Etika dalam auditing adalah suatu prinsip untuk melakukan proses
pengumpulan dan pengevaluasian bahan bukti tentang informasi yang dapat diukur
mengenai suatu entitas ekonomi untuk menentukan dan melaporkan kesesuaian
informasi yang dimaksud dengan kriteria-kriteria yang dimaksud yang dilakukan
oleh seorang yang kompeten dan independen.
Tanggung Jawab
Auditor Kepada Publik
Auditor harus bertanggung jawab untuk merencanakan dan melaksanakan audit
dengan tujuan untuk memperoleh keyakinan memadai mengenai apakah laporan
keuangan bebas dari salah saji material, baik yang disebabkan oleh kekeliruan
atau kecurangan.
Tanggung Jawab
Dasar Auditor
Sebelum auditor bertanggung jawab kepada public, maka seorang auditor
memiliki tanggung jawab dasar yaitu :
1. Perencanaan, Pengendalian, dan Pencatatan
Ø Auditor perlu merencanakan, mengendalikan, dan mencatat pekerjaannya.
2. Sistem Akuntansi
Ø Auditor harus dapat mengetahui dengan pasti bagaimana sistem pencatatan dan
pemrosesan transaksi dan memiliki kecukupannya sebagai dasar penyusunan laporan
keuangan.
3. Bukti Audit
Ø Auditor akan memperoleh bukti audit yang relevan dan reliable untuk dapat
memberikan kesimpulan rasional.
4. Pengendalian Intern
Ø Apabila auditor berharap untuk menempatkan kepercayaan kepada pengendalian
internal, maka hendaknya harus dapat memastikan dan mengevaluasi pengendalian
itu dan melakukan compliance test.
5. Meninjau Ulang Laporan Keuangan yang Relevan
Ø Auditor dapat melaksanakan tinjauan ulang mengenai laporan keuangan yang
relevan dengan seperlunya, dlam hubungannya dengan kesimpulan yang diambil
berdasrkan bahan bukti audit lain yang didapatkan dan untuk member dasar
rasional atas pendapat mengenai laporan keuangan.
Independensi
Auditor
Carey dalam Mautz (1961:205) mendefinisikan independensi akuntan publik
dari segi integritas dan hubungannya dengan pendapat akuntan atas laporan
keuangan. Independensi meliputi:
1.
Kepercayaan terhadap diri sendiri
yang terdapat pada beberapa orang profesional. Hal ini merupakan bagian integritas
profesional.
2.
Istilah penting yang mempunyai arti
khusus dalam hubungannya dengan pendapat akuntan publik atas laporan keuangan.
Independensi berarti sikap mental yang bebas dari pengaruh, tidak dikendalikan
oleh pihak lain, tidak tergantung pada orang lain. Independensi juga berarti
adanya kejujuran dalam diri auditor dalam mempertimbangkan fakta dan adanya
pertimbangan yang obyektif tidak memihak dalam diri auditor dalam merumuskan
dan menyatakan pendapatnya.
Independensi akuntan publik merupakan dasar utama kepercayaan masyarakat
pada profesi akuntan publik dan merupakan salah satu faktor yang sangat penting
untuk menilai mutu jasa audit. Independensi akuntan
publik mencakup dua aspek, yaitu:
1. Independensi sikap mental
Ø Independensi sikap mental berarti adanya kejujuran di dalam diri akuntan
dalam mempertimbangkan fakta-fakta dan adanya pertimbangan yang obyektif tidak
memihak di dalam diri akuntan dalam menyatakan pendapatnya.
2. Independensi penampilan.
Ø Independensi penampilan berarti adanya kesan masyarakat bahwa akuntan
publik bertindak independen sehingga akuntan publik harus menghindari
faktor-faktor yang dapat mengakibatkan masyarakat meragukan kebebasannya.
Independensi penampilan berhubungan dengan persepsi masyarakat terhadap
independensi akuntan publik (Mautz, 1961:204-205).
Peraturan Pasar
Modal dan Regulator mengenai Independensi Akuntan Publik
Penilaian kecukupan peraturan perlindungan investor pada pasar modal
Indonesia mencakup beberapa komponen analisa yaitu;
1.
Ketentuan isi pelaporan emitmen atau
perusahaan publik yang harus disampaikan kepada publik dan Bapepam
2.
Ketentuan Bapepam tentang penerapan
internal control pada emitmen atau perusahaan publik
3.
Ketentuan Bapepam tentang, pembentukan
Komite Audit leh emitmen atau perusahaan publik
4.
Ketentuan tentang aktivitas profesi
jasa auditor independen.
Seperti regulator pasar modal lainnya, Bapepam telah mengeluarkan beberapa
peraturan tentang pelaporan emitmen. Emitmen dan perusahaan publik yang
terdaftar di bursa efek Indnesia diwajibkan untuk menyampaikan laporan atau
publikasi kepada publik dan Bapepam. Beberapa peraturan Bapepam yang mengatur
tentang pelaporan emitmen dan perusahaan public adalah sebagai berikut:
a.
Peraturan Nomor VIII.G.2/Keputusan ketua Bapepam Nmor: Kep-38/PM/1996
tentang Laporan Tahunan
Peraturan ini menyatakan bahwa emitmen atau perusahaan public diwajibkan
untuk menyampaikan apran tahunan. Laporan tahunan emitmen wajib memuat ikhtisar
data keuangan penting, analisis dan pembahasan umum oleh manajemen, laporan
keuangan yang telah diaudit, dan laporan manajemen.
b. Peraturan Nomor X.K.1/Keputusan
Bapepam Nomor: Kep-86/PM/1996 tentang Keterbukaan Informasi Yang Harus Segera
Diumumkan Kepada Publik.
Emitmen dan perusahaan public diwajibkan untuk menyampaikan paling lambat
akhir hari kerja kedua setelah keputusan atau terjadinya suatu peristiwa,
informasi atau fakta material yang diperkirakan dapat mempengaruhi harga efek
atau keputusan investasi pemodal.
Sumber:
Carey dalam Mautz
(1961:205)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar