Sabtu, 02 Juni 2012

WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN

Dasar Hukum Wajib Daftar Perusahaan
Wajib daftar perusahaan secara sepintas tampaknya adalah hanya masalah teknis administratif. Namun demikian pendaftaran atau daftar perusahaan merupakan hal yang sangat penting.
Pada dasarnya ada 3 pihak yang memperoleh manfaat dari daftar perusahaan tersebut, yaitu:
-           Pemerintah
-           Dunia Usaha
-           Pihak lain yang berkepentingan

Selain itu daftar perusahaan penting sebagai alat pembuktian yang sempurna atau ontentik.

Ketentuan Wajib Daftar Perusahaan
Dalam Pasal 1 UU Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan, ketentuan-ketentuan umum yang wajib dipenuhi dalam wajib daftar perusahaan adalah :
1. Daftar Perusahaan adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan Undang-undang ini dan atau peraturan-peraturan pelaksanaannya, dan memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan. Daftar catatan resmi terdiri formulir-formulir yang memuat catatan lengkap mengenai hal-hal yang wajib didaftarkan.
2.   Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia, untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba. Termasuk juga perusahaan-perusahaan yang dimiliki atau bernaung dibawah lembaga-lembaga sosial, misalnya, yayasan.
3.    Pengusaha adalah setiap orang perseorangan atau persekutuan atau badan hukum yang menjalankan sesuatu jenis perusahaan. Dalam hal pengusaha perseorangan, pemilik perusahaan adalah pengusaha yang bersangkutan.
4.  Usaha adalah setiap tindakan, perbuatan atau kegiatan apapun dalam bidang perekonomian, yang dilakukan oleh setiap pengusaha untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba.
5.      Menteri adalah Menteri yang bertanggungjawab dalam bidang perdagangan.

Cara dan Tempat serta Waktu Pendaftaran
Pendaftaran perusahaan dilakukan dengan cara mengisi formulir pendaftaran yang telah disediakan di tempat pendaftaran, membayar biaya administrasi, dan wajib dilakukan oleh pemilik/pengurus/penanggungjawab/kuasa perusahaan. Tempat pendaftarannya dilakukan di Kantor Departemen Perindustrian dan Perdagangan atau Dinas yang membidangi Perdagangan Kabupaten/Kota selaku Kantor Pendaftaran Perusahaan (KPP). Pendaftaran wajib dilakukan dalam jangka waktu 3 bulan setelah perusahaan mulai menjalankan usahanya. Suatu perusahaan dianggap mulai menjalankan usahanya pada saat menerima izin dari instansi teknis yang berwenang.

Hal - Hal Yang Wajib Didaftarkan
a.                   Pengenalan tempat
b.                  Data Umum Perusahaan
c.                   Legalitas perusahaan
d.                  Data pemegang saham
e.                   Data kegiatan perusahaan 

Sumber:


Tidak ada komentar:

Posting Komentar