Firma
merupakan bentuk perusahaan yang didirikan oleh dua orang atau lebih, dengan
tujuan untuk memperoleh laba. Firma juga bisa disebut “persekutuan” (partnership), sebab perusahaan yang
berbentuk firma memang didirikan oleh orang – orang atau sekutu sebagai pemilik
firma.
Unsur
Pokok persekutuan
a.
Gabungan
atau Asosiasi para sekutu
Ø
Sebagai
suatu asosiasi dari beberapa sekutu (individu), maka persekutuan tidak dapat
dipisahkan dengan kesepakatan atau perjanjian, yaitu perjanjian untuk
mendirikan, memiliki, dan mengelola persekutuan.
b.
Pemilikan
dan pengelolaan bersama
Ø
Di
dalam persekutuan harus selalu dituntut adanya kebersamaan, yaitu:
-
Persekutuan
dimiliki bersama
-
Persekutuan
dikelola bersama
-
Jika
terjadi resiko, harus ditanggung secara bersama
-
Jika
memperoleh laba, harus dibagi rata secara bersama
c.
Tujuan
untuk memperoleh laba
Ø
Laba
dibagi secara adil menurut rasio atau metode pembagian laba yang telah
disepakati.
Ketentuan
dalam perjanjian persekutuan
Isi perjanjian antara lain:
-
Ketentuan
mengenai usaha – usaha persekutuan
-
Ketentuan
mengenai sekutu
-
Ketentuan
berhubungan dengan modal persekutuan
-
Ketentuan
mengenai pembagian laba
-
Ketentuan
yang berhubungan dengan pembubaran persekutuan
-
Ketentuan
mengenai pertanggungan masing – masing sekutu
Karakteristik
utama persekutuan
a.
Berusaha
bersama / saling mewakili (mutual agency)
Ø
Setiap
anggota dalam menjalankan usaha persekutuan adalah merupakan wakil dari anggota
– anggota persekutuan lain.
b.
Jangka
waktu terbatas (limited life)
Ø
Umur
persekutuan antara lain perjanjian persekutuan, ketentuan hokum, serta
keputusan pengadilan sewaktu – waktu persekutuan dapat bubar karena masuknya
sekutu baru, pengunduran sekutu, dsb.
c.
Tanggung
jawab yang tidak terbatas (unlimited
liability)
Ø
Tanggung
jawab atas utang atau kewajiban persekutuan tidak terbatas pada kekayaan yang
ditanamkan dalam persekutuan saja, tetapi juga sampai harta milik pribadi
anggota persekutuan.
d.
Memiliki
hak dalam persekutuan
Ø
Kekayaan
masing – masing anggota yang telah ditanamkan dalam persekutuan merupakan kekayaan
bersama dan tidak bias dipisahkan secara jelas.
e.
Pengambilan
bagian keuntungan persekutuan (participating
in partnership)
Ø
Laba
/ rugi sebagai hasil persekutuan akan dibagi kepada setiap anggota persekutuan
berdasarkan partisipasi / aktivitas masing – masing anggota di dalam
persekutuan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar