·      Karyawan merupakan penghubung antara manajemen dan anggota pelanggan.

Sedangkan, menurut UU Koperasi no. 25/1992, menjelaskan bahwa yang termasuk perangkat organisasi dalam koperasi adalah:
1.       Rapat Anggota
2.      Pengurus
3.      Pengawas.

RAPAT ANGGOTA

1.      Koperasi merupakan kumpulan orang atau badan hukum koperasi.
2.   Koperasi dimiliki oleh anggota, dijalankan oleh anggota dan bekerja untuk kesejahteraan anggota dan masyarakat.
3.    Rapat anggota adalah tempat di mana suara-suara anggota berkumpul dan hanya diadakan pada waktu-waktu tertentu.
4.      Setiap anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Seorang anggota berhak menghadiri rapat anggota dan memberikan suara dalam rapat anggota serta mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baaik di luar maupun di dalam rapat anggota. Anggota juga harus ikut serta mengadakan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha koperasi.

Anggota secara keseluruhan menjalankan manajemen dalam suatu rapat anggota dengan menetapkan:
a)      Anggaran dasar.
b)      Kebijaksanaan umum serta pelaksanaan keputusan koperasi.
c)      Pemilihan/pengangkatan/pemberhentian pengurus dan pengawas.
d)     Rencana kerja, pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya.
e)      Pembagian SHU.
f)       Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi..

PENGURUS

Pengurus koperasi adalah orang-orang yang bekerja di garis depan, mereka adalah otak dari gerakan koperasi dan merupakan salah satu faktor yang menentukan berhasil tidaknya suatu koperasi. Tugas dan kewajiban pengurus koperasi adalah memimpin organisasi dan usaha koperasi serta mewakilinya di muka dan di luar pengadilan sesuai dengan keputusan-keputusan rapat anggota. Menurut Leon Garayon dan Paul O. Mohn dalam bukunya The Board of Directions of Cooperatives” fungsi pengurus adalah:
         Pusat pengambil keputusan tertinggi
         Pemberi nasihat
         Pengawas atau orang yang dapat dipercaya
         Penjaga berkesinambungannya organisasi.
         Simbol

PENGAWAS
                       
Tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan. Pengawas bertindak sebagai orang-orang kepercayaan anggota dalam menjaga harta kekayaan anggota dalam koperasi.
Adapun syarat – syarat menjadi pengawas:
1.      Mempunyai kemampuan berusaha
2.      Memiliki sifat kepeminpinan
3.      Seorang anggota pengawas harus berani mengemukakan pendapatnya.
4.      Rajin bekerja, semangat dan lincah.
5.      pengurus sulit diharapkan untuk bekerja full time.
6.      Pengurus mempunyai tugas penting yaitu memimpin organisasi sebagai keseluruhan.
7.      Tugas manajer tidak dapat dilaksanakan sebagai tugas sambilan tapi harus dilaksanakan dengan penuh ketekunan.

MANAJER

Peranan manajer adalah membuat rencana ke depan sesuai dengan ruang lingkup dan wewenangnya; mengelola sumberdaya secara efisien, memberikan perintah, bertindak sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan kerjasama dengan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi (to get things done by working with and through people).

INTERPRESTASI KOPERASI SEBAGAI SISTEM

Kompleksitas dari perusahaan koperasi adalah suatu sistem yang terdiri dari orang-orang dan alat-alat teknik. Sistem ini dinamakan sebagai Socio technological system yang selanjutnya terjadi hubungan dengan lingkungan sehingga dapat dianggap sebagai sistem terbuka, sistem ini ditujukan pada target dan dihadapkan dengan kelangkaan sumber-sumber yang digunakan.

COOPERATIVE COMBINE

Cooperative Combine adalah suatu sistem sosio teknis pada substansinya, sistem terbuka pada lingkungannya, sistem dasar target pada tugasnya dan sistem ekonomi pada penggunaan sumber-sumber. Semua pelaksanaan dalam keseluruhan kompleks dan pengaruh eksternal, dipengaruhi oleh hubungan sistem, demikian juga dilihat dari sudut pandang ekonomi, tidak cukup hanya melaksanakan koperasi secara ekonomis saja, tetapi juga berhubungan dengan hubungan antar manusia dalam kelompok koperasi dan antara anggota, tetapi juga berhubungan dengan hubungan antar manusia dalam kelompok koperasi dan antara anggota dengan manajemen perusahaan koperasi dalam lapangan lain.


SUMBER:


Tidak ada komentar:

Posting Komentar