PENGERTIAN HaKI
Kekayaan
Intelektual atau Hak Kekayaan Intelektual (HKI) atau Hak Milik Intelektual
adalah padanan kata yang biasa digunakan untuk Intellectual Property Rights
(IPR) atau Geistiges Eigentum, dalam bahasa Jermannya. Istilah atau
terminologi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) digunakan untuk pertama kalinya pada
tahun 1790. Adalah Fichte yang pada tahun 1793 mengatakan tentang hak milik
dari si pencipta ada pada bukunya. Yang dimaksud dengan hak milik disini buka
sebagai benda, tetapi buku dalam pengertian isinya. Istilah HKI terdiri dari
tiga kata kunci, yaitu Hak, Kekayaan, dan Intelektual. Kekayaan merupakan
abstaksi yang dapat dimiliki, dialihkan, dibeli, maupun dijual.
PRINSIP – PRINSIP HaKI
1.
Prinsip Keadilan (The Principle of Natural Justice)
Berdasarkan
prinsip ini, hukum memberika perlindungan kepada pencipta berupa suatu
kekuasaan untuk bertindak dalam rangka kepentingan yang disebut hak. Pencipta
yang menghasilkan suatu karya berdasarkan kemampuan intelektualnya wajar jika
diakui hasil karyanya.
2.
Prisip Ekonomi (The Economic Argument)
Berdasarkan
prinsip ini HAKI memiliki manfaat dan nilai ekonomi serta berguna bagi
kehidupan manusia. Nilai ekonomi pada HAKI merupakan suatu bentuk kekayaan bagi
pemiliknya, pencipta mendapat keuntungan dari kepemilikan terhdap karyaya
seperti dalam bentuk pembayaran royalti terhadap pemutaran musik dan lagu hasil
ciptaannya.
3.
Prinsip Kebudayaan (The Cultural Argument)
Berdasarkan
prinsip ini, pengakua atas kreasi karya sastra dari hasil ciptaan manusia
diharapkan mampu membangkitkan semangat dan minat untuk mendoronga melahirkan
ciptaan baru. Hal ini disebabkan karena pertumbuhan dan perkembangan ilmu
pengetahuan, seni dan sastra berguna bagi peningkatan taraf kehidupan,
peradapan dan martabat manusia. Selain itu, HAKI juga akan memberikan
keuntungan bagi masyarakat, bangsa dan negara.
4.
Prinsip Sosial (The Social Argument)
Berdasarkan
prinsip ini sistem HAKI memberikan perlindungan kepada pencipta tidak hanya
untuk memenuhi kepentingan individu, persekutuan atau kesatuan itu saja
melainkan berdasarkan keseimbangan individu dan masyarakat. Bentuk keseimbangan
ini dapat dilihat pada ketentuan fungsi sosial dan lisensi wajib dalam undang -
undang hak cipta Indonesia.
KLASIFIKASI HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
Berdasarkan
WIPO, HAKI dibagi menjadi dua bagian , yaitu:
a. Hak Cipta (Copyright)
Di
Indonesia, masalah hak cipta diatur dalam Undang-undang Hak Cipta yaitu
Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002. Dalam undang-undang tersebut dijelaskan
bahwa hak cipta adalah hak eksklusif
bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya
atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan
menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
b. Hak Kekayaan Industri
(Industrial Property Right)
Adakah
hak yang mengatur segala sesuatu tentang milik perindustrian, terutama yang
mengatur perlindungan hukum. Hak kekayaan industri berdasarkan pasal 1 Konvensi
Paris mengenai perlindungan hak kekayaan industri Tahun 1883 yang telah di
amandemen pada tanggal 2 Oktober 1979, meliputi:
1. Paten
Ø Hak eksklusif yang diberikan oleh
negara kepada investor atas hasil investasinya di bidang teknologi, yang untuk
selama waktu tertentu melaksanakan sendiri investasinya tersebut atau
memeberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
2. Merek
Ø Nama atau simbol yang diasosiasikan
dengan produk atau jasa dan menimbuklan arti psikologis dan asosiasi
3. Varietas tanaman
Ø Hak kekayaan intelektual yang
diberikan kepada pihak pemulia tanaman untuk memegang kendali secara eksklusif
terhadap bahan perbanyakan dan material yang dipanen dari suatu varietas
tanaman baru untuk digunakan dalam jangka waktu yang telah ditentukan.
4. Rahasia dagang
Ø Informasi yang tidak diketahui oleh
umum di bidang teknologi dan atau bisnis dimana mempunyai nilai ekonomis karena
berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga tidak diketahui oleh pemilik rahasia
dagang.
5. Desain industri
Ø Seni terapan di mana estetika dan usability
(kemudahan dalam menggunakan suatu barang) suatu barang disempurnakan.
6. Desain tata letak sirkuit terpadu
Ø Hak eksklusif yang diberikan oleh
Negara Republik Indonesia kepada pendesain atas hasil karyanya, untuk selama
waktu tertentu melaksanakan sendiri, atau memberikan persetujuannya kepada
pihak lain untuk melakukannya.
DASAR HUKUM KEKAYAAN INTELEKTUAL
Pengaturan
hukum terdapat hak kekayaan intelektual di Indonesia dapat ditemukan dalam:
- UU
Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta
- UU
Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Paten
- UU
Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek
- UU
Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang
- UU
Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri
- UU
Nomor 32 Tahun 2000 Tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
- UU
Nomor 29 Tahun 2000 Tentang Verietas Tanaman
SUMBER:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar