Kamis, 27 Oktober 2011

POLA MANAJEMEN KOPERASI




Menurut definisi dari, Paul Hubert Casselman dalam bukunya berjudul The Cooperative Movement and some of its Problems” menjelaskan bahwa “Cooperation is an economic system with social content”. Dari definisi tersebut dapat diartikan bahwa Koperasi harus bekerja menurut prinsip-prinsip ekonomi dengan melandaskan pada azas-azas koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya. Unsur sosial yang terkandung dalam prinsip koperasi lebih menekankan kepada hubungan antar anggota, hubungan anggota dengan pengurus, tentang hak suara, cara pembagian dari sisa hasil usaha dan sebagainya seperti yang dapat kita lihat dalam:

Ø    Kesamaan derajat yang diwujudkan dalam “one man one vote” dan “no voting by proxy”.
Ø    Kesukarelaan dalam keanggotaan.
Ø    Menolong diri sendiri (self help).
Ø    Persaudaraan/kekeluargaan (fraternity and unity).
Ø    Demokrasi yang terlihat dan diwujudkan dalam cara pengelolaan dan pengawasan yang dilakukan oleh anggota.
Ø    Pembagian sisa hasil usaha proporsional dengan jasa-jasanya.

Menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 unsur (perangkat) yaitu:
·         Anggota
·         Pengurus
·         Manajer
·      Karyawan merupakan penghubung antara manajemen dan anggota pelanggan.

Sedangkan, menurut UU Koperasi no. 25/1992, menjelaskan bahwa yang termasuk perangkat organisasi dalam koperasi adalah:
1.       Rapat Anggota
2.      Pengurus
3.      Pengawas.

RAPAT ANGGOTA

1.      Koperasi merupakan kumpulan orang atau badan hukum koperasi.
2.   Koperasi dimiliki oleh anggota, dijalankan oleh anggota dan bekerja untuk kesejahteraan anggota dan masyarakat.
3.    Rapat anggota adalah tempat di mana suara-suara anggota berkumpul dan hanya diadakan pada waktu-waktu tertentu.
4.      Setiap anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Seorang anggota berhak menghadiri rapat anggota dan memberikan suara dalam rapat anggota serta mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baaik di luar maupun di dalam rapat anggota. Anggota juga harus ikut serta mengadakan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha koperasi.

Anggota secara keseluruhan menjalankan manajemen dalam suatu rapat anggota dengan menetapkan:
a)      Anggaran dasar.
b)      Kebijaksanaan umum serta pelaksanaan keputusan koperasi.
c)      Pemilihan/pengangkatan/pemberhentian pengurus dan pengawas.
d)     Rencana kerja, pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya.
e)      Pembagian SHU.
f)       Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi..

PENGURUS

Pengurus koperasi adalah orang-orang yang bekerja di garis depan, mereka adalah otak dari gerakan koperasi dan merupakan salah satu faktor yang menentukan berhasil tidaknya suatu koperasi. Tugas dan kewajiban pengurus koperasi adalah memimpin organisasi dan usaha koperasi serta mewakilinya di muka dan di luar pengadilan sesuai dengan keputusan-keputusan rapat anggota. Menurut Leon Garayon dan Paul O. Mohn dalam bukunya The Board of Directions of Cooperatives” fungsi pengurus adalah:
         Pusat pengambil keputusan tertinggi
         Pemberi nasihat
         Pengawas atau orang yang dapat dipercaya
         Penjaga berkesinambungannya organisasi.
         Simbol

PENGAWAS
                       
Tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan. Pengawas bertindak sebagai orang-orang kepercayaan anggota dalam menjaga harta kekayaan anggota dalam koperasi.
Adapun syarat – syarat menjadi pengawas:
1.      Mempunyai kemampuan berusaha
2.      Memiliki sifat kepeminpinan
3.      Seorang anggota pengawas harus berani mengemukakan pendapatnya.
4.      Rajin bekerja, semangat dan lincah.
5.      pengurus sulit diharapkan untuk bekerja full time.
6.      Pengurus mempunyai tugas penting yaitu memimpin organisasi sebagai keseluruhan.
7.      Tugas manajer tidak dapat dilaksanakan sebagai tugas sambilan tapi harus dilaksanakan dengan penuh ketekunan.

MANAJER

Peranan manajer adalah membuat rencana ke depan sesuai dengan ruang lingkup dan wewenangnya; mengelola sumberdaya secara efisien, memberikan perintah, bertindak sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan kerjasama dengan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi (to get things done by working with and through people).

INTERPRESTASI KOPERASI SEBAGAI SISTEM

Kompleksitas dari perusahaan koperasi adalah suatu sistem yang terdiri dari orang-orang dan alat-alat teknik. Sistem ini dinamakan sebagai Socio technological system yang selanjutnya terjadi hubungan dengan lingkungan sehingga dapat dianggap sebagai sistem terbuka, sistem ini ditujukan pada target dan dihadapkan dengan kelangkaan sumber-sumber yang digunakan.

COOPERATIVE COMBINE

Cooperative Combine adalah suatu sistem sosio teknis pada substansinya, sistem terbuka pada lingkungannya, sistem dasar target pada tugasnya dan sistem ekonomi pada penggunaan sumber-sumber. Semua pelaksanaan dalam keseluruhan kompleks dan pengaruh eksternal, dipengaruhi oleh hubungan sistem, demikian juga dilihat dari sudut pandang ekonomi, tidak cukup hanya melaksanakan koperasi secara ekonomis saja, tetapi juga berhubungan dengan hubungan antar manusia dalam kelompok koperasi dan antara anggota, tetapi juga berhubungan dengan hubungan antar manusia dalam kelompok koperasi dan antara anggota dengan manajemen perusahaan koperasi dalam lapangan lain.


SUMBER:


SISA HASIL USAHA



PENGERTIAN SHU

                        Pengertian Sisa Hasil Usaha menurut pasal 45 ayat 1 pada UU no. 25/1992, menjelaskan bahwa Sisa Hasil Usaha (SHU) Koperasi adalah pendapatan suatu koperasi yang diperoleh selama satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban – kewajiban lainnya termasuk pajak dalam periode tahun buku yang bersangkutan.

SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota. Besarnya pemupukan dana modal cadangan ditetapkan dalam rapat anggota.

Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi. Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi. Semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.


RUMUS PEMBAGIAN SHU
           
            Menurut UU no. 25/1992, pasal 5 ayat 1 menjelaskan bahwa pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak berdasarkan dengan modal yang dimiliki oleh seseorang ataupun kelompok dalam koperasi tersebut, melainkan berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota tersebut terhadap koperasi nya. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan.
Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%. Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota. Berikut adalah cara menghitung SHU per anggota:

SHUA = JUA + JMA

Keterangan:
SHUA              = Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA                = Jasa Usaha Anggota
JMA               = Jasa Modal Anggota
Sedangkan, cara menghitung SHU per anggota dengan model matematika:

SHU Pa =   V  x JUA +     S a  x  JMA
      -----                -----
     VUK              TMS

Keterangan:
SHU Pa                : Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA                : Jasa Usaha Anggota
JMA               : Jasa Modal Anggota
VA                  : Volume usaha Anggota (total transaksi anggota)
UK                  : Volume usaha total koperasi (total transaksi Koperasi)
Sa                    : Jumlah simpanan anggota
TMS               : Modal sendiri total (simpanan anggota total)


PRINSIP PEMBAGIAN SHU

Ø    SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota. 
Ø    SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
Ø    Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
Ø    SHU anggota dibayar secara tunai


SUMBER:

Kamis, 20 Oktober 2011

TUJUAN DAN FUNGSI KOPERASI



Koperasi adalah badan usaha atau perusahaan yang tetap tunduk pada kaidah & aturan prinsip ekonomi yang berlaku, yaitu UU no. 25 tahun 1992. Koperasi juga mampu untuk menghasilkan keuntungan dan mengembangkan organisasi & usahanya. Ciri utama Koperasi adalah pada sifat keanggotaan; sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa pengelolaan koperasi sebagai badan usaha dan unit ekonomi rakyat memerlukan sistem manajemen usaha (keuangan, tehnik, organisasi & informasi) dan sistem keanggotaan (membership system).

Tujuan Koperasi

Dalam UU No.25/1992 pasal 3 tentang Perkoperasian disebutkan bahwa, koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggotanya pada khususnya dan pada masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional, dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Koperasi Indonesia adalah perkumpulan orang – orang, bukan kumpulan modal sehingga kesukesan dalam meraih laba bukan merupakan ukuran / patokan utama dari kesejahteraan anggota, melainkan manfaat yang diterima oleh anggota koperasi itu sendiri. Tujuan tersebut dapat dicapai apabila kegiatan koperasi tersebut di dukung dengan karya dan jasa dari anggota koperasi itu sendiri.

Fungsi Koperasi

Sesuai dengan undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 dijelaskan bahwa koperasi memiliki empat fungsi, yaitu:
    1. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
    2. Mendukung secara aktif untuk mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
    3. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya.
    4. Mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

Sumber:


Kamis, 13 Oktober 2011

PENGERTIAN DAN PRINSIP KOPERASI




  1. PENGERTIAN

            Koperasi di Indonesia bisa dikatakan sudah tidak asing ataupun bukan sesuatu hal yang baru. Bentuk usaha ini sudah lama terbentuk di dalam masyarakat Indonesia dan juga sudah sesuai dengan apa yang tercantum dalam penjabaran dari UUD 1945 pasal 33 ayat (1). Dengan adanya penjelasan UUD 1945 Pasal 33 ayat (1) “koperasi berkedudukan sebagai soko guru perekonomian nasional dan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam sistem perekonomian nasional”.
            Koperasi mengandung makna “kerja sama”, ada juga mengartikan ‘menolong satu sama lain’. Namun, dari arti kerja sama bisa berbeda – beda tergantung dari cabang ilmunya. Adapun beberapa definisi tentang koperasi:

·      ILO (International Labour Organization)
“….. Cooperation is an association of person, usually of limited means, who have voluntaily joined together to achieve a common economic and through the formation of a democratically controlled businnes organization, making equitable contribution of the capital required and eccepting a fair share of the risk and benefits of the undertaking”.

Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen yang dikandung dalam koperasi, yaitu :
1.      Koperasi adalah perkumpulan orang-orang.
2.      Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan.
3.      Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai.
4.      Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis.
5.      Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan.
6.      Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang.

·    UU no. 25 Tahun 1992
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiataannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan.
·      Arifinal Chaniago (1984)
Koperasi sebagai suatu perkumpulan  yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
·      Munkner
Koperasi sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan ‘urus-niaga’ secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam ‘urus-niaga’ semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong royong.
·      Margaret Digby
Menulis tentang “The World Cooperative Movement“ mengatakan bahwa koperasi adalah :
-         Kerjasama dan siap untuk menolong.
-         Adalah suatu usaha swasta tetapi ada perbedaan dengan badan usaha swasta lain dalam hal cara untuk mencapai tujuannya dan penggunaan alatnya.


·      Dr. G. Mladenata
Dalam bukunya “Histoire des Doctrines Cooperative“ mengemukakan bahwa koperasi terdiri atas produsen produsen kecil yang tergabung secara sukarela untuk mencapai tujuan bersama, dengan saling bertukar jasa secara kolektif dan menanggung resiko bersama dengan mengerjakan sumber sumber yang disumbangkan oleh anggota.

·      Dr. Muhammad Hatta
Dalam bukunya “The Movement in Indonesia” beliau mengemukakan bahwa koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarka tolong menolong. Mereka didorong oleh keinginan memberi jasa pada kawan “ seorang buat semua dan semua buat seorang” inilah yang dinamakan Auto Aktivitas Golongan, terdiri dari :
o       Solidaritas
o       Individualitas
o       Menolong diri sendiri
o       Jujur

  1. PRINSIP – PRINSIP KOPERASI

1.                  PRINSIP-PRINSIP MUNKNER

·      Keanggotaan bersifat sukarela
·      Keanggotaan terbuka
·      Pengembangan anggota
·      Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
·      Manajemen dan pengawasan dilaksanakan secara demokratis
·      Koperasi sbg kumpulan orang-orang
·      Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagikan
·      Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
·      Perkumpulan dengan sukarela
·      Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
·      Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
·      Pendidikan anggota

2.                  PRINSIP RAIFFESIEN

·      Swadaya SHU untuk cadangan.
·      Daerah kerja terbatas.
·      Tanggung jawab anggota tidak terbatas.
·      Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan.
·      Usaha hanya kepada anggota.
·      Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang.

3.                  PRINSIP ROCHDALE
·      Pengawasan secara demokratis.
·      Keanggotaan yang terbuka.
·      Bunga atas modal dibatasi.
·      Penjualan sepenuhnya dengan tunai.
·      Netral terhadap politik dan agama.

4.                  PRINSIP HERMAN SCHUZLE
·      Swadaya.
·      Daerah kerja tak terbatas.
·      SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota.
·      Tanggung jawab anggota terbatas.
·      Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan.
·      Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota.

5.                  PRINSIP ICA
·      SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing.
·      Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus.
·      Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat, baik ditingkat regional, nasional maupun internasional.

6.                  PRINSIP KOPERASI UU NO.25 TAHUN 1992
·      Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
·      Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
·      Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal Kemandirian
·      Pendidikan perkoperasian
·      Kerjasama antar koperasi

Sumber:

ORGANISASI DAN MANAJEMEN KOPERASI




Koperasi merupakan lembaga yang harus dikelola sebagaimana layaknya lembaga bisnis. Di dalam sebuah lembaga bisnis diperlukan sebuah pengelolaan yang efektif dan efisien yang dikenal dengan manajemen. Demikian juga dalam badan usaha koperasi, manajemen merupakan satu hak yang harus ada demi terwujudnya tujuan yang diharapkan.
Prof. Ewell Paul Roy mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 (empat) unsur yaitu: anggota, pengurus, manajer, dan karyawan. Seorang manajer harus bisa menciptakan kondisi yang mendorong para karyawan agar mempertahankan produktivitas yang tinggi. Karyawan merupakan penghubung antara manajemen dan anggota pelanggan (Hendrojogi, 1997).
Menurut Suharsono Sagir, sistem manajemen di lembaga koperasi harus mengarah kepada manajemen partisipatif yang di dalamnya terdapat kebersamaan, keterbukaan, sehingga setiap anggota koperasi baik yang turut dalam pengelolaan (kepengurusan usaha) ataupun yang di luar kepengurusan (angota biasa), memiliki rasa tanggung jawab bersama dalam organisasi koperasi (Anoraga dan Widiyanti, 1992).
A.H. Gophar mengatakan bahwa manajemen koperasi pada dasarnya dapat ditelaah dan tiga sudut pandang, yaitu organisasi, proses, dan gaya (Hendar dan Kusnadi, 1999).
Jika dilihat dari sudut pandang organisasi, Manajemen koperasi pada prinsipnya terbentuk dan tiga unsur: anggota, pengurus, dan karyawan. Dapat dibedakan struktur atau alat perlengkapan onganisasi yang sepintas adalah sama yaitu: Rapat Anggota, Pengurus, dan Pengawas. Untuk itu, hendaknya dibedakan antara fungsi organisasi dengan fungsi manajemen. Unsur Pengawas seperti yang terdapat pada alat perlengkapan organisasi koperasi, pada hakekatnya adalah merupakan perpanjangan tangan dan anggota, untuk mendampingi Pengurus dalam melakukan fungsi kontrol sehari-hari terhadap jalannya roda organisasi dan usaha koperasi. Keberhasilan koperasi tergantung pada kerjasama ketiga unsur organisasi tersebut dalam mengembangkan organisasi dan usaha koperasi, yang dapat memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada anggota.
Jika dilihat dari sudut pandang proses, Manajemen koperasi lebih mengutamakan demokrasi dalam pengambilan keputusan. Istilah satu orang satu suara (one man one vote) sudah mendarah daging dalam organisasi koperasi. Karena itu, manajemen koperasi ini sering dipandang kurang efisien, kurang efektif, dan sangat mahal. Terakhir, ditinjau dan sudut pandang gaya manajemen (management style), manajemen koperasi menganut gaya partisipatif (participation management), di mana posisi anggota ditempatkan sebagai subjek dan manajemen yang aktif dalam mengendalikan manajemen perusahaannya. Sitio dan Tamba (2001) menyatakan badan usaha koperasi di Indonesia memiliki manajemen koperasi yang dirunut berdasarkan perangkat organisasi koperasi, yaitu:
·         Rapat Anggota
Ø  Pemegang kuasa tertinggi dalam menetapkan kebijakan umum di bidang organisasi, manajemen, dan usaha koperasi. Kebijakan yang sifatnya sangat strategis dirumuskan dan ditetapkan pada forum Rapat Anggota. Umumnya, Rapat Anggota diselenggarakan sekali setahun.
·         Pengurus
Ø  Dipilih dan diberhentikan oleh rapat anggota. Dengan demikian, Pengurus dapat dikatakan sebagai pemegang kuasa Rapat Anggota dalam mengoperasionalkan kebijakan-kebijakan strategis yang ditetapkan Rapat Anggota. Penguruslah yang mewujudkan arah kebijakan strategis yang menyangkut organisasi maupun usaha.
·         Pengelola
Ø  Tim manajemen yang diangkat dan diberhentikan oleh Pengurus, untuk melaksanakan teknis operasional di bidang usaha. Hubungan Pengelola usaha (managing director) dengan pengurus koperasi adalah hubungan kerja atas dasar perikatan dalam bentuk perjanjian atau kontrak kerja.
·         Pengawas
Ø  mewakili anggota untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan yang dilaksanakan oleh Pengurus. Pengawas dipilih dan diberhentikan oleh Rapat Anggota. OIeh sebab itu, dalam struktur organisasi koperasi, posisi Pengawas dan Pengurus adalah sama.