Sabtu, 02 Juni 2012

KREDIT PERBANKAN

Pengertian Kredit menurut UU no. 7 tahun 1992:
Ø  Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara suatu perusahaan dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu dengan jumlah uang imbalan atau pembagian hasil keuntungan.

Keberadaan kredit dapat diklasifikasikan menjadi beberapa macam:
1.      Menurut Jangka Waktunya
Menurut jangka waktunya, kredit dapat digolongkan ke dalam beberapa klasifikasi, antara lain:
a.       Kredit Jangka Pendek (Short – Term Loan)
Ø  Kredit yang jangka waktu pengembaliannya kurang dari 1 tahun.
b.      Kredit Jangka Menengah (Medium – Term Loan)
Ø  Kredit yang jangka waktu pengembalian 1 – 3 tahun.
c.       Kredit Jangka Panjang
Ø  Kredit yang jangka waktu pengembaliannya lebih dari 3 tahun.

2.      Menurut Jaminan
a.         Kredit dengan Jaminan (Secured Loan)
Ø  Kredit yang disertai dengan penyerahan barang jaminan oleh nasabah.
b.        Kredit Tanpa Jaminan (Non-Secured Loan)
Ø  Kredit yang tidak disertai dengan penyerahan barang jaminan oleh nasabah.

3.      Menurut Tujuannya
a.         Kredit Komersial (Commercial Loan)
Ø  Kredit yang diberikan untuk memperlancar kegiatan usaha nasabah di bidang perdagangan.
b.        Kredit Konsumtif (Consumer Loan)
Ø  Kredit yang diberikan oleh perusahaan untuk memenuhi kebutuhan debitur yang bersifat konsumtif.


c.         Kredit Produktif (Productive Loan)
Ø  Kredit yang diberikan oleh suatu perusahaan dalam rangka membiayai kebutuhan modal kerja debitur sehingga dapat memperlancar produksi.

4.      Menurut Penggunaannya
a.         Kredit Modal Kerja
Ø  Kredit yang diberikan perusahaan untuk menambah modal kerja debitur.
b.        Kredit Investasi
Ø  Kredit yang diberikan oleh perusahaan untuk digunakan dalam melakukan investasi melalui pembelian barang – barang modal.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar