Apa
yang dimaksud dengan Sistem Elektronik? UU ITE tidak menggunakan istilah
'komputer' tetapi menggunakan istilah 'sistem elektronik' untuk menunjukkan
cakupan yang lebih luas yakni segala peralatan elektronik dan prosedurnya yang
berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan,
menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan Informasi
Elektronik. Peralatan Handphone termasuk sistem elektronik karena fungsinya
mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan,
mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik misalnya
berupa sms.
Siapa
Penyelenggara Sistem Elektronik? Berkaitan dengan istilah 'penyelenggaraan
sistem elektronik' yang tidak lain adalah penyelenggara negara, Orang, Badan
Usaha, dan/atau masyarakat yang memanfaatkan sistem elektronik misalnya untuk
pelayanan publik. Setiap penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau
masyarakat yang memanfaatkan sistem elektronik harus tunduk pada ketentuan
dalam UU ITE, diantaranya tidak melakukan perbuatan menyebarkan informasi
elektronik yang dilarang, seperti pornografi, perjudian, berita bohong,
pengancaman. Bagi yang memanfaatkan sistem elektronik tidak melakukan perbuatan
tanpa hak seperti merusak sistem elektronik, memanipulasi informasi, menyadap
informasi milik orang lain. Bagi para pelaku yang melakukan perbuatan yang
dilarang akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan dalam UU ITE.
Siapa
yang bertanggungjawab dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik? Setiap
penyelenggara bertanggungjawab terhadap sistem elektronik yang diselenggarakan,
kecuali berlaku dalam hal dapat dibuktikan terjadinya keadaan memaksa,
kesalahan, dan/atau kelalaian pihak pengguna Sistem Elektronik. Pihak Bank
bertanggungjawab terhadap sistem elektronik berupa ATM yang diselenggarakan.
Ketika ada hacker yang menyerang sistem elektronik itu sehingga transaksi
elektronik terganggu, maka pihak Bank bertanggungjawab untuk memulihkan kembali
sistem elektronik itu dan melaporkan ke pihak Kepolisian atas serangan
tersebut, sehingga Polisi dapat melakukan penyidikan untuk mencari bukti-bukti
dan pelakunya. Pihak Bank tidak bertanggungjawab dalam hal terjadi pada
pengguna sistem elektronik berupa situasi:
1.
keadaan memaksa, misalnya pelaku kejahatan mengancam
nasabah (pengguna) untuk mengirimkan sejumlah uang lewat transaksi di atm ke
rekening pelaku
2.
kesalahan, misalnya nasabah (pengguna) mengirimkan
uang ke rekening yang salah tujuannya.
3.
kelalaian, misalnya nasabah (pengguna) lalai menjaga
PIN sehingga jatuh ke tangan orang lain dan dapat digunakan untuk menarik atau
mentransfer sejumlah uang.
Informasi
elektronik dan/atau dokumen elektronik dapat dijadikan sebagai alat bukti yang
sah sepanjang informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik itu berasal dari
sistem elektronik yang memenuhi ketentuan dalam UU ITE, yakni:
1.
dapat menampilkan kembali Informasi Elektronik
dan/atau Dokumen Elektronik secara utuh sesuai dengan masa retensi yang
ditetapkan dengan Peraturan Perundang-undangan;
2.
dapat melindungi ketersediaan, keutuhan, keotentikan,
kerahasiaan, dan keteraksesan Informasi Elektronik dalam Penyelenggaraan Sistem
Elektronik tersebut;
3.
dapat beroperasi sesuai dengan prosedur atau petunjuk
dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik tersebut;
4.
dilengkapi dengan prosedur atau petunjuk yang
diumumkan dengan bahasa, informasi, atau simbol yang dapat dipahami oleh pihak
yang bersangkutan dengan Penyelenggaraan Sistem Elektronik tersebut; dan
5.
memiliki mekanisme yang berkelanjutan untuk menjaga
kebaruan, kejelasan, dan kebertanggungjawaban prosedur atau petunjuk.
Berikut adalah Undang – Undang
Transaksi Elektronik:
UNDANG – UNDANG
NO. 11 TAHUN 2008
INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
Menimbang :
1.
bahwa pembangunan
nasional adalah suatu
proses yang berkelanjutan
yang harus senantiasa tanggap
terhadap berbagai dinamika yang terjadi di masyarakat;
2.
bahwa globalisasi
informasi telah menempatkan
Indonesia sebagai bagian
dari masyarakat informasi dunia
sehingga mengharuskan dibentuknya pengaturan mengenai pengelolaan Informasi
dan Transaksi Elektronik
di tingkat nasional
sehingga pembangunan Teknologi Informasi dapat dilakukan secara optimal,
merata, dan menyebar ke seluruh lapisan masyarakat guna mencerdaskan kehidupan
bangsa;
3.
bahwa
perkembangan dan kemajuan
Teknologi Informasi yang
demikian pesat telah
menyebabkan perubahan kegiatan
kehidupan manusia dalam berbagai bidang
yang secara langsung telah memengaruhi lahirnya bentuk-bentuk perbuatan
hukum baru;
4.
bahwa
penggunaan dan pemanfaatan
Teknologi Informasi harus
terus dikembangkan untuk menjaga,
memelihara, dan memperkukuh
persatuan dan kesatuan
nasional berdasarkan Peraturan Perundang-undangan demi kepentingan
nasional;
5.
bahwa pemanfaatan
Teknologi Informasi berperan
penting dalam perdagangan dan pertumbuhan perekonomian nasional untuk
mewujudkan kesejahteraan masyarakat;
6.
bahwa pemerintah
perlu mendukung pengembangan
Teknologi Informasi melalui infrastruktur hukum
dan pengaturannya sehingga
pemanfaatan Teknologi Informasi dilakukan secara
aman untuk mencegah
penyalahgunaannya dengan memperhatikan nilai-nilai agama dan sosial
budaya masyarakat Indonesia;
7.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf
d, huruf e, dan
huruf f,
perlu membentuk Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik; Mengingat : Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
BAB I
KETENTUAN
UMUM
Pasal 1
Dalam
Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
-
Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data
elektronik, termasuk tetapi tidak
terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic
mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda,
angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti
atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
-
Transaksi
Elektronik adalah perbuatan
hukum yang dilakukan dengan
menggunakan Komputer, jaringan Komputer, dan/atau media elektronik lainnya.
-
Teknologi
Informasi adalah suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan,
memproses, mengumumkan, menganalisis, dan/atau menyebarkan informasi.
-
Dokumen Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik
yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima,
atau disimpan dalam bentuk
analog, digital, elektromagnetik, optikal,
atau sejenisnya, yang dapat
dilihat, ditampilkan, dan/atau
didengar melalui Komputer
atau Sistem Elektronik,
termasuk tetapi tidak
terbatas pada tulisan,
suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf,
tanda, angka, Kode Akses, simbol atau
perforasi yang memiliki makna
atau arti atau
dapat dipahami oleh
orang yang mampu memahaminya.
-
Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan
prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan,
mengolah, menganalisis, menyimpan,
menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan Informasi
Elektronik.
-
Penyelenggaraan
Sistem Elektronik adalah
pemanfaatan Sistem Elektronik
oleh penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat.
-
Jaringan Sistem Elektronik adalah terhubungnya dua
Sistem Elektronik atau lebih, yang bersifat tertutup ataupun terbuka.
-
Agen
Elektronik adalah perangkat
dari suatu Sistem
Elektronik yang dibuat
untuk melakukan suatu tindakan terhadap suatu Informasi Elektronik
tertentu secara otomatis yang diselenggarakan oleh Orang.
-
Sertifikat
Elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat Tanda Tangan
Elektronik dan identitas
yang menunjukkan status
subjek hukum para pihak
dalam Transaksi Elektronik yang dikeluarkan oleh Penyelenggara
Sertifikasi Elektronik.
-
Penyelenggara Sertifikasi Elektronik adalah badan
hukum yang berfungsi sebagai pihak yang
layak dipercaya, yang memberikan dan mengaudit Sertifikat Elektronik.
-
Lembaga Sertifikasi
Keandalan adalah lembaga
independen yang dibentuk
oleh profesional yang diakui,
disahkan, dan diawasi
oleh Pemerintah dengan kewenangan
mengaudit dan mengeluarkan sertifikat keandalan dalam Transaksi Elektronik.
-
Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang
terdiri atas Informasi Elektronik yang
dilekatkan, terasosiasi atau
terkait dengan Informasi Elektronik
lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.
-
Penanda Tangan adalah subjek hukum yang terasosiasikan
atau terkait dengan Tanda Tangan
Elektronik.
-
Komputer adalah alat untuk memproses data elektronik,
magnetik, optik, atau sistem yang melaksanakan fungsi logika, aritmatika, dan
penyimpanan.
-
Akses adalah kegiatan melakukan interaksi dengan
Sistem Elektronik yang berdiri sendiri atau dalam jaringan.
-
Kode Akses adalah angka, huruf,
simbol, karakter lainnya
atau kombinasi di antaranya, yang merupakan
kunci untuk dapat
mengakses Komputer dan/atau
Sistem Elektronik lainnya.
-
Kontrak Elektronik adalah perjanjian para pihak yang
dibuat melalui Sistem Elektronik.
-
Pengirim adalah subjek hukum yang mengirimkan
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
-
Penerima adalah subjek hukum yang menerima Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dari Pengirim.
-
Nama Domain adalah
alamat internet penyelenggara
negara, Orang, Badan
Usaha, dan/atau masyarakat, yang dapat digunakan dalam berkomunikasi
melalui internet, yang berupa kode atau susunan karakter yang bersifat unik
untuk menunjukkan lokasi tertentu dalam internet.
-
Orang adalah orang perseorangan, baik warga negara Indonesia, warga negara asing, maupun badan hukum.
-
Badan Usaha adalah perusahaan perseorangan atau
perusahaan persekutuan, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan
hukum.
-
Pemerintah adalah Menteri atau pejabat lainnya yang
ditunjuk oleh Presiden.
Pasal 2
Undang-Undang
ini berlaku untuk
setiap Orang yang
melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang
ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar
wilayah hukum Indonesia, yang
memiliki akibat hukum di
wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan
merugikan kepentingan Indonesia.
Selanjutnya penjelasan pasal-pasal dapat di download:
Sumber: