Perdagangan
atau Perniagaan pada umumnya adalah pekerjaan membeli barang dari suatu tempat
atau pada suatu waktu dan menjual barang itu di tempat lain atau pada waktu
yang berikut dengan maksud memperoleh keuntungan. Hukum dagang adalah hukum yang mengatur tingkah laku manusia yang turut
melakukan perdagangan dalam usahanya memperoleh keuntungan.
Hukum Dagang di Indonesia bersumber
pada :
1. Hukum
tertulis yang dikodifikasikan
a. KUHD, mulai berlaku di Indonesia pada tanggal 1 Mei 1848 berdasarkan
asas konkordansi.
b. KUHS
2. Hukum
tertulis yang belum dikodifikasikan yaitu peraturan perundang-undangan khusus
yang mengatur tentang hal-hal yang berhubungan dengan perdagangan.
Hubungan Hukum Dagang dan Hukum Perdata
Prof. Subekti
S.H. berpendapat bahwa terdapatnya KUHD disamping KUHS sekarang ini dianggap
tidak pada tempatnya, oleh karena sebenarnya "hukum dagang" tidaklah
lain dari pada "hukum perdata", dan perkataan "dagang"
bukanlah suatu pengertian hukum, melainkan suatu pengertian ekonomi. Pembagian hukum sipil ke dalam KUHD
hanyalah berdasarkan sejarah saja, yaitu karena dalam hukum romawi belum
terkenal peraturan-peraturan seperti yang sekarang termuat dalah KUHD, sebab
perdagangan antar Negara baru berkembang dalam abad pertengahan.
Hubungan Pengusaha dan Pembantunya
Didalam
menjalankan kegiatan suatu perusahaan yang dipimpin oleh seorang pengusaha
tidak mungkin melakukan usahanya seorang diri, apalagi jika perusahaan tersebut
dalam skala besar. Oleh karena itu diperlukan bantuan orang/pihak lain untuk
membantu melakukan kegiatan-kegiatan usaha tersebut. Pembantu-pembantu dalam perusahaan dapat dibagi
menjadi 2 fungsi :
-
Membantu didalam perusahaan.
-
Membantu diluar perusahaan.
Hubungan
hukum yang terjadi diantara pembantu dan pengusahanya, yang termasuk dalam
perantara dalam perusahaan dapat bersifat :
- Hubungan
perburuhan, sesuai pasal 1601a KUHPerdata.
- Hubungan
pemberian kuasa, sesuai pasal 1792 KUHPerdata.
- Hubungan
hukum pelayanan berkala, sesuai pasal 1601 KUHPerdata.
Pengusaha dan Kewajibannya
Pengusaha
adalah setiap orang yang menjalankan perusahaan. Menurut undang-undang, ada dua macam kewajiban yang harus dipenuhi
oleh pengusaha yaitu:
1.
Membuat pembukuan
2.
Mendaftarkan perusahaannya
Bentuk-bentuk
Badan Usaha
a.
Perseroan Terbatas (PT)
§
Suatu
persekutuan untuk menjalankan perusahaan yang mempunyai modal usaha yang
terbagi atas beberapa saham, dimana setiap sekutu atau persero turut mengambil
bagian sebanyak satu atau lebih saham.
b.
Koperasi
§
Badan
usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan
melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan
ekonomi rakyat berdasarkan atas asas kekeluargaan. Tujuanya untuk memajukan
kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut
membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat maju,
adil dan makmur berlandaskan Pancasila
dan UUD 1945.
c.
Yayasan
§ Organisasi
perkumpulan dan bukan merupakan badan usaha yang bertujuan mencari keuntungan,
tetapi merupakan kegiatan sosial untuk membantu kesejahteraan masyarakat yang
lemah untuk melaksanakan kegiatan bagi kepentingan orang banyak.
d. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
§
Badan usaha yang seluruh modalnya berasal dari kekayaan
negara yang disisihkan. Tujuan BUMN adalah melayani dan mencukupo kebutuhan
masyarakat umum, meningkatkan kemakmuran dan menambah kas negara untuk
membiayai pembangunan, dan membuka lapangan pekerjaan.
Sumber:
staff.ui.ac.id/internal/090603089/material/HUKUMDAGANG.doc
Tidak ada komentar:
Posting Komentar