Akuntansi sebagai Profesi dan Peran Akuntan
Profesi akuntan publik menghasilkan berbagai jasa bagi masyarakat, yaitu
jasa assurance, jasa atestasi, dan jasa nonassurance. Jasa assurance adalah
jasa profesional independen yang meningkatkan mutu informasi bagi pengambil
keputusan. Jasa atestasi terdiri dari audit, pemeriksaan (examination), review,
dan prosedur yang disepakati (agreed upon procedure). Jasa atestasi adalah
suatu pernyataan pendapat, pertimbangan orang yang independen dan kompeten
tentang apakah asersi suatu entitas sesuai dalam semua hal yang material,
dengan kriteria yang telah ditetapkan. Jasa nonassurance adalah jasa yang
dihasilkan oleh akuntan publik yang di dalamnya ia tidak memberikan suatu
pendapat, keyakinan negatif, ringkasan temuan, atau bentuk lain keyakinan.
Contoh jasa nonassurance yang dihasilkan oleh profesi akuntan publik adalah
jasa kompilasi, jasa perpajakan, jasa konsultasi.
Profesi akuntansi merupakan sebuah profesi yang menyediakan jasa atestasi
maupun non-atestasi kepada masyarakat dengan dibatasi kode etik yang ada.
Akuntansi sebagai profesi memiliki kewajiban untuk mengabaikan kepentingan
pribadi dan mengikuti etika profesi yang telah ditetapkan. Kewajiban akuntan
sebagai profesional mempunyai tiga kewajiban yaitu; kompetensi, objektif dan
mengutamakan integritas.
Peran
akuntan dalam perusahaan tidak bisa terlepas dari penerapan prinsipGood Corporate
Governance (GCG) dalam perusahaan. Meliputi prinsip kewajaran (fairness), akuntabilitas (accountability), transparansi (transparency),
dan responsibilitas (responsibility). Peran akuntan antara lain:
a.
Akuntan
Publik (Public Accountants) adalah orang yang bekerja secara independen dengan
memberikan jasa akuntansi bagi perusahaan atau organisasi nonbisnis. Jasa yang
ditawarkan berupa pemeriksaan laporan keuangan sehingga sesuai dengan standar akuntansi
keuangan. Jasa lainnya berupa konsultasi perpajakan dan penyusunan laporan
keuangan.
b.
Akuntan Intern
(Internal Accountant) adalah orang yang bekerja pada suatu perusahaan dan
bertanggung jawab terhadap laporan keuangan. Akuntan intern bertugas menyusun
sistem akuntansi, menyusun laporan keuangan, menyusun anggaran, menangani
masalah perpajakan, serta memeriksa laporan keuangan.
c.
Akuntan
Pemerintah (Government Accountants) merupakan orang yang bekerja pada lembaga
pemerintahan. Akuntan ini bertugas memeriksa keuangan dan mengadakan
perencanaan sistem akuntansi. Misalnya Badan Pengawas Keuangan (BPK), dan Badan
Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
d.
Akuntan
Pendidik merupakan orang yang bertugas mengembangkan dan mengajarkan akuntansi.
Misalnya dosen dan guru mata pelajaran akuntansi.
Etika profesi akuntan
Etika merupakan persoalan penting dalam profesi
akuntan. Etika tidak bisa dilepaskan dari peran akuntan dalam memberikan
informasi bagi pengambilan keputusan. Pada prinsip etika profesi dalam kode
etik Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) menyatakan tentang pengakuan profesi akan
tanggung jawabnya kepada publik, pemakai jasa akuntan, dan rekan. Prinsip etika
profesi akuntan dapat dijelaskan sebagai berikut:
1.
Memiliki
pertimbangan moral dan profesional dalam tugasnya sebagai bentuk tanggung jawab
profesi.
2.
Memberikan
pelayanan dan menghormati kepercayaan publik
3.
Memiliki
integritas tinggi dalam memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik
4.
Menjunjung
sikap obyektif dan bebas dari kepentingan pihak tertentu
5.
Melaksanakan
tugas dengan kehati-hatian sesuai kompetensi dalam memberikan jasa kepada klien
6.
Menjaga
kerahasiaan informasi dan tidak mengungkapkan informasi tanpa persetujuan
7.
Menjaga
reputasi dan menjauhi tindakan yang mendiskreditkan profesinya.
Ekspektasi Publik
Masyarakat
umumnya mempersepsikan akuntan sebagai orang yang profesional dibidang
akuntansi. Ini berarti bahwa mereka mempunyai sesuatu kepandaian yang lebih
dibidang ini dibandingkan dengan orang awam.
Selain itu
masyarakat pun berharap bahwa para akuntan mematuhi standar dan tata nilai yang
berlaku dilingkungan profesi akuntan, sehingga masyarakat dapat mengandalkan
kepercayaannya terhadap pekerjaan yang diberikan. Dengan demikian unsur
kepercayaan memegang peranan yang sangat penting dalam hubungan antara akuntan
dan pihak-pihak yang berkepentingan.
Nilai-nilai Etika vs Teknik
Akuntansi/Auditing
Beberapa kesalahan dalam penilaian berasal dari salah mengartikan
permasalahan dikarenakan kerumitannya, sementara yang lain dikarenakan oleh
kurangnnya perhatian terhadap nilai etik kejujuran, integritas, objektivitas,
perhatian, rahasia dan komitmen terhadap mendahulukan kepentingan orang lain
dari pada kepentingan diri sendiri.
a.
Integritas: setiap tindakan dan kata-kata pelaku profesi
menunjukan sikap transparansi, kejujuran dan konsisten.
b.
Kerjasama: mempunyai kemampuan untuk bekerja sendiri
maupun dalam tim
c.
Inovasi: pelaku profesi mampu memberi nilai tambah pada
pelanggan dan proses kerja dengan metode baru.
d.
Simplisitas: pelaku profesi mampu memberikan solusi pada
setiap masalah yang timbul, dan masalah yang kompleks menjadi
lebih sederhana.
Teknik akuntansi (akuntansi technique) adalah aturan aturan khusus yang
diturunkan dari prinsip prinsip akuntan yang menerangkan transaksi transaksi
dan kejadian kejadian tertentu yang dihadapi oleh entitas akuntansi tersebut.
Perilaku Etika dalam Pemberian
Jasa Akuntan publik
Dari profesi akuntan publik inilah Masyarakat kreditur dan investor
mengharapkan penilaian yang bebas Tidak memihak terhadap informasi yang
disajikan dalam laporan Keuangan oleh manajemen perusahaan. Profesi akuntan
publik menghasilkan berbagai jasa bagi Masyarakat, yaitu:
§ Jasa assurance adalah jasa profesional independen yang
meningkatkan mutu informasi bagi pengambil keputusan.
§ Jasa Atestasi
terdiri dari audit, pemeriksaan (examination), review, dan Prosedur yang
disepakati (agreed upon procedure). Jasa atestasi adalah suatu
pernyataan pendapat, pertimbangan orang yang Independen dan kompeten tentang
apakah asersi suatu entitas sesuai Dalam semua hal yang material, dengan
kriteria yang telah ditetapkan.
§ Jasa nonassurance adalah jasa yang dihasilkan oleh akuntan public Yang di
dalamnya ia tidak memberikan suatu pendapat, keyakinan Negatif, ringkasan temuan, atau bentuk
lain keyakinan.
Setiap profesi yang menyediakan jasanya kepada masyarakat memerlukan
kepercayaan dari masyarakat yang dilayaninya. Kepercayaan masyarakat terhadap
mutu jasa akuntan publik akan menjadi lebih tinggi, jika profesi tersebut
menerapkan standar mutu tinggi terhadap pelaksanaan pekerjaan profesional yang
dilakukan oleh anggota profesinya. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik
merupakan etika profesional bagi akuntan yang berpraktik sebagai akuntan publik
Indonesia. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik bersumber dari Prinsip Etika
yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia.
Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik bersumber dari Prinsip Etika yang
ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Dalam konggresnya tahun 1973, Ikatan
Akuntan Indonesia (IAI) untuk pertama kalinya menetapkan kode etik bagi profesi
akuntan. Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia terdiri dari tiga bagian:
1.
Prinsip Etika.
2.
Aturan Etika.
3.
Interpretasi Aturan Etika.
Prinsip Etika memberikan kerangka dasar bagi Aturan Etika, yang mengatur
pelaksanaan pemberian jasa profesional oleh anggota. Prinsip Etika disahkan
oleh Kongres dan berlaku bagi seluruh anggota, sedangkan Aturan Etika disahkan
oleh Rapat Anggota Himpunan dan hanya mengikat anggota Himpunan yang
bersangkutan.
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar