Menurut UU
no. 7 / 1992:
Rahasia Bank adalah segala sesuatu yang
berhubungan dengan keuangan dan hal – hal lain dari nasabah bank yang menurut
kelaziman dunia perbankan wajib dirahasiakan.
Pengecualian
terhadap rahasia bank, meliputi:
1.
Untuk
kepentingan bank
2.
Untuk
kepentingan penyelesaian piutang bank
3.
Untuk
kepentingan peradilan dalam perkara pidana
4.
Dalam
perkara perdata antara bank dengan nasabahnya.
5.
Dalam
rangka tukar menukar informasi antar bank.
6.
Atas
permintaan, persetujuan, atau kuasa dari nasabah penyimpan yang tertulis.
7.
Dalam
hal nasabah penyimpan telah meninggal dunia.
Adapun sanksi
terhadap pelanggaran aturan rahasia bank, antara lain:
a.
Sanksi
bagi barang siapa yang memaksa memberi keterangan, diancam pidana penjara 2
tahun dan paling lama 4 tahun, serta denda Rp 10.000.000.000,00,- (Sepuluh
Miliar Rupiah) dan paling banyak Rp 200.000.000.000,00,- (Dua Ratus Miliar
Rupiah).
b.
Sanksi
bagi dewan komisaris, direksi, pegawai bank, atau pihak yang terafiliasi
memberi keterangan yang wajib dirahasiakan, diancam pidana penjara 2 tahun dan
paling lama 4 tahun serta denda Rp 4.000.000.000,00,- (Empat Miliar Rupiah) hingga
Rp 8.000.000.000.00,- (Delapan Miliar Rupiah)
c.
Sanksi
bagi dewan komisaris, direksi, atau pegawai bank dengan sengaja tidak
memberikan keterangan yang wajib dipenuhi, diancam dengan pidana penjara 2 – 7 tahun
serta denda Rp 4.000.000.000,00,- (Empat Miliar Rupiah) hingga Rp
20.000.000.000,00,- (Dua Puluh Miliar Rupiah).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar