Sabtu, 02 Juni 2012

HUKUM DAGANG (KUHD)

Perdagangan atau Perniagaan pada umumnya adalah pekerjaan membeli barang dari suatu tempat atau pada suatu waktu dan menjual barang itu di tempat lain atau pada waktu yang berikut dengan maksud memperoleh keuntungan. Hukum dagang adalah hukum yang mengatur tingkah laku manusia yang turut melakukan perdagangan dalam usahanya memperoleh keuntungan.
Hukum Dagang di Indonesia bersumber pada :
1.      Hukum tertulis yang dikodifikasikan
a.   KUHD, mulai berlaku di Indonesia pada tanggal 1 Mei 1848 berdasarkan asas konkordansi.
b.      KUHS
2.      Hukum tertulis yang belum dikodifikasikan yaitu peraturan perundang-undangan khusus yang mengatur tentang hal-hal yang berhubungan dengan perdagangan.

Hubungan Hukum Dagang dan Hukum Perdata
Prof. Subekti S.H. berpendapat bahwa terdapatnya KUHD disamping KUHS sekarang ini dianggap tidak pada tempatnya, oleh karena sebenarnya "hukum dagang" tidaklah lain dari pada "hukum perdata", dan perkataan "dagang" bukanlah suatu pengertian hukum, melainkan suatu pengertian ekonomi. Pembagian hukum sipil ke dalam KUHD hanyalah berdasarkan sejarah saja, yaitu karena dalam hukum romawi belum terkenal peraturan-peraturan seperti yang sekarang termuat dalah KUHD, sebab perdagangan antar Negara baru berkembang dalam abad pertengahan.

Hubungan Pengusaha dan Pembantunya
Didalam menjalankan kegiatan suatu perusahaan yang dipimpin oleh seorang pengusaha tidak mungkin melakukan usahanya seorang diri, apalagi jika perusahaan tersebut dalam skala besar. Oleh karena itu diperlukan bantuan orang/pihak lain untuk membantu melakukan kegiatan-kegiatan usaha tersebut. Pembantu-pembantu dalam perusahaan dapat dibagi menjadi 2 fungsi :
-          Membantu didalam perusahaan.
-          Membantu diluar perusahaan.

Hubungan hukum yang terjadi diantara pembantu dan pengusahanya, yang termasuk dalam perantara dalam perusahaan dapat bersifat :
-      Hubungan perburuhan, sesuai pasal 1601a KUHPerdata.
-      Hubungan pemberian kuasa, sesuai pasal 1792 KUHPerdata.
-      Hubungan hukum pelayanan berkala, sesuai pasal 1601 KUHPerdata.

Pengusaha dan Kewajibannya
Pengusaha adalah setiap orang yang menjalankan perusahaan. Menurut undang-undang, ada dua macam kewajiban yang harus dipenuhi oleh pengusaha yaitu:
1.        Membuat pembukuan
2.        Mendaftarkan perusahaannya

Bentuk-bentuk Badan Usaha
a.       Perseroan Terbatas (PT)
§  Suatu persekutuan untuk menjalankan perusahaan yang mempunyai modal usaha yang terbagi atas beberapa saham, dimana setiap sekutu atau persero turut mengambil bagian sebanyak satu atau lebih saham.
b.      Koperasi
§  Badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat berdasarkan atas asas kekeluargaan. Tujuanya untuk memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
c.       Yayasan
§  Organisasi perkumpulan dan bukan merupakan badan usaha yang bertujuan mencari keuntungan, tetapi merupakan kegiatan sosial untuk membantu kesejahteraan masyarakat yang lemah untuk melaksanakan kegiatan bagi kepentingan orang banyak.
d.      Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
§  Badan usaha yang seluruh modalnya berasal dari kekayaan negara yang disisihkan. Tujuan BUMN adalah melayani dan mencukupo kebutuhan masyarakat umum, meningkatkan kemakmuran dan menambah kas negara untuk membiayai pembangunan, dan membuka lapangan pekerjaan.

Sumber:
staff.ui.ac.id/internal/090603089/material/HUKUMDAGANG.doc

Tidak ada komentar:

Posting Komentar