Pengertian Kredit
menurut UU no. 7 tahun 1992:
Ø Kredit adalah penyediaan uang atau
tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau
kesepakatan pinjam meminjam antara suatu perusahaan dengan pihak lain yang
mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi hutangnya setelah jangka waktu
tertentu dengan jumlah uang imbalan atau pembagian hasil keuntungan.
Keberadaan kredit dapat diklasifikasikan
menjadi beberapa macam:
1. Menurut Jangka Waktunya
Menurut jangka waktunya, kredit dapat
digolongkan ke dalam beberapa klasifikasi, antara lain:
a.
Kredit
Jangka Pendek (Short – Term Loan)
Ø Kredit yang jangka waktu
pengembaliannya kurang dari 1 tahun.
b.
Kredit
Jangka Menengah (Medium – Term Loan)
Ø Kredit yang jangka waktu pengembalian
1 – 3 tahun.
c.
Kredit
Jangka Panjang
Ø Kredit yang jangka waktu
pengembaliannya lebih dari 3 tahun.
2. Menurut Jaminan
a.
Kredit
dengan Jaminan (Secured Loan)
Ø Kredit yang disertai dengan
penyerahan barang jaminan oleh nasabah.
b.
Kredit
Tanpa Jaminan (Non-Secured Loan)
Ø Kredit yang tidak disertai dengan
penyerahan barang jaminan oleh nasabah.
3. Menurut Tujuannya
a.
Kredit
Komersial (Commercial Loan)
Ø Kredit yang diberikan untuk
memperlancar kegiatan usaha nasabah di bidang perdagangan.
b.
Kredit
Konsumtif (Consumer Loan)
Ø Kredit yang diberikan oleh
perusahaan untuk memenuhi kebutuhan debitur yang bersifat konsumtif.
c.
Kredit
Produktif (Productive Loan)
Ø Kredit yang diberikan oleh suatu
perusahaan dalam rangka membiayai kebutuhan modal kerja debitur sehingga dapat
memperlancar produksi.
4. Menurut Penggunaannya
a.
Kredit
Modal Kerja
Ø Kredit yang diberikan perusahaan
untuk menambah modal kerja debitur.
b.
Kredit
Investasi
Ø Kredit yang diberikan oleh
perusahaan untuk digunakan dalam melakukan investasi melalui pembelian barang –
barang modal.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar