Pengertian
Perlindungan
konsumen adalah upaya memberikan perlindungan kepada konsumen dengan menjamin
adanya kepastian hukum. Pengertian konsumen adalah orang yang memakai barang
dan jasa yang ada dalam masyarakat, baik untuk kepentingan sendiri, keluarga
maupun untuk orang lain.
Sesuai dengan pasal 3 undang-undang Perlindungan Konsumen, tujuan
perlindungan ini adalah :
1. Meningkatkan kesadaran, kemampuan dan
kemandirian konsumen untuk melindungi diri.
2. Mengangkat
harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkan dari ekses negatif
pemakai barang atau jasa.
3. Meningkatkan
pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan dan menuntut hak-haknya sebagai
konsumen.
4. Menciptakan
sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan
keterbukaan informasi.
5. Menumbuhkan
kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan.
6. Meningkatkan
kualitas barang atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang atau
jasa.
Azas Perlindungan konsumen
a.
Azas
manfaat
Ø
Mengamanatkan
bahwa segala upaya dalam penyelenggaraan perlindungan ini harus memberikan
manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan konsumen dan pelaku usaha secara
keseluruhan.
b.
Azas
keadilan
Ø
Partisipasi
rakyat dapat diwujudkan secara maksimal dan memberikan kesempatan kepada
konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknya dan melaksanakan kewajibannya
secara adil.
c.
Azas keseimbangan
Ø Memberikan keseimbangan antara
kepentingan konsumen, pelaku usaha dan pemerintah.
d.
Azas
keamanan dan keselamatan konsumen
Ø Memberikan jaminan atas keamanan dan
keselamatan kepada konsumen dalam penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang
dan jasa.
e.
Azas
kepastian hukum
Ø Baik pelaku usaha maupun konsumen
mentaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan
konsumen, serta Negara menjamin kepastian hukum.
Ada
dua jenis perlindungan yang diberikan kepada konsumen, yaitu:
a.
Perlindungan Priventif
Ø Perlindungan
yang diberikan kepada konsumen pada saat konsumen tersebut akan membeli atau
menggunakan atau memanfaatkan suatu barang dan atau jasa tertentu, mulai
melakukan proses pemilihan serangkaian atau sejumlah barang dan atau jasa
tersebut dan selanjutnya memutuskan untuk membeli atau menggunakan atau
memanfaatkan barang dan jasa dengan spesifikasi tertentu dan merek tertentu
tersebut.
b.
Perlindungan Kuratif
Ø Perlindungan
yang diberikan kepada konsumen sebagai akibat dari penggunaan atau pemanfaatan
barang atau jasa tertentu oleh konsumen. Dalam hal ini perlu diperhatikan bahwa
konsumen belum tentu dan tidak perlu, serta tidak boleh dipersamakan dengan
pembeli barang dan atau jasa, meskipun pada umumnya konsumen adalah mereka yang
membeli suatu barang atau jasa. Dalam hal ini seseorang dikatakan konsumen,
cukup jika orang tersebut adalah pengguna atau pemanfaat atau penikmat dari
suatu barang atau jasa, tidak peduli ia mendapatkannya melalui pembelian atau
pemberian.
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar