KODE PERILAKU PROFESIONAL
Kode etik profesi di
definisikan sebagai pegangan umum yang mengikat setiap anggota, serta sutu pola
bertindak yang berlaku bagi setiap anggota profesinya. Alasan utama
diperlukannya tingkat tindakan profesional yang tinggi oleh setiap profesi
adalah kebutuhan akan keyakinan publik atas kualitas layanan yang diberikan
oleh profesi, tanpa memandang masing – masing individu yang menyediakan layanan
tersebut. Kode perilaku profesional terdiri dari : Prinsip – prinsip, peraturan
etika, interpretasi atas peraturan etika dan kaidah etika.
PRINSIP – PRINSIP ETIKA IFAC, AICPA
& IAI
Kode Etik
Prinsip-prinsip Dasar Akuntan Profesional IFAC sebagai berikut :
1. Integritas
Seorang akuntan professional harus tegas dan jujur dalam semua
keterlibatannya dalam hubungan profesional dan bisnis
2. Objektivitas
Seorang akuntan professional seharusnya tidak
membiarkan bias, konflik kepentingan, atau pengaruh yang berlebihan dari orang
lain untuk mengesampingkan penilaian professional atau bisnis
3. Kompetensi professional dan Kesungguhan
Seorang akuntan professional mempunyai tugas yang
berkesinambungan untuk senantiasa menjaga penghetahuan dan skil professional
pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau
atasan menerima jasa professional yang kompeten berdasarkan perkembangan terkini
dalam praktik, legislasi dan teknis. Seorang akuntan professional harus
bertindak tekun dan sesuai dengan standar teknis dan professional yang berlaku
dalam memberikan layanan professional
4. Kerahasiaan
Seorang akuntan professional harus menghormati
kerahasian informasi yang diperoleh sebagai hasil dari hubungan bisnis
professional dan bisnis tidak boleh mengungkapkan informasi tersebut kepada
pihak ketiga, tanpa otoritas yang tepat dan spesifik kecuali ada hak hukum atau
professional atau kewajiban untuk mengungkapkan. Informasi rahasi yang
diperoleh sebagai hasil dari hubungan bisnis professional seharusnya tidak
boleh digunakan untuk kepentingan pribadi para akuntan professional atau pihak
ketiga.
5. Perilaku Profesional
Seorang akuntan professional harus patuh pada hukum dan
peraturan-peraturan terkait dan seharusnya menghindari tindakan yang bisa
mendeskreditkan profesi.
Prinsip – prinsip etika menurut AICPA sebagai berikut :
a.
Tanggung Jawab
Dalam melaksanakan tanggung jawab mereka sebagai professional, anggota harus
menerapkan penilaian professional dan moral yang sensitive dalam segala
kegiatannya.
b.
Kepentingan Umum
Anggota harus menerima kewajiban mereka untuk bertindak dengan cara yang
dapat melayani kepentingan publik, menghormati kepercayaan publik, dan
menunjukkan komitmen terhadap profesionalisme.
c.
Integritas
Untuk mempertahankan dan memperluas kepercayaan masyarakat, anggota harus
melakukan semua tanggung jawab professional dengan integritas tertinggi.
d.
Objektivitas dan Independensi
Seorang anggota harus mempertahankan objectivitas dan bebas dari
konflik kepentingan dalam melaksanakan tanggung jawab professional. Seorang
anggota dalam praktik publik harus independen dalam penyajian fakta dan
tampilan ketika memberikan layanan audit dan jasaatestasi lainnya.
e.
Due Care
Seorang anggota harus mematuhi standar teknis dan etis profesi, berusaha terus
menerus untuk menigkatkan kompetensi dan layanan dalam melaksanakan tanggung
jawab professional dengan kemampuan terbaik yang dimiliki anggota.
f.
Sifat dan
Cakupan Layanan
Seorang anggota dalam praktik publik harus memerhatikan Prinsip-prinsip dari
Kode Etik Profesional dalam menentukan lingkup dan sifat jasa yang akan
disediakan.
Berikut adalah 8 prinsip etika
menurut IAI dalam kongres VIII tahun 1998 yang telah
ditentukan ketetapannya :
1. Tanggung Jawab Profesi
Ø Dalam prinsip tanggung
jawabnya sebagai profesional, setiap anggota berkewajiban menggunakan
pertimbangan moral dan profesional setiap melakukan kegiatannya. Sebagai
profesional, anggota mempunyai peran penting dalam masyarakat. Sejalan dengan
peranan tersebut, anggota memiliki tanggung jawab kepada semua pemakai jasa
profesional mereka.
2. Kepentingan Publik
Ø Setiap anggota
berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik,
mengormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme.
Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani anggota secara keseluruhan.
Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani anggota secara keseluruhan.
3. Integritas
Ø Integritas adalah
suatu satu kesatuan yang mendasari munculnya pengakuan profesional.
Integritas merupakan kualitas yang mendasari kepercayaan publik dan
merupakan standar bagi anggota dalam menguji semua keputusan yang
diambilnya. Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap
anggota harus menjaga tingkat integritasnya dengan terus memaksimalkan
kinerjanya serta mematuhi apa yang telah menjadi tanggung jawabnya.
4. Objektivitas
Ø Objektivitas adalah
suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota
berdasarkan apa yang telah pemberi nilai dapatkan. Prinsip objektivitas
mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur, secara intelektual,
tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau berada
di bawah pengaruh pihak lain.
5. Kompetensi dan Kehati-
hatian Profesional
Ø Kompetensi diperoleh
melalui pendidikan dan pengalaman. Anggota tidak diperkenankan
menggambarkan pengalaman kehandalan kompetensi atau pengalaman yang belum
anggota kuasai atau belum anggota alami. Kompetensi profesional dapat dibagi
menjadi 2 fase yang terpisah:
1. Pencapaian Kompetensi
Profesional
Pencapaian ini pada awalnya memerlukan
standar pendidikan umum yang tinggi, diikuti oleh pendidikan khusus, pelatihan
dan ujian profesional dalam subjek- subjek yang relevan. Hal ini menjadi pola
pengembangan yang normal untuk anggota.
2. Pemeliharaan
Kompetensi Profesional.
Kompetensi harus dipelihara dan dijaga
melalui komitmen, pemeliharaan kompetensi profesional memerlukan kesadaran
untuk terus mengikuti perkembangan profesi akuntansi, serta anggotanya harus
menerapkan suatu program yang dirancang untuk memastikan terdapatnya kendali
mutu atas pelaksanaan jasa profesional yang konsisten.
6. Kerahasiaan
Ø Dalam kegiatan umum
auditor merupakan memeriksa beberapa yang seharusnya tidak boleh orang banyak
tahu, namun demi keprofesionalitasannya, para auditor wajib menjaga kerahasiaan
para klien yang diauditnya. Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan
informasi yang diperoleh selam melakukan jasa profesional dan tidak boleh
memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan. Anggota
mempunyai kewajiban untuk memastikan bahwa staff di bawah pengawasannya dan
orang- orang yang diminta nasihat dan bantuannya menghormati prinsip
kerahasiaan.
7. Perilaku Profesional
Ø Kewajiban untuk
menghindari perbuatan atau tingkah laku yang dapat mendiskreditkan atau
mengurangi tingkat profesi harus dipenuhi oleh anggota sebgai perwujudan
tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staff,
pemberi kerja dan masyarakat umum.
8. Standar Teknis
Ø Setiap anggota harus
melaksanakan profesionalitasnya sesuai dengan standar teknis dan standar
professional yang ditetapkan secara relevan. Standar teknis dan standar
professional yang harus ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh
IAI, International Federation of Accountants, badan pengatur, dan peraturan
perundang- undangan yang relevan.
ATURAN DAN INTERPRETASI ETIKA
Aturan Etika :
a. Independensi,
Integritas, dan Obyektifitas
b. Standar Umum dan
Prinsip Akuntansi
c. Tanggungjawab kepada
Klien
d. Tanggungjawab kepada
Rekan Seprofesi
e. Tanggung jawab dan
praktik lain
Interpretasi Etika :
Dalam prakteknya tak ada etika yang mutlak. Standar etika pun berbeda-beda
pada sebuah komunitas sosial, tergantung budaya, norma,dan nilai-nilai yang
dianut oleh komunitas tersebut. Baik itu
komunitas dalam bentuknya sebagai sebuah kawasan regional, negara, agama,
maupun komunitas group. Tak ada etika yang universal.
Sumber:
Auditing dan Pelayanan Verifikasi : Pendekatan Terpadu. Arens, Alvin J ,
Elder, Randal J dkk
IAI, Kode Etik Akuntan Indonesia,
Prosiding Kongres VIII IAI, 1998
AICPA,
Code of Professional Conduct
IFAC Ethics Committee
Tidak ada komentar:
Posting Komentar