Sabtu, 02 Juni 2012

HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HaKI)

PENGERTIAN HaKI
Kekayaan Intelektual atau Hak Kekayaan Intelektual (HKI) atau Hak Milik Intelektual adalah padanan kata yang biasa digunakan untuk Intellectual Property Rights (IPR) atau Geistiges Eigentum, dalam bahasa Jermannya. Istilah atau terminologi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) digunakan untuk pertama kalinya pada tahun 1790. Adalah Fichte yang pada tahun 1793 mengatakan tentang hak milik dari si pencipta ada pada bukunya. Yang dimaksud dengan hak milik disini buka sebagai benda, tetapi buku dalam pengertian isinya. Istilah HKI terdiri dari tiga kata kunci, yaitu Hak, Kekayaan, dan Intelektual. Kekayaan merupakan abstaksi yang dapat dimiliki, dialihkan, dibeli, maupun dijual.

PRINSIP – PRINSIP HaKI
1.      Prinsip Keadilan (The Principle of Natural Justice)
Berdasarkan prinsip ini, hukum memberika perlindungan kepada pencipta berupa suatu kekuasaan untuk bertindak dalam rangka kepentingan yang disebut hak. Pencipta yang menghasilkan suatu karya berdasarkan kemampuan intelektualnya wajar jika diakui hasil karyanya.
2.      Prisip Ekonomi (The Economic Argument)
Berdasarkan prinsip ini HAKI memiliki manfaat dan nilai ekonomi serta berguna bagi kehidupan manusia. Nilai ekonomi pada HAKI merupakan suatu bentuk kekayaan bagi pemiliknya, pencipta mendapat keuntungan dari kepemilikan terhdap karyaya seperti dalam bentuk pembayaran royalti terhadap pemutaran musik dan lagu hasil ciptaannya.
3.      Prinsip Kebudayaan (The Cultural Argument)
Berdasarkan prinsip ini, pengakua atas kreasi karya sastra dari hasil ciptaan manusia diharapkan mampu membangkitkan semangat dan minat untuk mendoronga melahirkan ciptaan baru. Hal ini disebabkan karena pertumbuhan dan perkembangan ilmu pengetahuan, seni dan sastra berguna bagi peningkatan taraf kehidupan, peradapan dan martabat manusia. Selain itu, HAKI juga akan  memberikan keuntungan bagi masyarakat, bangsa dan negara.
4.      Prinsip Sosial (The Social Argument)
Berdasarkan prinsip ini sistem HAKI memberikan perlindungan kepada pencipta tidak hanya untuk memenuhi kepentingan individu, persekutuan atau kesatuan itu saja melainkan berdasarkan keseimbangan individu dan masyarakat. Bentuk keseimbangan ini dapat dilihat pada ketentuan fungsi sosial dan lisensi wajib dalam undang - undang hak cipta Indonesia.

KLASIFIKASI HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

Berdasarkan WIPO, HAKI dibagi menjadi dua bagian , yaitu:
a.      Hak Cipta (Copyright)
Di Indonesia, masalah hak cipta diatur dalam Undang-undang Hak Cipta yaitu Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002. Dalam undang-undang tersebut dijelaskan bahwa hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

b.      Hak Kekayaan Industri (Industrial Property Right)
Adakah hak yang mengatur segala sesuatu tentang milik perindustrian, terutama yang mengatur perlindungan hukum. Hak kekayaan industri berdasarkan pasal 1 Konvensi Paris mengenai perlindungan hak kekayaan industri Tahun 1883 yang telah di amandemen pada tanggal 2 Oktober 1979, meliputi:
1.      Paten
Ø Hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada investor atas hasil investasinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri investasinya tersebut atau memeberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
2.      Merek
Ø Nama atau simbol yang diasosiasikan dengan produk atau jasa dan menimbuklan arti psikologis dan asosiasi 
3.      Varietas tanaman
Ø Hak kekayaan intelektual yang diberikan kepada pihak pemulia tanaman untuk memegang kendali secara eksklusif terhadap bahan perbanyakan dan material yang dipanen dari suatu varietas tanaman baru untuk digunakan dalam jangka waktu yang telah ditentukan.
4.      Rahasia dagang
Ø Informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan atau bisnis dimana mempunyai nilai ekonomis karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga tidak diketahui oleh pemilik rahasia dagang.

5.      Desain industri
Ø Seni terapan di mana estetika dan usability (kemudahan dalam menggunakan suatu barang) suatu barang disempurnakan.
6.      Desain tata letak sirkuit terpadu
Ø Hak eksklusif yang diberikan oleh Negara Republik Indonesia kepada pendesain atas hasil karyanya, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri, atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melakukannya.

DASAR HUKUM KEKAYAAN INTELEKTUAL

Pengaturan hukum terdapat hak kekayaan intelektual di Indonesia dapat ditemukan dalam:
-           UU Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta
-           UU Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Paten
-           UU Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek
-           UU Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang
-           UU Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri
-           UU Nomor 32 Tahun 2000 Tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
-           UU Nomor 29 Tahun 2000 Tentang Verietas Tanaman

SUMBER:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar