Dasar
Hukum Wajib Daftar Perusahaan
Wajib
daftar perusahaan secara sepintas tampaknya adalah hanya masalah teknis
administratif. Namun demikian pendaftaran atau daftar perusahaan merupakan hal
yang sangat penting.
Pada
dasarnya ada 3 pihak yang memperoleh manfaat dari daftar perusahaan tersebut,
yaitu:
- Pemerintah
- Dunia
Usaha
- Pihak
lain yang berkepentingan
Selain
itu daftar perusahaan penting sebagai alat pembuktian yang sempurna atau
ontentik.
Ketentuan
Wajib Daftar Perusahaan
Dalam
Pasal 1 UU Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar
Perusahaan, ketentuan-ketentuan umum yang wajib dipenuhi dalam wajib daftar
perusahaan adalah :
1. Daftar
Perusahaan adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan
ketentuan Undang-undang ini dan atau peraturan-peraturan pelaksanaannya, dan
memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan
oleh pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan. Daftar catatan resmi terdiri formulir-formulir yang
memuat catatan lengkap mengenai hal-hal yang wajib didaftarkan.
2. Perusahaan
adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat
tetap dan terus menerus dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam
wilayah Negara Republik Indonesia, untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau
laba. Termasuk
juga perusahaan-perusahaan yang dimiliki atau bernaung dibawah lembaga-lembaga
sosial, misalnya, yayasan.
3. Pengusaha
adalah setiap orang perseorangan atau persekutuan atau badan hukum yang menjalankan
sesuatu jenis perusahaan. Dalam
hal pengusaha perseorangan, pemilik perusahaan adalah pengusaha yang
bersangkutan.
4. Usaha
adalah setiap tindakan, perbuatan atau kegiatan apapun dalam bidang
perekonomian, yang dilakukan oleh setiap pengusaha untuk tujuan memperoleh
keuntungan dan atau laba.
5. Menteri
adalah Menteri yang bertanggungjawab dalam bidang perdagangan.
Cara
dan Tempat serta Waktu Pendaftaran
Pendaftaran
perusahaan dilakukan dengan cara mengisi formulir pendaftaran yang telah
disediakan di tempat pendaftaran, membayar biaya administrasi, dan wajib
dilakukan oleh pemilik/pengurus/penanggungjawab/kuasa perusahaan. Tempat
pendaftarannya dilakukan di Kantor Departemen Perindustrian dan Perdagangan atau Dinas yang
membidangi Perdagangan Kabupaten/Kota selaku Kantor Pendaftaran Perusahaan
(KPP). Pendaftaran
wajib dilakukan dalam jangka waktu 3 bulan setelah perusahaan mulai menjalankan
usahanya. Suatu perusahaan dianggap mulai menjalankan usahanya pada saat
menerima izin dari instansi teknis yang berwenang.
Hal - Hal
Yang Wajib Didaftarkan
a.
Pengenalan tempat
b.
Data Umum Perusahaan
c.
Legalitas perusahaan
d.
Data pemegang saham
e.
Data kegiatan perusahaan
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar