Rabu, 09 Januari 2013

FIRMA

            Firma merupakan bentuk perusahaan yang didirikan oleh dua orang atau lebih, dengan tujuan untuk memperoleh laba. Firma juga bisa disebut “persekutuan” (partnership), sebab perusahaan yang berbentuk firma memang didirikan oleh orang – orang atau sekutu sebagai pemilik firma.

Unsur Pokok persekutuan

      a.       Gabungan atau Asosiasi para sekutu
Ø  Sebagai suatu asosiasi dari beberapa sekutu (individu), maka persekutuan tidak dapat dipisahkan dengan kesepakatan atau perjanjian, yaitu perjanjian untuk mendirikan, memiliki, dan mengelola persekutuan.

      b.       Pemilikan dan pengelolaan bersama
Ø  Di dalam persekutuan harus selalu dituntut adanya kebersamaan, yaitu:
-          Persekutuan dimiliki bersama
-          Persekutuan dikelola bersama
-          Jika terjadi resiko, harus ditanggung secara bersama
-          Jika memperoleh laba, harus dibagi rata secara bersama
c.       Tujuan untuk memperoleh laba
Ø  Laba dibagi secara adil menurut rasio atau metode pembagian laba yang telah disepakati.

Ketentuan dalam perjanjian persekutuan
Isi perjanjian antara lain:
-          Ketentuan mengenai usaha – usaha persekutuan
-          Ketentuan mengenai sekutu
-          Ketentuan berhubungan dengan modal persekutuan
-          Ketentuan mengenai pembagian laba
-          Ketentuan yang berhubungan dengan pembubaran persekutuan
-          Ketentuan mengenai pertanggungan masing – masing sekutu

Karakteristik utama persekutuan
      a.       Berusaha bersama / saling mewakili (mutual agency)
Ø  Setiap anggota dalam menjalankan usaha persekutuan adalah merupakan wakil dari anggota – anggota persekutuan lain.
      b.       Jangka waktu terbatas (limited life)
Ø  Umur persekutuan antara lain perjanjian persekutuan, ketentuan hokum, serta keputusan pengadilan sewaktu – waktu persekutuan dapat bubar karena masuknya sekutu baru, pengunduran sekutu, dsb.
      c.       Tanggung jawab yang tidak terbatas (unlimited liability)
Ø  Tanggung jawab atas utang atau kewajiban persekutuan tidak terbatas pada kekayaan yang ditanamkan dalam persekutuan saja, tetapi juga sampai harta milik pribadi anggota persekutuan.
      d.       Memiliki hak dalam persekutuan
Ø  Kekayaan masing – masing anggota yang telah ditanamkan dalam persekutuan merupakan kekayaan bersama dan tidak bias dipisahkan secara jelas.
      e.       Pengambilan bagian keuntungan persekutuan (participating in partnership)
Ø  Laba / rugi sebagai hasil persekutuan akan dibagi kepada setiap anggota persekutuan berdasarkan partisipasi / aktivitas masing – masing anggota di dalam persekutuan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar