Sabtu, 30 Juni 2012

UNDANG - UNDANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK

Apa yang dimaksud dengan Sistem Elektronik? UU ITE tidak menggunakan istilah 'komputer' tetapi menggunakan istilah 'sistem elektronik' untuk menunjukkan cakupan yang lebih luas yakni segala peralatan elektronik dan prosedurnya yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik. Peralatan Handphone termasuk sistem elektronik karena fungsinya mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik misalnya berupa sms.
Siapa Penyelenggara Sistem Elektronik? Berkaitan dengan istilah 'penyelenggaraan sistem elektronik' yang tidak lain adalah penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat yang memanfaatkan sistem elektronik misalnya untuk pelayanan publik. Setiap penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat yang memanfaatkan sistem elektronik harus tunduk pada ketentuan dalam UU ITE, diantaranya tidak melakukan perbuatan menyebarkan informasi elektronik yang dilarang, seperti pornografi, perjudian, berita bohong, pengancaman. Bagi yang memanfaatkan sistem elektronik tidak melakukan perbuatan tanpa hak seperti merusak sistem elektronik, memanipulasi informasi, menyadap informasi milik orang lain. Bagi para pelaku yang melakukan perbuatan yang dilarang akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan dalam UU ITE.
Siapa yang bertanggungjawab dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik? Setiap penyelenggara bertanggungjawab terhadap sistem elektronik yang diselenggarakan, kecuali berlaku dalam hal dapat dibuktikan terjadinya keadaan memaksa, kesalahan, dan/atau kelalaian pihak pengguna Sistem Elektronik. Pihak Bank bertanggungjawab terhadap sistem elektronik berupa ATM yang diselenggarakan. Ketika ada hacker yang menyerang sistem elektronik itu sehingga transaksi elektronik terganggu, maka pihak Bank bertanggungjawab untuk memulihkan kembali sistem elektronik itu dan melaporkan ke pihak Kepolisian atas serangan tersebut, sehingga Polisi dapat melakukan penyidikan untuk mencari bukti-bukti dan pelakunya. Pihak Bank tidak bertanggungjawab dalam hal terjadi pada pengguna sistem elektronik berupa situasi:
1.      keadaan memaksa, misalnya pelaku kejahatan mengancam nasabah (pengguna) untuk mengirimkan sejumlah uang lewat transaksi di atm ke rekening pelaku
2.      kesalahan, misalnya nasabah (pengguna) mengirimkan uang ke rekening yang salah tujuannya.
3.      kelalaian, misalnya nasabah (pengguna) lalai menjaga PIN sehingga jatuh ke tangan orang lain dan dapat digunakan untuk menarik atau mentransfer sejumlah uang.
Informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dapat dijadikan sebagai alat bukti yang sah sepanjang informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik itu berasal dari sistem elektronik yang memenuhi ketentuan dalam UU ITE, yakni:
1.      dapat menampilkan kembali Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik secara utuh sesuai dengan masa retensi yang ditetapkan dengan Peraturan Perundang-undangan;
2.      dapat melindungi ketersediaan, keutuhan, keotentikan, kerahasiaan, dan keteraksesan Informasi Elektronik dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik tersebut;
3.      dapat beroperasi sesuai dengan prosedur atau petunjuk dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik tersebut;
4.      dilengkapi dengan prosedur atau petunjuk yang diumumkan dengan bahasa, informasi, atau simbol yang dapat dipahami oleh pihak yang bersangkutan dengan Penyelenggaraan Sistem Elektronik tersebut; dan
5.      memiliki mekanisme yang berkelanjutan untuk menjaga kebaruan, kejelasan, dan kebertanggungjawaban prosedur atau petunjuk.

Berikut adalah Undang – Undang Transaksi Elektronik:

UNDANG – UNDANG
NO. 11 TAHUN 2008
INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK

Menimbang :
1.                  bahwa  pembangunan  nasional  adalah  suatu  proses  yang  berkelanjutan  yang  harus senantiasa tanggap terhadap berbagai dinamika yang terjadi di masyarakat;
2.                  bahwa  globalisasi  informasi  telah  menempatkan  Indonesia  sebagai  bagian  dari masyarakat  informasi dunia sehingga mengharuskan dibentuknya pengaturan mengenai pengelolaan  Informasi  dan  Transaksi  Elektronik  di  tingkat  nasional  sehingga pembangunan Teknologi Informasi dapat dilakukan secara optimal, merata, dan menyebar ke seluruh lapisan masyarakat guna mencerdaskan kehidupan bangsa;
3.                  bahwa perkembangan  dan  kemajuan  Teknologi  Informasi  yang  demikian  pesat  telah  menyebabkan  perubahan  kegiatan  kehidupan  manusia  dalam berbagai  bidang  yang secara langsung telah memengaruhi lahirnya bentuk-bentuk perbuatan hukum baru;
4.                  bahwa penggunaan  dan  pemanfaatan  Teknologi  Informasi  harus  terus  dikembangkan untuk  menjaga,  memelihara,  dan  memperkukuh  persatuan  dan  kesatuan  nasional berdasarkan Peraturan Perundang-undangan demi kepentingan nasional;
5.                  bahwa  pemanfaatan  Teknologi  Informasi  berperan  penting  dalam perdagangan  dan pertumbuhan perekonomian nasional untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat;
6.                  bahwa  pemerintah  perlu  mendukung  pengembangan  Teknologi  Informasi  melalui infrastruktur  hukum  dan  pengaturannya  sehingga  pemanfaatan  Teknologi  Informasi dilakukan  secara  aman  untuk  mencegah  penyalahgunaannya  dengan  memperhatikan nilai-nilai agama dan sosial budaya masyarakat Indonesia;
7.                  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf  d,  huruf  e,  dan huruf  f,  perlu membentuk Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik; Mengingat : Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

-          Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi  tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto,  electronic data interchange  (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
-          Transaksi  Elektronik  adalah  perbuatan  hukum yang  dilakukan  dengan  menggunakan Komputer, jaringan Komputer, dan/atau media elektronik lainnya.
-          Teknologi  Informasi adalah suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisis, dan/atau menyebarkan informasi.
-          Dokumen Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima,  atau  disimpan  dalam bentuk  analog,  digital,  elektromagnetik,  optikal,  atau sejenisnya,  yang  dapat  dilihat,  ditampilkan,  dan/atau  didengar  melalui  Komputer  atau Sistem Elektronik,  termasuk  tetapi  tidak  terbatas  pada  tulisan,  suara,  gambar,  peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol  atau perforasi yang  memiliki  makna  atau  arti  atau  dapat  dipahami  oleh  orang  yang  mampu memahaminya.
-          Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan,  mengumpulkan,  mengolah,  menganalisis,  menyimpan,  menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik.
-          Penyelenggaraan  Sistem  Elektronik  adalah  pemanfaatan  Sistem  Elektronik  oleh penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat.
-          Jaringan Sistem Elektronik adalah terhubungnya dua Sistem Elektronik atau lebih, yang bersifat tertutup ataupun terbuka.
-          Agen  Elektronik  adalah  perangkat  dari  suatu  Sistem  Elektronik  yang  dibuat  untuk melakukan suatu tindakan terhadap suatu Informasi Elektronik tertentu secara otomatis yang diselenggarakan oleh Orang.
-          Sertifikat Elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat Tanda Tangan Elektronik  dan  identitas  yang  menunjukkan  status  subjek  hukum para  pihak  dalam Transaksi Elektronik yang dikeluarkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik.
-          Penyelenggara Sertifikasi Elektronik adalah badan hukum yang berfungsi sebagai  pihak yang layak dipercaya, yang memberikan dan mengaudit Sertifikat Elektronik.
-          Lembaga  Sertifikasi  Keandalan  adalah  lembaga  independen  yang  dibentuk  oleh profesional  yang  diakui,  disahkan,  dan  diawasi  oleh Pemerintah  dengan kewenangan mengaudit dan mengeluarkan sertifikat keandalan dalam Transaksi Elektronik.
-          Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas Informasi Elektronik  yang dilekatkan,  terasosiasi atau terkait  dengan Informasi Elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.
-          Penanda Tangan adalah subjek hukum yang terasosiasikan atau terkait  dengan Tanda Tangan Elektronik.
-          Komputer adalah alat untuk memproses data elektronik, magnetik, optik, atau sistem yang melaksanakan fungsi logika, aritmatika, dan penyimpanan.
-          Akses adalah kegiatan melakukan interaksi dengan Sistem Elektronik yang berdiri sendiri atau dalam jaringan.
-          Kode Akses adalah angka,  huruf,  simbolkarakter lainnya atau kombinasi di  antaranya, yang  merupakan  kunci  untuk  dapat  mengakses  Komputer  dan/atau  Sistem Elektronik  lainnya.
-          Kontrak Elektronik adalah perjanjian para pihak yang dibuat melalui Sistem Elektronik.
-          Pengirim adalah subjek hukum yang mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
-          Penerima adalah subjek hukum yang menerima Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dari Pengirim.
-          Nama  Domain  adalah  alamat  internet  penyelenggara  negara,  Orang,  Badan  Usaha, dan/atau masyarakat, yang dapat digunakan dalam berkomunikasi melalui internet, yang berupa kode atau susunan karakter yang bersifat unik untuk menunjukkan lokasi tertentu dalam internet.
-          Orang adalah orang perseorangan,  baik warga negara Indonesia,  warga negara asing, maupun badan hukum.
-          Badan Usaha adalah perusahaan perseorangan atau perusahaan persekutuan, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
-          Pemerintah adalah Menteri atau pejabat lainnya yang ditunjuk oleh Presiden.

Pasal 2

Undang-Undang  ini  berlaku  untuk  setiap  Orang  yang  melakukan  perbuatan  hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di  luar  wilayah hukum Indonesia,  yang memiliki  akibat  hukum di  wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.

Selanjutnya penjelasan pasal-pasal dapat di download:

Sumber:

2 komentar: