Minggu, 03 Juni 2012

PERLINDUNGAN KONSUMEN

Pengertian
Perlindungan konsumen adalah upaya memberikan perlindungan kepada konsumen dengan menjamin adanya kepastian hukum. Pengertian konsumen adalah orang yang memakai barang dan jasa yang ada dalam masyarakat, baik untuk kepentingan sendiri, keluarga maupun untuk orang lain.

Sesuai dengan pasal 3 undang-undang Perlindungan Konsumen, tujuan perlindungan ini adalah :
1.      Meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri.
2.      Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkan dari ekses negatif pemakai barang atau jasa.
3.      Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen.
4.      Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi.
5.      Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan.
6.      Meningkatkan kualitas barang atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang atau jasa.

Azas Perlindungan konsumen
a.                   Azas manfaat
Ø  Mengamanatkan bahwa segala upaya dalam penyelenggaraan perlindungan ini harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan konsumen dan pelaku usaha secara keseluruhan.
b.                  Azas keadilan
Ø  Partisipasi rakyat dapat diwujudkan secara maksimal dan memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknya dan melaksanakan kewajibannya secara adil.
c.                   Azas keseimbangan
Ø  Memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku usaha dan pemerintah.
d.                  Azas keamanan dan keselamatan konsumen
Ø  Memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada konsumen dalam penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan jasa.
e.                   Azas kepastian hukum
Ø  Baik pelaku usaha maupun konsumen mentaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen, serta Negara menjamin kepastian hukum.

Ada dua jenis perlindungan yang diberikan kepada konsumen, yaitu:
a.       Perlindungan Priventif
Ø  Perlindungan yang diberikan kepada konsumen pada saat konsumen tersebut akan membeli atau menggunakan atau memanfaatkan suatu barang dan atau jasa tertentu, mulai melakukan proses pemilihan serangkaian atau sejumlah barang dan atau jasa tersebut dan selanjutnya memutuskan untuk membeli atau menggunakan atau memanfaatkan barang dan jasa dengan spesifikasi tertentu dan merek tertentu tersebut.
b.      Perlindungan Kuratif
Ø  Perlindungan yang diberikan kepada konsumen sebagai akibat dari penggunaan atau pemanfaatan barang atau jasa tertentu oleh konsumen. Dalam hal ini perlu diperhatikan bahwa konsumen belum tentu dan tidak perlu, serta tidak boleh dipersamakan dengan pembeli barang dan atau jasa, meskipun pada umumnya konsumen adalah mereka yang membeli suatu barang atau jasa. Dalam hal ini seseorang dikatakan konsumen, cukup jika orang tersebut adalah pengguna atau pemanfaat atau penikmat dari suatu barang atau jasa, tidak peduli ia mendapatkannya melalui pembelian atau pemberian.

Sumber:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar